Analisis Peluang dan Tantangan di Era Globalisasi Pada Penggunaan E-Commerce dalam Penerapan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah
Semakin berkembang nya teknologi dan digitalisasi di era globalisasi telah membawa perubahan terhadap perekonomian syariah di Indonesia. Salah satu sektor yang berkembang pesat yakni e-commerce. Dimana masyarakat dapat mengakses nya dengan mudah, dimana saja dan kapan saja. Fitur layanan yang tersedia dalam e-commerce memang mencakup kebutuhan masyarakat sehari-hari seperti berbelanja dan bertransaksi. Namun, tidak dipungkiri hal tersebut memberikan peluang dan tantangan besar bagi penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Peluang hadirnya e-commerce memungkinkan terciptanya persaingan yang sehat antara perusahaan kecil, menengah dan besar dalam merebut pangsa pasar (Kangean and Rusdi 2020). Pelaksanaan sehat tersebut mengandung makna membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. Kedudukan mereka akan terlihat setara baik perusahaan maupun masyarakat yang baru memulai bisnis UMKM dapat memperkenalkan dan menjual produk/jasa mereka melalui platform digital ke konsumen di seluruh dunia.
Salah satu strategi pemasaran yang tepat dilakukan adalah membangun Branding produk halal. Dengan meningkatkan kepercayaan di antara masyarakat muslim mengenai produk dan layanan yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan agama Islam. Karena, melansir dari data World Population Review, Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak kedua di dunia. Total nya sekitar 242 juta penduduk di Indonesia memeluk agama Islam. Hal tersebut dapat menjadi faktor utama kenaikan jumlah permintaan produk/jasa.
Disisi lain yang menjadi tantangan utama penerapan ekonomi syariah menekan pada fitur layanan nya. Yang harus berlandaskan pada prinsip ekonomi islam yang meliputi tauhid (keimanan), nubuwah (kenabian) khalifah (pemerintahan) dan ma'ad (hasil). Menurut Sodikin sistem e-commerce telah dibangun dengan berbagai metode yang meliputi sistem distribusi barang dan jasa, sistem pembayaran, dan penerapan sistem informasi.
Tiga hal tersebut terimplementasi sebagai berikut :
a. Ekonomi syariah menekankan pentingnya pemenuhan janji dan amanah dalam setiap transaksi, termasuk pengiriman barang. Adanya fitur penilaian atas proses pengiriman yang aman, tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan penjual dan pembeli. Pembeli dapat secara langsung mereview/memberikan opini baik/buruk sesuai realitanya, hal tersebut dapat bermanfaat sebagai pertimbangan orang lain.
b. Pembeli wajib membaca dan memahami dengan seksama informasi produk, syarat-syarat transaksi, serta kebijakan pengembalian dan garansi. Selain itu, pembeli juga harus memastikan bahwa produk yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi kriteria syariah, seperti halal dan bebas dari unsur gharar atau riba yang menekankan pada prinsip tauhid.
c. Pelaku usaha harus memastikan bahwa data pribadi konsumen, seperti nomor telepon, alamat rumah dll dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan yang diizinkan. Jadi, informasi tersebut dapat digunakan apabila terjadi transaksi pembelian yang kemudian barang di proses untuk dikirimkan sesuai dengan alamatnya. Dilarang untuk disalahgunakan untuk hal-hal yang berbau kriminal atau merugikan pihak lain.
Jadi, dalam kegiatan sehari-hari di era globalisasi alangkah baiknya sebagai umat muslim perlu meningkatkan literasi/pemahaman tentang perekonomian syariah. Hal tersebut dapat meminimalisir tantangan negatif dan memaksimalkan manfaat teknologi serta berkontribusi pada perekonomian global yang sesuai dengan nilai nilai islam.
Refrensi: