Mohon tunggu...
Mustikamar atus solihah
Mustikamar atus solihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial" oleh Muhammad Julianto,S.Ag., M.Ag

12 Oktober 2023   19:47 Diperbarui: 12 Oktober 2023   19:58 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Agama berfungsi sebagai pedoman, petunjuk, serta memberikan pencerahan untuk membimbing manusia dalam berperilaku agar dapat mendatangkan manfaat.

Analisis yuridis empiris

Dalam buku ini menjelaskan tentang keadaan agama yang pasang surut apalagi saat menjelang pemilu hal itu akan menjadi hal yang sangat sensitif. Namun, dalam hal sosial maka setiap agama memiliki mekanisme sendiri untuk mengatasi masalah tersebut sehingga dapat mensejahterakan umat sebagai simbol ketundukan serta pengabdian kepada sang khaliq. Selain itu dijelaskan pula tentang hubungan agama yang menghangat dimana negara harus ikut campur dalam urusan keagamaan contohnya seperti beberapa kasus yang telah dipaparkan di buku tersebut.

Analisis yuridis normatif

Dalam buku ini dijelaskan bahwa al quran sebagai acuan. Itu dibuktikan dengan adanya 300 ayat alqur'an yang secara eksplisit mendorong lahirnya toleransi dan pliralisme, serta 175 ayat alquran yang bisa diartikan anti toleransi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun