Nama/Nim :
Khofifah Dwi Khasanah (202111189)
Mustikamar Atus Solihah (212111310)
Kelas : HES 5F
UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
1. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas hukum?.. Jelaskan dan analisis!..
Jawaban :
1. Kaidah hukum aatau peraturan itu
sendiri.
Dalam teori ilmu hukum, dapat
dibedakan antara tiga hal mengenai
berlakunya hukum sebagai kaidah, yakni
sebagai berikut:
a. Kaidah hukum berlaku secara yuridis,
apabila penentuannya didasarkan pada
kaidah yang lebih tinggi tingkatannya
atau terbentuk atas`dasar yang telah
ditetapkan.
b. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis,
apabila kaidah tersebut efektif. Artinya,
kaidah itu dapat dipaksakan berlakunya
oleh penguasa walaupun tidak diterima
oleh warga masyarakat (teori kekua-
saan), atau kaidah ini berlaku karena
adanya pengakuan masyarakat.
c. Kaidah hukum berlaku secara filosofis,
apabila sesuai dengan cita hukum sebagai
nilai positif tertinggi.4
Agar hukum itu berfungsi, maka setiap
kaidah hukum harus memenuhi ketiga unsur
kaidah di atas.
2. Penegak Hukum
Seorang penegak hukum, sebagai-
mana warga masyarakat mempunyai
beberapa kedudukan dan peranan sekaligus.Dengan demikian tidaklah menutupkemungkinan bahwa antara berbagai kedudukan dan peranan timbul konflik Hukum Dan Masyarakat.Fungsi Hukum Dan Perubahan Sosial. Jika terjadi kesenjangan antara peranan seharus-nya dengan peranan yang sebenarnya yangdilakukan atau peranan aktual, maka terjadikesenjangan peran (role distance)
3. Sarana/ Fasilitas
Sarana atau fasilitas sangat penting
untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu.Sarana dimaksud adalah terutama sarana
fisik yang berfungsi sebagai faktor pen-
dukung.
4. Warga Masyarakat
Salah satu faktor yang menyebabkan
suatu peraturan dapat berjalan efektif adalah
warga masyarakat. Maksudnya adalah
adanya kesadaran masyarakat untuk
mematuhi suatu peraturan perundang-
undangan, derajat kepatuhan.
2. Bagaimana karakteristik aparat hukum yg efektif  bagi masyarakat?..
Jawaban :
Dalam melaksanakan peran aktual,
penegak hukum sebaiknya mampu mawas
diri. Dalam hal ini penegak hukum harus
mampu berikhtiar untuk hidup:
a. logis, yaitu dapat membuktikan antara
yang benar dan yang salah;
b. ethis, yaitu bersikap tidak monoton atau
berpatokan pada ketidakserakahan, tidak
berlebihan atau berkekurangan dan lugas
tidak bertele-tele;
c. estetis, yang harus diartikan mencari yang
enak tanpa menyebabkan tidak enak pada
pribadi lain.
3. Bagaimana peranan hukum dalam masyarakat sebagai sosial control?..
Jawaban :
Peranan hukum dalam pengelolaan sosial sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.Undang-undang memberikan kerangka  yang jelas mengenai perilaku yang dapat diterima dan tidak dapat diterima sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri.
 Sanksi hukum juga berperan sebagai insentif untuk mencegah pelanggaran terhadap norma dan nilai yang ada.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI