Mohon tunggu...
Mustikamar atus solihah
Mustikamar atus solihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Memahami Hubungan Timbal Balik antara Hukum dan Gejala Sosial

10 Desember 2023   13:58 Diperbarui: 10 Desember 2023   14:01 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini ditulis untuk memenuhi Tugas UAS Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Mustikamar Atus Solihah

NIM : 212111310

Factor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat meliputi kepatuhan masyarakat terhadap hukum, kualitas lembaga penegak hukum, transparansi sistem hukum, serta dukungan masyarakat terhadap aturan hukum. Selain itu, faktor eksternal seperti kondisi sosial, ekonomi, dan politik juga turut memengaruhi efektivitas hukum. Karakter penegak hukum yang efektif mencakup integritas, kompetensi, independensi, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.Dalam konteks faktor analysis, metode ini dapat digunakan untuk menyederhanakan pemahaman atas kompleksitas data, sehingga memudahkan dalam interpretasi dan pengelolaan data. Factor analysis juga dapat membantu dalam mengidentifikasi pola-pola respons yang serupa di dalam survei, sehingga memungkinkan untuk mengurangi jumlah variabel yang perlu dijelaskan dan diinterpretasikan.

Dalam konteks studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk memeriksa bagaimana norma-norma hukum ekonomi syariah tercermin dalam perilaku masyarakat dan bagaimana interaksi sosial mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik kehidupan. Berikut adalah contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yaitu Menganalisis interaksi sosial: Dalam penelitian ini, peneliti dapat melakukan wawancara dan observasi untuk mengeksplorasi bagaimana interaksi sosial mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam praktik kehidupan masyarakat.Dalam penelitian hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologis, penting untuk mempertimbangkan peran agama dan budaya serta memahami cara agama berkaitan dengan kehidupan ekonomi masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga dapat membantu mengungkapkan tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap sistem diskon bunga pinjaman modal .

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat meliputi:

1. Keterbatasan sentralisme hukum: Sentralisme hukum menganggap hukum dipusatkan pada satu hukum yang diberikan oleh pemerintah, yang mengabaikan perbedaan budaya, agama, dan kebutuhan masyarakat.

2. Kekurangan representasi masyarakat: Sentralisme hukum mungkin mengabaikan perbedaan budaya, agama, dan kebutuhan masyarakat, yang dapat mengarah pada marginalisasi dan ketidakpastian masyarakat dalam hukum.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia meliputi:

1. Keterbatasan dalam teks Undang-Undang: Konsep progressive law menganggap hukum positif dan hukum sosial diterapkan melalui beberapa produk hukum di Indonesia, tetapi mungkinkinkan keterbatasan dalam teks Undang-Undang.

2. Kesulitan dalam melindungi hak-hak masyarakat: Hukum positif dan hukum sosial mungkinkinkan kesulitan dalam melindungi hak-hak masyarakat, terutama bagi masyarakat minoritas.

3. Keterbatasan dalam akses keadilan: Hukum positif dan hukum sosial mungkinkinkan keterbatasan dalam akses keadilan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan seperti kekayaan dan infrastruktur.

Meskipun terdapat kritik terhadap legal pluralism dan progressive law, keduanya menawarkan wawasan yang berbeda dalam mengenai peran dan perkembangan hukum dalam masyarakat. Legal pluralism menekankan pada berbagai sistem hukum yang beroperasi di masyarakat dan memperlihatkan pilihan warga dalam memanfaatkan hukum. Sementara itu, progressive law menekankan pada peran hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, perkembangan hukum positif dan hukum sosial menyertakan peran penting dalam melindungi hak-hak masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meskipun mungkin ada keterbatasan dalam penerapan dan akses keadilan.

Kata kunci meliputi:

1. Law and Social Control: Hukum dan Kontrol Sosial, menekankan penggunaan hukum untuk mengendalikan perilaku masyarakat dan bagaimana hukum tersebut terkait dengan budaya, agama, dan konteks sosial.

2. Law as Tool of Engineering: Hukum sebagai Alat Pemodelan, menekankan pada penggunaan hukum untuk menciptakan perubahan dan perbaikan dalam masyarakat, serta bagaimana hukum tersebut dapat dikendalikan oleh para pembuat hukum[1].

3. Sosiologi Studies: Studi Socio-Legal, menekankan pada penelitian yang melibatkan hubungan antara hukum dan kehidupan sosial, serta bagaimana hukum tersebut terkait dengan konteks sosial, budaya, dan agama.

4. Legal Pluralism: Pluralisme Hukum, menekankan pada berbagai sistem hukum yang beroperasi di masyarakat dan memperlihatkan pilihan warga dalam memanfaatkan hukum.

Opini hukum Anda tentang isu-isu tersebut dalam bidang hukum:

1. Law and Social Control: Hukum dan kontrol sosial memiliki peran penting dalam memastikan perilaku masyarakat tetap seimbang dan tidak mengancam kehidupan sosial. Namun, penggunaan hukum untuk mengendalikan perilaku masyarakat mungkin mengarah pada marginalisasi dan ketidakpastian masyarakat dalam hukum.

2. Law as Tool of Engineering: Pendekatan ini menawarkan wawasan yang berbeda dalam mengenai peran dan perkembangan hukum dalam masyarakat. Namun, penting untuk memastikan bahwa penggunaan hukum sebagai alat pemodelan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat dan menimbulkan konflik sosial.

3. Socio-Legal Studies: Studi socio-legal menyediakan wawasan penting dalam mengenai hubungan antara hukum dan kehidupan sosial, serta bagaimana hukum tersebut terkait dengan konteks sosial, budaya, dan agama. Namun, perlu diperhatikan bahwa perbedaan budaya, agama, dan konteks sosial mungkin mengarah pada keterbatasan dalam penerapan hukum.

4. Legal Pluralism: Pluralisme hukum menawarkan wawasan yang berbeda dalam mengenai peran dan perkembangan hukum dalam masyarakat. Namun, keterbatasan dalam penerapan pluralisme hukum, seperti keterbatasan oleh hukum negara dan keterbatasan dalam akses keadilan, mungkin menimbulkan kesulitan dalam melindungi hak-hak masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Setelah mempelajari sosiologi hukum, Anda akan mendapatkan beberapa kegunaan dan pemahaman yang bermanfaat dalam mengenai hukum dan konteks sosial. Berikut adalah beberapa kegunaan yang dapat diperoleh dari sosiologi hukum:

1. Memberikan kemampuan pemahaman hukum dalam konteks sosial: Sosiologi hukum membantu Anda memahami bagaimana hukum terkait dengan konteks sosial, seperti budaya, agama, dan kebutuhan masyarakat.

2. Menganalisis efektifitas hukum: Sosiologi hukum memungkinkan Anda untuk menganalisis efektivitas hukum dalam masyarakat dan bagaimana hukum tersebut terkait dengan perilaku masyarakat.

3. Mengkaji hubungan timbalik antara hukum dan gejala sosial: Sosiologi hukum menekankan pada hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, sehingga membantu Anda memahami bagaimana hukum tersebut mempengaruhi dan di terpengaruhi oleh perilaku masyarakat.

4. Mengungkapkan analisis terhadap perubahan sosial: Sosiologi hukum membantu Anda dalam mengungkapkan analisis terhadap perubahan sosial dan bagaimana hukum berperan dalam proses tersebut.

Dalam sosiologi hukum, penting untuk memahami ruang lingkup, objek, dan karakteristiknya. Namun, perlu diperhatikan bahwa sosiologi hukum masih merupakan cabang ilmu yang berkembang dan mungkin tidak memiliki konsensus tentang isu-isu utama atau isu-isu yaang harus diselesaikan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun