ABSTRAK
Â
Artikel ini mengkaji secara mendalam peran sentral konstitusi dalam membangun dan menjaga demokrasi yang sehat. Konstitusi sebagai hukum dasar negara tidak hanya menjadi landasan hukum bagi seluruh aktivitas negara, tetapi juga menjadi manifestasi dari kesepakatan bersama mengenai nilai-nilai fundamental dan prinsip-prinsip demokrasi. Melalui analisis mendalam terhadap berbagai aspek konstitusi, artikel ini akan mengungkap bagaimana konstitusi berperan dalam menjamin hak-hak warga negara, membatasi kekuasaan negara, serta menciptakan mekanisme checks and balances yang efektif. Selain itu, artikel ini juga akan membahas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi konstitusi dalam konteks demokrasi yang dinamis dan kompleks.
DEFINISI DEMOKRASI DAN KONSTITUSI
Â
Secara etimologi, asal kata demokrasi berasal dari bahasa latin,yakni demos, yang artinya rakyat dankratos/kratein, yang artinya kekuasaan/berkuasa (pemerintahan). Sehingga dapat diartikan bahwa demokrasi artinya pemerintahan rakyat, jadi demokras dapat diartikani sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut ikut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Sedangkan Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituer, yang berarti membentuk. Yang dimaksud dengan membentuk disini adalah membentuk suatu negara. Konstitusi dianggap sebagai sebuah hukum atau aturan dasar suatu negara, dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis yang membentuk karakteristik dan konsep-konsep pemerintahan, berisi prinsip-prinsip asasi yang dipatuhi sebagai dasar kehidupan kenegaraan, pengendalian pemerintah, pengaturan, pembagian dan pembatasan fungsi-fungsi yang berbeda dari departemen-departemen serta penjabaran secara luas urusan-urusan yang berkaitan dengan pengujian kekuasaan kedaulatan. Jika disederhanakan, konstitusi diartikan sebuah piagam pelimpahan wewenang dari rakyat kepada pemerintah.
Jadi Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya. Sementara konstitusi adalah kumpulan peraturan hukum yang berlaku di suatu negara, yang juga dikenal sebagai undang-undang dasar. Konstitusi berupa kumpulan aturan, norma, prinsip, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara Konstitusi merupakan salah satu prinsip penting dalam demokrasi. Konstitusi berfungsi untuk: Membatasi kekuasaan pemerintah, Menjamin hak rakyat, Mengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara, Mengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli :
- Robert Dahl (On Democracy, New Haven, CN: Yale University Press,
1998) menyebutkan "Demokrasi memberikan kesempatan untuk 1)
partisipasi secara efektif, 2) setara dalam hak suara, 4) menjalankan kontrol
akhir terhadap agenda, dan 5) melibatkan orang dewasa. Institusi-institusi
politik penting untuk mencapai tujuan-tujuan; 1) Pejabat terpilih, 2) Pemilu
yang bebas, adil dan rutin, 3) kebebsan berpendapat, 4) adanya sumber
informsi alternatif, 5) otonomi asosiaonal, dan 6) kewarganegaraan yang
inklusif"
- Soekarno, dalam Kholid O. Santosa (2006 : 15) mengatakan bahwa,
"demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Cara pemerintahan yang memberi
hak kepada semua rakyat untuk memerintah".
Moh. Natsir dalam Kholid, O. Santosa (2005 : 139) mengatakan
"Demokrasi merupakan dasar hidup yang kuat dalam hati seluruh bangsa
Indonesia"
- Dari berbagai definisi-definisi tentang demokrasi di atas muncul persepsi
yang berbeda, ada yang berpandangan minor (Aristoteles, Menchen dan
Shaw) hingga ke pandangan yang optimistis. Namun demikian kata kunci
dari pendefinisan demokrasi tersebut menempatkan rakyat pada posisi
yang penting dalam pengelolan pengambilan keputusan melalui partisipasi
dan kontrol.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli :
M. Solly Lubis menerangkan bahwa istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti 'membentuk'. Istilah membentuk ini dimaknai sebagai pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
Wirjono Prodjodikoro juga mengemukakan pendapat yang serupa. Menurutnya, pengertian konstitusi yang berarti pembentukan dan yang dibentuk ialah negara bermakna bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.
Â
Sri Soemantri Martosoewignjo, konstitusi dapat diartikan dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, konstitusi dituangkan dalam suatu dokumen, seperti udang-undang dasar.
Sri Soemantri Martosoewignjo, konstitusi dapat diartikan dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, konstitusi dituangkan dalam suatu dokumen, seperti udang-undang dasar.
PERAN KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENERAPAN UNDANG-UNDANG ITE DI ERA DEMOKRASI
Â
Konstitusi memiliki peran krusial dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di era demokrasi. Konstitusi biasanya menjamin hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat, hak privasi, dan hak atas informasi. Dalam konteks UU ITE, konstitusi memastikan bahwa penerapan undang-undang tersebut tidak melanggar hak-hak ini.Misalnya, jika UU ITE digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi secara berlebihan, konstitusi harus melindungi hak individu dari tindakan tersebut. Konstitusi menjamin prinsip legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege) yang mengharuskan adanya peraturan yang jelas dan tegas sebelum seseorang dapat dikenai sanksi. UU ITE harus disusun dan diterapkan sesuai dengan prinsip ini. Kepastian hukum juga harus diberikan agar hak-hak individu tidak dilanggar secara sewenang-wenang. mengatur mekanisme pengawasan, baik melalui lembaga perpajakan maupun komisi hak asasi manusia, untuk memastikan bahwa penerapan UU ITE sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Masyarakat memiliki hak untuk menuntut perlindungan konstitusional melalui jalur hukum jika mereka merasa hak-haknya terlanggar akibat penerapan UU ITE.
Konstitusi biasanya mensyaratkan bahwa setiap tindakan terhadap hak asasi manusia harus bersifat proporsional dan tidak melebihi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah. UU ITE harus diterapkan dengan cara yang tidak melanggar prinsip proporsionalitas, yaitu tidak membatasi hak asasi manusia lebih dari yang diperlukan untuk melindungi kepentingan umum. Dalam era demokrasi, keseimbangan antara keamanan, kedamaian, dan hak asasi manusia adalah penting. berperan sebagai panduan dan pengawas untuk memastikan bahwa undang-undang seperti UU Konstitusi ITE diterapkan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar HAM. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk Peran Konstitusi Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang ITE Di Era Demokrasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
 Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Peran Konstitusi Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang ITE Di Era Demokrasi bahwa konstitusi memainkan peran vital dalam melindungi hak asasi manusia dalam penerapan UU ITE di era demokrasi. Jaminan konstitusi terhadap hak-hak dasar seperti kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan hak atas informasi harus dijaga agar tidak terlanggar oleh penerapan undang-undang tersebut. UU ITE harus memenuhi prinsip legalitas dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Setiap tindakan hukum yang diambil berdasarkan UU ITE harus jelas dan dapat diprediksi agar tidak terjadi pelanggaran dan pelanggaran terhadap hak individu.
Konstitusi menyediakan mekanisme untuk pengawasan dan penegakan hak asasi manusia, termasuk melalui lembaga peradilan dan komisi hak asasi manusia.Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa UU ITE diterapkan sesuai dengan prinsip konstitusi. Pembatasan terhadap hak asasi manusia yang diatur dalam UU ITE harus proporsional dan tidak melebihi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak dasar tidak terabaikan demi kepentingan keamanan atau penjagaan.
PERAN KONSTITUSI DALAM MENGATUR SEBUAH NEGARA
Â
Konstitusi merupakan landasan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Sebagai dokumen tertinggi, konstitusi tidak hanya mengatur struktur dan mekanisme kekuasaan negara, tetapi juga menetapkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam pembentukan hukum dan tata kelola negara. Konstitusi menjadi pijakan utama yang menentukan arah perkembangan hukum serta menjaga kestabilan dan keberlangsungan negara. Berikut ini adalah peran konstitusi dalam sebuah negara :
- Landasan Pembentukan Hukum
- Konstitusi memiliki peran sentral dalam pembentukan hukum karena ia menjadi sumber hukum tertinggi yang mendasari seluruh peraturan perundang-undangan di suatu negara. Setiap produk hukum yang dibuat, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah, harus sesuai dengan konstitusi. Dalam hal ini, konstitusi berfungsi sebagai acuan utama yang memastikan bahwa setiap hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara yang telah disepakati.
- Sebagai landasan hukum, konstitusi juga menentukan proses pembentukan hukum, termasuk mekanisme legislasi dan kewenangan lembaga-lembaga negara dalam menetapkan peraturan. Dalam konstitusi, diatur mengenai siapa yang berhak membuat undang-undang, bagaimana proses pembuatannya, serta batas-batas kekuasaan yang dimiliki oleh pembuat hukum tersebut. Dengan demikian, konstitusi berperan dalam menjaga keharmonisan dan kepastian hukum di suatu negara.
- Penjaga stabilitas dan Kedaulatan Negara
- Konstitusi juga memiliki peran vital dalam sistem politik yakni menjaga stabilitas dan kedaulatan negara. Ia menetapkan batas-batas kekuasaan negara dan lembaga-lembaga pemerintahan, serta mengatur hubungan antara negara dengan warganya. Konstitusi melindungi hak-hak dasar warga negara dan memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan. Dalam konteks ini, konstitusi berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan yang dapat mengancam kedaulatan dan keadilan dalam suatu negara. Dengan adanya konstitusi, tercipta sistem checks and balances yang mengatur distribusi kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga agar negara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Konstitusi juga menyediakan mekanisme penyelesaian konflik antarlembaga negara dan antar warga negara, yang merupakan elemen penting dalam menjaga kestabilan politik dan sosial.
- Dasar Legitimasi Pemerintahan
- Legitimasi pemerintahan suatu negara sangat bergantung pada konstitusinya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legitimasi adalah keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah betul-betul orang yang dimaksud atau kesahan. Sementara itu, legitimasi berasal dari bahasa Latin, yaitu lex yang artinya hukum. Konstitusi memberikan legitimasi kepada lembaga-lembaga negara untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya. Dalam konteks ini, konstitusi berperan sebagai sumber legitimasi hukum yang menentukan keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan. Pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang menjalankan kekuasaan berdasarkan konstitusi. Selain itu, konstitusi juga berfungsi sebagai alat untuk mengawal demokrasi. Ia memastikan bahwa proses pemilihan umum, baik untuk memilih pemimpin negara maupun anggota parlemen, dilaksanakan secara adil dan transparan. Dengan demikian, konstitusi menjaga agar pemerintahan yang terbentuk benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
- Peran Konstitusi dalam Perubahan Hukum dan Negara
- Konstitusi juga mengatur mekanisme perubahan hukum dan adaptasi negara terhadap perkembangan zaman. Meskipun bersifat fundamental, konstitusi biasanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai amandemen atau perubahan konstitusi itu sendiri. Proses ini penting untuk menjaga relevansi dan efektivitas hukum serta ketahanan negara terhadap dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Dengan kata lain, konstitusi bukanlah dokumen yang statis, melainkan dapat diubah melalui prosedur yang telah ditetapkan di dalamnya. Proses amandemen ini memungkinkan negara untuk beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang telah diatur dalam konstitusi. Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum dan negara. Ia menjadi landasan utama dalam pembentukan hukum, menjaga stabilitas dan kedaulatan negara, memberikan legitimasi kepada pemerintahan, serta menyediakan mekanisme untuk perubahan hukum dan adaptasi negara. Sebagai dokumen tertinggi, konstitusi harus dijaga dan dihormati oleh seluruh komponen bangsa agar negara dapat berfungsi dengan baik dan menjamin keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh warga negaranya.
Peran Konstitusi dalam Membangun Demokrasi yang Sehat: Mencegah Oligarki
Konstitusi berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berperan penting dalam mencegah dominasi oligarki. Oligarki, yang mengacu pada kekuasaan yang dikuasai oleh sekelompok kecil individu atau entitas, dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya menjamin partisipasi luas dari masyarakat. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasca amandemen menjadi instrumen kunci dalam membangun sistem demokrasi yang lebih inklusif dan transparan.
Peran konstitusi dalam membangun demokrasi yang sehat sangat krusial dalam mencegah oligarki. Dengan mengatur pembagian kekuasaan, melindungi hak asasi manusia, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, konstitusi menjadi alat penting untuk memastikan bahwa suara rakyat tetap didengar. Untuk mencapai demokrasi yang sejati, masyarakat harus terlibat aktif dalam proses politik dan mengawasi implementasi konstitusi secara konsisten.
CONTOH PARTIKAL IMPLEMENTASI KONSTITUSI DI INDONESIA (UUD 1945, KASUS-KASUS KONTROVERSIAL)
Â
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi yang menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. Sejak pertama kali diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami beberapa amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Berikut adalah beberapa contoh praktik implementasi UUD 1945 beserta kasus-kasus kontroversial yang muncul.
Contoh Implementasi UUD 1945
- Pasal 34: Perlindungan terhadap Fakir Miskin
Pasal ini mengatur kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Implementasinya dilakukan melalui berbagai program sosial, seperti bantuan sosial, jaminan sosial, dan program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
- Hak Asasi Manusia
UUD 1945 menjamin hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, berserikat, dan berkumpul. Contoh penerapan hak ini adalah keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berfungsi untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran hak asasi di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI