Dewan Pers
Ia menegaskan, adanya sertifikat dari Dewan Pers ini akan memotivasi bagi semua jajaran redaksi media di bawah naungan PT Majalah Sudut Pandang untuk menjadi media yang profesional. Sertifikat ini juga jadi kado indah di akhir tahun.
"Tidak ada itu bisa diatur-atur, semua harus sesuai prosedur jika media kita ingin terverifikasi Dewan Pers. Salut untuk Dewan Pers yang senantiasa menjaga marwah pers. Menjadi Advokat, Dosen, Guru dan profesi profesional lainnya ada kompetensinya, masa jadi wartawan enggak?," tegas pengagum Jusuf Hamka itu.
"Itu semua untuk menjaga marwah profesi wartawan yang terus terang sekarang ini banyak masyarakat mencibir keberadaan wartawan, menganggap semua wartawan sama dengan mereka yang sama sekali tidak mengerti tugas dan kode etik jurnalistik, terlebih menganggapnya sangat mudah menjadi wartawan dan mendirikan perusahaan pers," tambah Umi, yang mulai menekuni profesi wartawan sejak tahun 1996.
Selain berbadan hukum pers, lanjut Umi, syarat lainnya agar terverifikasi adalah bagian redaksi harus memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Seorang Pemred dan Penanggungjawab media harus bersertifikat UKW tingkat Utama.
"Wartawan Sudut Pandang harus UKW semua mulai tingkat Muda, Madya dan Utama. Bagi yang belum, perusahaan akan membiayai secara gratis, baik di PWI maupun Perguruan Tinggi yang sudah bekerja sama dengan Dewan Pers untuk mengadakan UKW," tandas Umi penuh semangat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H