Perlu saya jelaskan beberapa hal,
Pertama, pemungutan suara dilaksanakan secara terbuka oleh petugas TPS (KPPS) Â diawasi oleh pengawas TPS serta para saksi seluruh partai politik, selain itu dipantau oleh pemantau pemilu dan seluruh masyarakat diwilayah tersebut.
Seluruh pihak dapat mendokumentasikan hasil pemungutan suara dalam format C1 plano, sesudahnya petugas TPS wajib memberikan berita acara yang berisi hasil penghitungan suara kepada pengawas TPS dan para saksi. jadi jika kita asumsikan ada kecurangan maka kecurangan itu disetujui atau setidak-tidaknya diketahui oleh pengawas TPS dan para saksi yang hadir serta pemantau dan masyarakat sekitar.
Kedua, saat rekapitulasi di kecamatan, para saksi partai politik dan pengawas pemilu  ditingkat kecamatan akan membawa dan menjadikan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang diterima dari petugas TPS  sebagai dasar untuk membandingkan/menyandingkan dengan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang dibaca oleh Panitia Pemilihan Kecamatan.
Jika terjadi kesalahan, kelalaian, atau kesengajaan dan kecurangan  untuk  memindahkan suara salah satu partai politik atau calon maka itu akan mudah diketahui oleh para saksi dan pengawas saat rekapitulasi itu. jika kesalahan dan kecurangan itu terjadi maka pasti "disetujui atau dibiarkan" begitu saja oleh pengawas dan seluruh saksi serta pemantau dan masyarakat yang menyaksikan proses rekapitulasi tersebut.(bisakah itu terjadi????)
Ketiga, dalam form berita acara C1 diurai mengenai data pemilih pengguna hak pilih, suarat suara yang diterima, surat suara yang digunakan dan hasil (suara sah dan tidak sah), Â jumlah penguna hak pilih harus sama dengan surat suara yang digunakan, juga sama dengan suara sah dan tidak sah, dan sama juga dengan absensi kehadiran pemilih di TPS (Form C7).Â
Artinya jika petugas TPS atau penyelenggara ditingkat kecamatan menambah suara salah satu calon atau partai politik , maka yang bersangkutan harus menambah juga jumlah surat suara yang digunakan juga penambah data penguna hak pilih, serta menambah daftar hadir pemilih. jika petugas TPS memindahkan suara partai salah satu partai politik ke partai politik lainnya, dengan tidak menambah jumlah suara sah dan tidak sah, apakah ini akan dibiarkan oleh saksi partai politik yang suaranya diambil dan pengawas yang ada di TPS ? tentu tidak. Â Â
Itulah tiga alasan mengapa kecurangan atau upaya untuk bermain main dalam pelaksanaan pemilu 2019 akan sulit terjadi, karena semua pihak berkepentingan untuk menjaga suara partai politik dan calonnya, bagi penyelenggara pemilu (KPU dan bawaslu) selain berupaya menjaga suara partai dan calon juga berupaya menjaga dirinya sendiri dari sanksi etik berupa pemberhentian yang dilakukan oleh DKPP. jika mereka terbukti secara sah dan meyakinkan membiarkan kesalahan, kelalaian, atau kecurangan itu terjadi.
Akhirnya saya ingin menekankan bahwa "seluruh partai politik berkepentingan  dan ingin menang serta menjaga suaranya masing masing, namun bagi  penyelenggara pemilu bukan sekedar menjaga hasil suara partai dan calon tapi lebih dari itu juga menjaga pekerjaannya sendiri sampai  periode akhir masa jabatannya."
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H