f. Hiwalah
Akad dalam perbankan syariah yang berfungsi sebagai mekanisme pengalihan utang piutang dari satu pihak ke pihak lain. Dalam konteks ini, bank membantu supplier atau debitur dalam mendapatkan modal tunai dengan cara mengalihkan piutang kepada pihak ketiga. Dengan demikian, bank berperan sebagai mediator yang memfasilitasi penyelesaian utang tanpa melibatkan unsur riba atau spekulasi yang dilarang oleh syariah.
Dalam praktik perbankan syariah, hiwalah merupakan solusi efektif dalam sistem perbankan syariah untuk menangani masalah utang-piutang. Dengan prinsip keadilan dan transparansi, hiwalah tidak hanya memfasilitasi penyelesaian utang tetapi juga mendukung dinamika ekonomi masyarakat tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, hiwalah menjadi salah satu produk unggulan di bank syariah yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam menjalankan transaksi bisnis dan investasi.
Refrensi:Â
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Konsep Operasional Perbankan Syariah. Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Konsep-Operasional-PBS.aspx
Mega Syariah. (Agustus, 2024). Produk Bank Syariah. Diakses dari  https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/produk-bank-syariah
CIMB Niaga. Mengenal Berbagai Produk Bank Syariah dan Keuntungannya. Diakses darihttps://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/mengenal-berbagai-produk-bank-syariah-dan-keuntungannya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H