Pernahkah anda bertanya-tanya seberapa besar pengaruh asuransi syariah terhadap perekonomian Indonesia? Ternyata, sektor ini terus berkembang dan memberikan kontribusi yang cukup signifikan. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hingga Agustus 2024, kontribusi asuransi syariah mencapai Rp17,63 triliun, yang mana mengalami pertumbuhan tipis dibandingkan tahun sebelumnya.Â
Dalam praktiknya, akad yang dipakai atau digunakan dalam lembaga asuransi syariah salah satunya yakni mudharabah musytarakah. Sederhananya, akad mudharabah musytarakah merupakan akad kerja sama antara pengelola dana (mudharib) dan nasabah (shahibul maal), dengan melibatkan pihak ke dua antara mudharib pertama mudharib kedua.  Akad ini merupakan satu formulasi baru yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan menggabungkan akad mudhrabah dan musytarakah dalam satu transaksi menjadi mudharabah musytarakah, yang kemudian dijalankan oleh lembaga asuransi syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah No.51/DSNMUI/III/2006.Â
Pada dasarnya, akad mudharabah musytarakah sendiri merupakan akad yang masih terbilang baru, serta belum familier di kalangan masyarakat. Prinsipnya akad ini adalah salah satu akad yang ada dalam asuransi syariah yang dimaksudkan guna mendorong terciptanya kehidupan yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Maka melalui artikel ini kita akan mengenal lebih dalam baik secara teori dan praktik terkait dengan akad mudharabah musytarakah dalam asuransi syariah di Indonesia.
Apa itu Mudharabah Musytarakah?
Secara substansi, akad mudharabah dalam konteks asuransi syariah merupakan akad tijarah (jual-beli). Maksudnya ialah pihak perusahaan yang telah diberikan kuasa dari pemilik dana atau peserta asuransi akan mengelola dana tersebut baik berupa investasi, maupun dana tabarru' dari peserta asuransi. Pembagian atas keuntungan yang kelak didapatkan (bagi hasil) didasarkan pada kesepakatan awal hasil yang telah disepakati atau (nisbah) sebelumnya.
Secara terpisah akad musytarakah memiliki pengertian yang sama dengan akad musyarakah. Bahwa akad musytarakah ialah akad kerja sama dan bagi hasil antara nasabah dan pengelola modal atau dana atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan cara setiap pihak memberikan kontribusi atau menggabungkan modal. Lalu terkait dengan hak-hak, kewajiban, risiko dan keuntungan ditanggung secara bersama dengan bagi hasil (nisbah) ditentukan sesuai jumlah modal dan peran masing-masing sesuai dengan kesepakatan awal.
Mudharabah musytarakah merupakan bentuk perpaduan antara mudharabah dan musytarakah, yang mana pihak lembaga asuransi syariah akan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan menjadikan dana tersebut menjadi dana tabarru' dari dana Investasi peserta, kemudian digabungkan dengan dana perusahaan, serta dijalankan berdasarkan dengan kesepakatan yang dibuat awal baik pembagian hasil dan lain-lain, yang besarnya ditentukan berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan dan telah disepakati sebelumnya. Mudharabah musytarakah boleh dilakukan sebab merupakan bagian dari hukum mudharabah. Umumnya, implementasi dari akad ini ada pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving).
Praktik Akad Mudharabah Musytarakah dalam Penyelenggaraan Asuransi Syariah
Dalam industri asuransi syariah, akad mudharabah musytarakah menjadi salah satu instrumen yang cukup krusial. Kombinasi antara akad mudharabah dan musytarakah ini memberikan kerangka kerja yang unik dalam pengelolaan dana peserta. Pada sub bab ini, kita akan mengupas lebih dalam bagaimana akad ini diterapkan dalam praktik penyelenggaraan asuransi syariah, mulai dari hak, kewajiban, serta peran seluruh pihak yang terlibat.
Berikut ini penjabaran terkait kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam akad mudharabah musytarakah: