Mohon tunggu...
Rukmana Tea
Rukmana Tea Mohon Tunggu... Editor - Belajar Tanpa Batas

Jangan jadi orang yang merugi, karena penyesalan di hari akhir tidak akan berarti..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Terverifikasi Dewan Pers, Media Sudut Pandang Gelar Syukuran Bersama Anak Yatim

31 Desember 2021   18:46 Diperbarui: 31 Desember 2021   21:09 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemred Sudut Pandang Dra Umi Sjarifah, S.H, (kanan) saat santunan anak yatim di Yayasan Yatim Piatu Dhuafa Al-Wariju Iskandar, Tanjung Priok/Dok Sudut Pandang

Dewan Pers

Ia menegaskan, adanya sertifikat dari Dewan Pers ini akan memotivasi bagi semua jajaran redaksi media di bawah naungan PT Majalah Sudut Pandang untuk menjadi media yang profesional. Sertifikat ini juga jadi kado indah di akhir tahun.

"Tidak ada itu bisa diatur-atur, semua harus sesuai prosedur jika media kita ingin terverifikasi Dewan Pers. Salut untuk Dewan Pers yang senantiasa menjaga marwah pers. Menjadi Advokat, Dosen, Guru dan profesi profesional lainnya ada kompetensinya, masa jadi wartawan enggak?," tegas pengagum Jusuf Hamka itu.

Bersama pengurus Yayasan Fathul Qorib Jakarta di Jalan Warakas III Gg.6 Tanjung Priok./Dok Sudut Pandang
Bersama pengurus Yayasan Fathul Qorib Jakarta di Jalan Warakas III Gg.6 Tanjung Priok./Dok Sudut Pandang

"Itu semua untuk menjaga marwah profesi wartawan yang terus terang sekarang ini banyak masyarakat mencibir keberadaan wartawan, menganggap semua wartawan sama dengan mereka yang sama sekali tidak mengerti tugas dan kode etik jurnalistik, terlebih menganggapnya sangat mudah menjadi wartawan dan mendirikan perusahaan pers," tambah Umi, yang mulai menekuni profesi wartawan sejak tahun 1996.


Selain berbadan hukum pers, lanjut Umi, syarat lainnya agar terverifikasi adalah bagian redaksi harus memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Seorang Pemred dan Penanggungjawab media harus bersertifikat UKW tingkat Utama.

"Wartawan Sudut Pandang harus UKW semua mulai tingkat Muda, Madya dan Utama. Bagi yang belum, perusahaan akan membiayai secara gratis, baik di PWI maupun Perguruan Tinggi yang sudah bekerja sama dengan Dewan Pers untuk mengadakan UKW," tandas Umi penuh semangat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun