Mohon tunggu...
Eka Ilmiyatun Nisa
Eka Ilmiyatun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - sedang belajar menulis

penikmat tulisan, buku, dan sastra

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Ketika Idola Terlibat Kejahatan Seksual dan Dampaknya pada Korban Perempuan

29 Agustus 2024   15:52 Diperbarui: 29 Agustus 2024   15:57 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pinterest.com/mariabd85/

Kesehatan Fisik

Korban perempuan juga dapat mengalami dampak fisik yang signifikan akibat kekerasan seksual. Mereka mungkin mengalami cedera fisik, seperti luka pada tubuh, dan juga risiko kesehatan reproduksi yang tinggi. Cedera fisik ini bukan hanya terbatas pada saat kejadian, tetapi juga dapat berlanjut dalam jangka waktu lama, mempengaruhi kualitas hidup korban secara signifikan.

Kehidupan Sehari-hari dan Karier

Korban perempuan juga mengalami dampak yang lebih luas dalam kehidupan sehari-hari dan karier mereka. Mereka mungkin kehilangan pekerjaan atau pendidikan terganggu karena trauma yang mereka alami. Efek pada hubungan interpersonal korban juga sangat signifikan, karena mereka mungkin sulit untuk membangun hubungan yang sehat dengan orang lain setelah mengalami kekerasan seksual.

Dapat disimpulkan bahwa kejahatan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh sosok yang dikenal baik. Oleh karena itu, penting untuk mengenali bahwa kejahatan seksual bukanlah tindakan yang dapat dinormalisasi. 

Ajakan untuk bersikap lebih kritis dan empatik terhadap korban kekerasan seksual, serta mendukung keadilan dan perlindungan bagi korban, sangat penting dalam membangun budaya yang mendukung korban kejahatan seksual dan menghentikan budaya permisif terhadap perilaku pelanggaran seksual. 

Mari kita membangun budaya yang mendukung korban kejahatan seksual dan menghentikan budaya permisif terhadap perilaku pelanggaran seksual. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan lebih berempati bagi semua orang, terutama bagi korban kejahatan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun