Mohon tunggu...
Rukmana Tea
Rukmana Tea Mohon Tunggu... Editor - Belajar Tanpa Batas

Jangan jadi orang yang merugi, karena penyesalan di hari akhir tidak akan berarti..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkara Advokat Ini Batal Demi Hukum di Dua Pengadilan

29 Januari 2022   13:38 Diperbarui: 29 Januari 2022   13:44 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Pembela DPC PERADI Jaktim, Tim Penasehat Hukum Advokat Rihat HS yang dikoordinir Jhon S.E Panggabean, S.H., M.H, (ketiga kiri)/Foto:dok.pribadi 

"Berkas perkara yang dilampirkan atau diajukan oleh JPU adalah penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur, sementara locus delicti sesuai dengan surat dakwaan penuntut umum Jakarta Selatan, maka penyidikan tersebut jelas bertentangan dengan Perkap Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) jo. PP Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 4 ayat 1," urainya.

Integreted Criminal Justice System

Sehingga, menurut Majelis Hakim, bertentangan dengan sistem peradilan pidana terpadu (integreted criminal justice system). Terutama mengenai sinkronisasi strukutural, yakni keselarasan dalam rangka hubungan antara lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan tugas dan fungsi menurut ketentuan hukum yang berlaku.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum No. PDM-145/JKTSL/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021 didasarkan pada penyidikan Polres Metro Jakarta Timur Nomor Laporan Polisi 1048/K/X/2018/RESTRO JAKTIM tanggal 12 Oktober 2018, maka dengan sendirinya menjadi tidak sah dan batal demi hukum," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Jhon kembali mengapresiasi kepada Majelis Hakim yang konsisten menerapkan hukum acara pidana dalam memeriksa perkara ini. Kedepan putusan ini sangat relevan untuk dijadikan pedoman dalam penanganan suatu perkara pidana dari sejak proses penyidikan dan penuntutan.

"Apalagi perkara ini sebelumnya sudah pernah dibawa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ungkap Jhon, yang juga dikenal sebagai YouTuber dengan nama kanal "Jhon SE Panggabean".

Saat itu, kata dia, atas eksepsi dari Tim Penasihat Hukum DPC PERADI Jakarta Timur pada tahun 2021 lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur juga telah menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena locus delicti berada di Jakarta Selatan.

"Jadi eksepsi dalam perkara ini merupakan eksepsi yang kedua kalinya dikabulkan atas dakwaan yang sama yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan" pungkas Advokat senior yang juga Wakil Ketua Umum DPN Peradi SAI.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun