Mohon tunggu...
Khoirun Nisa
Khoirun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haii, Saya Khoirun Nisa' seorang mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah: Sebagai Solusi Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik

1 Desember 2024   20:40 Diperbarui: 1 Desember 2024   21:20 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Instrumen investasi yang bisa digunakan untuk asuransi syariah harus dipastikan bahwa unit-unit usaha di dalamnya sesuai prinsip syariah, seperti tidak mengandung unsur perjudian, alkohol, ataupun riba.

Keunggulan Asuransi Syariah

Asuransi Syariah memiliki sejumlah kelebihan yang dapat memberikan rasa aman karena prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran dalam Islam. Yuk, cek beberapa kelebihan utama dari Asuransi Syariah berikut:

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip islami

Perbedaan utama asuransi syariah dibanding dengan asuransi konvensional adalah dari segi pengelolaan dana. Sesuai dengan namanya, asuransi jenis ini mengelola dana berdasarkan prinsip islami. Salah satu contohnya adalah dana kontribusi yang terkumpul dari nasabah tidak ditempatkan pada instrumen investasi yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan atau jasa yang dilarang menurut prinsip syariah. Dalam konteks Indonesia, seperti perjudian dan kegiatan produksi atau distribusi barang-jasa yang tidak direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

2. Transparansi pengelolaan dana

Pengelolaan dana dilakukan secara transparan, mulai dari penggunaan kontribusi dan surplus underwriting, maupun pembagian hasil investasi. Transparansi ini bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan untuk peserta asuransi secara kolektif maupun individu.

3. Pembagian keuntungan

Prinsip asuransi syariah lain adalah adanya pembagian hasil investasi. Artinya, antara peserta asuransi (nasabah) berpeluang besar mendapatkan keuntungan, baik secara kolektif maupun individu dan perusahaan. Pembagian hasil investasi ini sendiri disesuaikan dengan akad yang sebelumnya telah disepakati.

4. Kepemilikan dana

Pada asuransi syariah, seluruh kontribusi yang masuk sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah selaku pengelola dana dan sebagian lagi menjadi miliki peserta asuransi secara kolektif atau individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun