Kesepakatan dan Persetujuan: Akad kafalah harus didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak. Keseimbangan antara hak dan kewajiban kafil dan makful lahu harus terjaga untuk menciptakan transaksi yang adil dan transparan.
c. Sharf
Layanan dalam perbankan syariah merujuk pada transaksi jual beli valuta asing yang harus dilakukan secara langsung dan tunai, berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi. Prinsip ini sejalan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002, yang menekankan bahwa transaksi valuta asing diperbolehkan hanya untuk tujuan memenuhi kebutuhan dan bukan untuk spekulasi.
Dalam praktiknya, bank syariah menawarkan layanan pertukaran valuta asing melalui berbagai mekanisme:
Transaksi Langsung: Nasabah dapat melakukan transaksi secara langsung di cabang bank dengan membawa mata uang yang ingin ditukarkan.
Layanan Khusus: Beberapa bank syariah juga menyediakan layanan khusus bagi nasabah tertentu, seperti penukaran mata uang bagi jamaah haji atau umrah
Dengan menerapkan transaksi spot dan menghindari spekulasi, bank syariah tidak hanya memenuhi kebutuhan nasabah tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan Islam. Hal ini mencerminkan komitmen bank syariah untuk beroperasi sesuai dengan ajaran Islam dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
d. Qardh
Pemberian pinjaman tanpa bunga dari bank kepada nasabah untuk kebutuhan mendesak. Pengembalian pinjaman dilakukan dalam jangka waktu tertentu tanpa tambahan keuntungan. Dimana pengembalian pinjaman dalam akad qardh harus dilakukan dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran atau sekaligus.Â
e. Rahn
Akad yang berfungsi sebagai jaminan atas pinjaman. Dalam akad rahn, barang milik peminjam dijadikan agunan untuk memastikan pembayaran kembali pinjaman kepada bank. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.