Mohon tunggu...
Siti Fatimatuz Zahro
Siti Fatimatuz Zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Qur'an dan Tafsir STAI AL Anwar Sarang Rembang

Hai, namaku Feti, aku adalah manusia yang masih haus akan ilmu dan aku akan selalu menggali demi masa depanku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Makin Nyata, Vonis Makin Sederhana

5 November 2024   14:13 Diperbarui: 5 November 2024   14:13 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena problemnya adalah kebijakan dan keadilan, memberantas korupsi mesti dimulai  dari tekad politik penguasa. Korupsi adalah kejahatan luar biasa karena merugikan banyak orang bahkan negara. Tanpa hukum tegas dalam memberi efek jera,  korupsi akan ajek sampai kapan pun.

 Dalam teori John Rawls, dengan suatu latar belakang (natural law) yang telah nyata yaitu korupsi dan adanya ketetapan hukum negara (Goverment) bukankah hukum keadilan itu harus ditegakkan?

Dengan arti, hukum dalam mewujudkan keadilan adalah mampu menegakkan keadilan yang tidak timpang sebelah dengan menjamin hak setiap orang (kebebasan), yang mana eksistensi hukum sangatlah penting dalam kehidupan sehari-hari, yang tentunya setiap orang ingin diperlakukan dengan adil. Tanpa memandang jabatan atau kasta seseorang. Tidak hanya memfokuskan dalam mengadili masyarakat kelas bawah saja akan tetapi menyeluruh petinggi-petinggi negara sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan. Karena pada dasarnya setiap manusia sama di mata hukum (kesamaan).

Upaya dalam pencegahan korupsi:

  • Strategi represif adalah strategi penuntutan tindak pidana korupsi yang meliputi pelaporan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi seseorang berdasarkan bukti dan saksi yang meyakinkan.
  • Strategi perbaikan sistem dilakukan untuk mengurangi potensi korupsi. Hal ini akan dilakukan melalui tinjauan sistem, membangun pelayanan publik melalui koordinasi/monitoring penyelenggaraan nasional yang preventif, seperti pemantauan dan evaluasi.
  • Strategi edukasi dan kampanye merupakan bagian dari upaya pencegahan yang mempunyai peranan strategis dalam pemberantasan korupsi. Strategi ini membangun perilaku dan budaya antikorupsi. Pengajaran sudah seharusnya dilakukan pada sejak usia dini. Menurut KPK, ketiga strategi tersebut harus dilaksankaan secara bersamaan.

 Semoga upaya-upaya tersebut bisa terealisasikan dengan baik dan negara indonesia menjadi negara penegak hukum yang lurus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun