Mohon tunggu...
05_ Qismatul Maila
05_ Qismatul Maila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjol Ilegal Dikarenakan Krisis Keuangan yang Menyebabkan Pelanggaran Aturan Hukum Ekonomi Syariah

9 Oktober 2024   08:07 Diperbarui: 9 Oktober 2024   08:21 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Apa kaidah-kaidah hukum yang terkait dengan kasus pinjol ilegal dikarenakan kiris keuangan yang menyebabkan pelanggaran aturan Hukum Ekonomi Syariah

Kaidah hukum adalah aturan atau prinsip dasar yang menjadi landasan bagi penyusunan dan penerapan hukum dalam suatu sistem perundang-undangan.

Pinjaman online ilegal umumnya melibatkan suku bunga yang sangat tinggi, penagihan dengan cara-cara yang tidak etis, dan ketidakjelasan akad. Ini semua merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah yang bertujuan menjaga keadilan dan kejelasan dalam transaksi keuangan.

a. Larangan Riba (Bunga yang Diperlukan)
b. Ketidakjelasan Akad (Gharar)
c. Eksploitasi dan Ketidakadilan (Dzulm)
d. Transparansi dan Kepercayaan (Amanah)
e. Larangan Maysir (Judi atau Spekulasi Berlebihan)
f. Penggunaan Dana Haram
g. Perlindungan Konsumen (Hifz al-Mal)
h. Prinsip Kerjasama yang Adil (Ta’awun)
i. Tanggung Jawab Sosial (Maslahah)
j. Pelanggaran terhadap Regulasi Pemerintah

2. Tentukan apa nama hukum yang terkait dengan kasus pinjol ilegal dikarenakan kiris keuangan yang menyebabkan pelanggaran aturan Hukum 

Ekonomi Syariah
Nama hukum yang terkait dengan kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang melibatkan krisis keuangan dan menyebabkan pelanggaran aturan hukum ekonomi syariah dapat disebut sebagai “Pelanggaran Terhadap Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah.”
Beberapa pelanggaran spesifik yang tercakup dalam hukum ekonomi syariah terkait kasus pinjol ilegal ini meliputi:
a. Riba
b. Gharar
c. Dzulm
d. Maysir
e. Hifz al-Mal

3. Tentukan apa aturan aturan hukum yang terkait dengan kasus pinjol ilegal dikarenakan kiris keuangan yang menyebabkan pelanggaran aturan 

Hukum Ekonomi Syariah

Aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal akibat krisis keuangan yang menyebabkan pelanggaran aturan hukum ekonomi syariah mencakup berbagai prinsip dan ketentuan yang ada dalam hukum syariah serta regulasi nasional. Berikut beberapa aturan hukum syariah dan regulasi yang relevan:

a. Larangan Riba
b. Ketidakjelasan (Gharar)
c. Eksploitasi dan Ketidakadilan (Dzulm)
d. Regulasi Pinjaman Online Ilegal
 
4. Pandangan aliran positivisme hukum dan sociological jurisprudence dalam menganalisis kasus pinjol ilegal dikarenakan kiris keuangan yang menyebabkan pelanggaran aturan Hukum Ekonomi Syariah

1) Pandangan Positivisme Hukum

a. Positivisme hukum adalah aliran yang berpendapat bahwa hukum harus dipahami dan diterapkan sebagaimana tertulis dalam peraturan formal tanpa mempertimbangkan moralitas atau konteks sosial. Menurut positivisme hukum, hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan harus diikuti oleh masyarakat. Dalam konteks pinjol ilegal, aliran ini akan melihat bagaimana aturan hukum terkait pinjaman, ekonomi, dan perlindungan konsumen diterapkan.
b. Fokus pada aturan tertulis

Dalam kasus pinjol ilegal, pendekatan positivisme akan menganalisis apakah tindakan yang dilakukan oleh penyedia pinjol ilegal melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, apakah mereka melanggar Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam 

Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta undang-undang tentang perlindungan konsumen.

c. Penerapan sanksi
Pendekatan positivisme akan fokus pada penerapan sanksi hukum bagi penyedia pinjol ilegal berdasarkan aturan yang berlaku. Hukum yang dilanggar, seperti ketentuan mengenai bunga tinggi (riba), gharar (ketidakpastian), dan metode penagihan yang tidak etis, akan diproses sesuai dengan hukum pidana, perdata, atau hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia, tanpa mempertimbangkan dampak sosial atau moral.
d. Terpisah dari moralitas

Positivisme tidak menilai apakah praktik pinjol ilegal secara moral benar atau salah, melainkan hanya melihat apakah tindakan tersebut melanggar aturan hukum yang ada.

2) Pandangan Sociological Jurisprudence
a. Sociological jurisprudence, yang dikembangkan oleh Roscoe Pound, berpendapat bahwa hukum tidak hanya merupakan seperangkat aturan formal, tetapi juga alat untuk mengatur kehidupan sosial dan harus diperhitungkan dalam konteks sosialnya.
b. Pendekatan kontekstual

Dalam kasus pinjol ilegal, pendekatan ini akan menelaah bagaimana kondisi sosial dan ekonomi yang menyebabkan munculnya kasus tersebut. Krisis keuangan yang melanda masyarakat menyebabkan banyak orang kesulitan mencari sumber dana, sehingga mereka terpaksa menggunakan layanan pinjaman online meskipun mengetahui risikonya. Sociological jurisprudence akan menganalisis bagaimana hukum ekonomi syariah (seperti larangan riba dan gharar) dipahami dan diterapkan dalam konteks kebutuhan mendesak masyarakat.
c. Pengaruh sosial dan ekonomi

Pendekatan ini akan menyoroti faktor-faktor sosial, seperti kemiskinan, ketidakstabilan ekonomi, dan rendahnya literasi keuangan, yang membuat banyak orang jatuh ke dalam jeratan pinjol ilegal. Sociological jurisprudence akan mempertanyakan apakah hukum yang ada sudah cukup responsif terhadap realitas sosial ini, dan apakah peraturan yang ada perlu disesuaikan agar lebih melindungi masyarakat dari eksploitasi.
d. Peran hukum sebagai alat rekayasa sosial

Dalam pandangan ini, hukum bukan hanya untuk menghukum pelanggaran tetapi juga sebagai alat untuk memperbaiki kondisi sosial. Oleh karena itu, sociological jurisprudence mungkin akan mendorong pemerintah untuk mengembangkan kebijakan yang lebih inklusif, seperti peningkatan literasi keuangan, regulasi yang lebih ketat terhadap pinjaman online, dan menyediakan alternatif pinjaman berbasis syariah yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun