1) Peserta memiliki hak secara kolektif sebagai pemilik modal atau peserta secara individu sebagai shahibul mal (pemilik dana).Â
2) Hak dan kewajiban perusahaan sebagai mudharib (pengelola dana) termasuk kewajiban perusahaan untuk menanggung segala kerugian yang terjadi dalam kegiatan pengelolaan investasi yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan perusahaan.Â
3) Batasan wewenang yang diberikan peserta kepada perusahaan.Â
4) Cara dan waktu penentuan besar kekayaan peserta dan kekayaan perusahaan.Â
5) Bagi hasil (nisbah), cara, dan waktu pembagian hasil investasi.Â
6) Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh menteri keuangan.
Lalu peran dan hak peserta dan lembaga asuransi dalam akad mudharabah musytarakah adalah sebagai berikut:
1) Dalam konteks praktik akad mudharabah musytarakah, lembaga asuransi memiliki peran ganda. Lembaga asuransi bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana dari nasabah dan juga sebagai musytarik atau investor. Sedangkan peserta atau pemegang polis, berstatus sebagai sebagai shahibul mal atau investor.Â
2) Lalu, peserta atau pemegang polis berhak secara penuh dalam produk non saving, serta bisa digunakan untuk produk tabungan maupun non tabungan. Peserta bertindak sebagai shahibul mal (investor), sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad mudharabah musytarakah pada asuransi syariah.
Penutup
Implementasi akad mudharabah musytarakah dalam asuransi syariah merupakan salah satu bukti bahwa Islam memiliki solusi yang komprehensif untuk berbagai permasalahan kehidupan manusia, melalui keberadaan akad ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sekaligus mendapatkan perlindungan asuransi sesuai dengan nilai-nilai agama. Dengan prinsip bagi hasil yang adil dan transparan, akad ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik peserta maupun perusahaan asuransi, namun perlu juga diingat bahwa keberhasilan penerapan akad ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjalankan prinsip-prinsip syariah secara konsisten. Maka dari itu, hendaknya mari kita bersama-sama mendukung perkembangan industri asuransi syariah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.