Kecamatan Rogojampi adalah kecamatan yang merupakan bagian tengah dari Kabupaten Banyuwangi. Luas wilayah rogojampi yaitu 48,43 Km2 terdiri dari 10 desa didalamnya . Menurut data BPS Banyuwangi 2019 jumlah penduduk laki-laki dan perempuan dirogojampi sejumlah 57,757 jiwa. Kecamatan rogojampi merupakan tempat strategis dan juga merupakan wilayah perbatasan selat bali. Dengan adanya ini maka  terdapat pantai blimbingsari yang popular diwilayah ini dengan ciri khas warung ikan bakar disepanjang pantainya.
Kecamatan rogojampi memiliki wilayah yang cukup ramai. Hal ini dibuktikan dengan adanya Kawasan pasar rogojampi yang merupakan tempat berkegiatandan bersosialisasi dalam sector perdagangan, pasar ini pernah dikunjungi oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo pada 25 juni 2020 lalu.Â
Disekitar pasar rogojampi banyak Kawasan pertokoan dan kantor cabang maupun kantor kas perbankan. Hal yang menarik sekarang dipasar rogojampi sudah ada bangunan Mall pelayanan public yang kapan lalu juga dikunjungi bapak presiden, didirikan dengan berfungsi sebagai sarana pengaduan,keluhan,laporan,kritik dan saran untuk pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.
Pada umumnya memang pasar tradisional di Banyuwangi ramai, karena dilihat dari jangkauan harga pasar tradisional disukai masyarakat karena lebih murah daripada pasar modern, Pasar tradisional  juga masih memberlakukan harga tawar menawar. Dengan adanya ini maka masih banyak masyarakat sekitar lebih berbondong - bondong mengunjungi pasar untuk mencukupi kebutuhan pangannya.Â
Namun disisi lain dengan adanya keramaian dipasar Rogojampi dapat menimbulkan kemacetan yang cukup mengganggu sarana lalu lintas, keluar masuk kendaraan cukup banyak tetapi lahan yang digunakan tidak memadahi. Pasar rogojampi mempunyai beberapa lahan yang dijadikan arah keluar masuk dan parkir, untuk pejalan kaki dan pengguna motor tidak ada Batasan untuk melewati pasar rogojampi. Yang dimaksut batasan ialah tempat berlalu lalangnya pengunjung pasar menjadi satu dengan pengguna sepeda motor.
Keramaian yang ada dipasar Rogojampi sebenarnya bukanlah permasalahan karena kekurangan lahan saja, namun permasalahan kedua muncul akibat kepadatan penduduk. Penduduk disekitarnya sudah rapat dan tidak ada lagi sektor bangunan kosong yang dapat dibangun untuk memperlebar wilayah pasar.Â
Dari didirikan pasar hingga sekarang perlebaran pasar rogojampi hanya dapat dijangkau dengan bangunan vertical, namun Ketika dirujuk dari segi bangunan vertikal maka pasar tradisional ini akan tergantikan menjadi pasar modern. Memperlebar dalam bentuk menyamping juga tidak dapat terkendali sebab posisi psar ini merupakan central tengahnya kecamatan rogojampi.
Kemacetan timbul karena tingginya rasio antara jumlah kendaraan dengan sepanjang jalan raya pasar yang merupakan jalur yang dilewati bis dan truk besar, dari arah selatan dipertigaan kantorpos wajib belok kiri mengikuti jalan searah melewati stasiun rogojampi tembus terminal rogojampi begitu juga dari arah utara berbelok kekiri di pertigaan Kantor polisi rogojampi  tembus menuju kantor pos.Â
Tetap saja terkadang bis dan truk besar melewati jalur tengah yang hanya diperuntukkan mobil pribadi dan sepedah motor. Apalagi Ketika situasi dipinggir pasar ramai, ditambah parkir mobil dipasar rogojampi adanya di sepanjang pinggir pasar saja tidak ada parkiran khusus untuk mobil. Maka bisa dibayangkan saja bagaimana padatnya kendaraan besar, sedang dan kecil berlalu Lalang dijalan depan pasar rogojampi.
Semakin bertambahnya tingkat kemacetan dipasar rogojampi dapat memunculkan kerugian waktu yang diderita oleh rumah tangga dan perusahaan. Kerugian yang ada ialah bentuk eksternalitas negative dari kemacetan dimana waktu mereka terpotong untuk menikmati kemacetan dijalan raya tersebut. Meski kemacetan disini tidak separah diperkotaan. Namun hasil dari kerugian tersebut juga berdampak besar bagi sekitar.Â
Selain kemacetan terjadi dengan kurangnya lahan yang tidak memadahi namun penggunanya melebihi maka akibatnya terjadi kekurangan area untuk membuang sampah hasil aktifitas pasar. Semakin hari kehari pasti tumpukan sampah juga semakin bertambah maka sebenarnya lahan untuk pembuangan sampah juga lebih luas.Â
Tak jarang dimanapun pasar berada pasti timbul slum area. Area kumuh yang padat penduduk, berkembang bersebelahan dengai sungai menjadikan permasalahan yang bertumpuk. Dampak kedua pun muncul setelah kerugian waktu yaitu sungai yang ada disebelah pasar secara tidak langsung ikut tercemar.
 Pada beberapa bulan yang lalu, pemerintah kecamatan banyuwangi telah terjun untuk bertanggung jawab atas hal yang terjadi, programnya yaitu memberikan program pelebaran jalan guna mengurangi factor kemacetan yang ada.Perlebaran jalan ini dimulai dari kantor kecamatan rogojampi sendiri hingga perempatan terminal rogojampi, yang pastinya juga melewati pasar rogojampi itu sendiri.Â
Dari sini dapat ditelusuri bahwa sebelum adanya pelebaran jalan tempat parkir mobil maupun kendaraan adalah dipinggir pasar rogojampi, bersebelahan dengan jalan raya, namun Ketika sudah adanya perlebaran jalan yang diharapkan warga sekitar dapat menanggulangi upaya kemacetan berubah sedikit, pada kenyataannya system parkir juga tidak berubah. memang kemacetan sedikit terkurangi akibat luas lahan jalan raya melebar otomatis kesempatan kendaraan roda dua maupun empat lebih banyak peluang untuk melalui jalan ini secara bebas dan aman.
Luas lahan untuk pemilik toko kios dipinggir jalan raya rogojampi juga tertutupi oleh kios toko yang tidak punya tempat lagi dan bagi kendaraan yang parkir. Namun hebatnya para pemilik toko dipasar rogojampi ini sangat menjunjung tinggi toleransi dalam berdagang. Mengapa?Â
Karena mereka yang mempunyai toko kios besar dan berpotensi tetap, memberikan kesempatan pedagang lainnya untuk membuka toko kecil didepan kiosnya. Namun hal ini dapat dilaksanakan Ketika pemilik lahan toko itu sedang tutup dan berlaku system jam-jaman. Menjelang buka pedagang yang diberi kesempatan, mau tidak mau harus tutup dan meninggalkan tempat dalam keadaan yang bersih. Uniknya lagi mereka para pedagang kaki lima tidak perlu dipungut biaya oleh pemilik kios asli namun bagi semua para pedagang dan pemilik toko harus membayar pajak lahan kepada pemerintah langsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H