Mohon tunggu...
Tiara Dyah Sekar Mawaranty
Tiara Dyah Sekar Mawaranty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Part of the sharia economics study program '22' at UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Pasar Kedungwuni dalam Membangun Perekonomian Daerah

30 September 2024   21:01 Diperbarui: 30 September 2024   21:09 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(dokpri) Jalan Raya, Kedungwuni, East Kedungwuni, Kedungwuni, Pekalongan Regency, Central Java 51173

Pasar tradisional sudah menjadi peninggalan zaman dahulu yang masih bertahan hingga saat ini karena pengaruhnya yang secara konsisten memberikan manfaat pada perekonomian di berbagai daerah Indonesia. Salah satu contohnya yaitu terdapat Pasar Kedungwuni yang berada di wilayah Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Peakalongan. Pada artikel opini ini, penulis mencoba memaparkan opininya terkait potensi Pasar Kedungwuni dalam membangun perekonomian khususnya di wilayah Kedungwuni.

Menurut (Zaini, 2014) pasar persaingan sempurna merupakan pasar yang memiliki penjual dan pembeli yang banyak dengan produk yang di jual memiliki kesamaan satu sama lain. Kemudian menurut (Sukirno, 2016) pada bukunya mengungkapkan ciri dari pasar persaingan sempurna diantaranya:

  • Memiliki banyak pembeli dan penjual.

  • Pembentukan harga tidak ditentukan oleh penjual dan pembeli, artinya harga dibentuk berdasarkan interaksi seluruh penjual dan pembeli.

  • Penjual dapat keluar dan masuk pasar, artinya penjual dapat memulai usahanya dalam pasar persaingan sempuna dengan mudah, kemudian ketika mengalami kerugian penjual juga dapat berhenti menginggalkan usahanya dengan mudah tanpa harus mengikuti berbagai macam prosedur.

  • Produk yang dijual merupakan barang homogen, artinya barang yang dijual memiliki kesamaan antar setiap penjual, sehingga promosi produk tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya peningkatan penjualan produk.

  • Pembeli mengetahui keadaan pasar, artinya pembeli mengetahui keadaan harga seperti adanya perubahan kenaikan atau penurunan harga pada suatu produk. Sehingga penjual tidak dapat menaikkan harga secara sembarangan.

Pasar Kedungwuni memiliki kriteria yang sesuai dengan pasar persaingan sempurna, karena didalamnya memiliki banyak pembeli dan penjual, yang mana dalam penetapan harga juga menerima adanya tawar-menawar, serta memberikan berbagai jenis produk seperti sayur-sayuran, buah-buahan, bahan masakan dan yang lainnya. Kemudian dari hal tersebut maka Penulis dapat menyimpulkan, bahwa banyaknya penjual kemungkinan dapat mendorong ketatnya persaingan antar penjual dalam menarik minat pembeli, kemudian hal tersebut secara tidak langsung juga dapat mendorong peningkatan kualitas produk, serta dapat memunculkan berbagai macam pilihan yang ditawarkan kepada pembeli. Artinya para penjual berusaha melakukan berbagai upaya agar produknya lebih istimewa dibandingkan dengan produk yang dijual oleh penjual lain.

Pada tahun 2019 pemerintah Kabupaten Pekalongan melakukan peresmian atas pembangunan kembali Pasar Kedungwuni (redesain) agar dapat sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga dapat menambah daya tarik pembeli untuk datang ke pasar ini. 

Kemudian pembangunan tersebut secara resmi kembali dibuka pada tahun 2022 dengan bangunan yang baru yaitu sebanyak 10 blok bangunan yang selesai dibangun. Hal tersebut mendapatkan banyak respon positif khususnya para penjual yang antusias untuk dapat beroperasi didalam Pasar Kedungwuni yang baru.

Hingga saat ini Pasar Kedungwuni terus diramaikan oleh penjual maupun pembeli. Penulis juga dapat menyimpukan jika hal tersebut bisa katakan bahwa Pasar Kedungwuni sudah mampu beroperasi dengan baik. Tatanan pasar Kedungwuni yang baru juga membuat pasar ini terlihat lebih rapih dan luas sehingga hal tersebut dapat menjadi salah satu faktor ramainya pembeli yang terus berdatangan.

Pasar persaingan sempurna dapat memberikan peluang untuk para penjual agar dapat membuka usahanya didalam pasar, yang artinya mereka bebas keluar dan masuk kedalam pasar. Lalu bagaimana pasar Kedungwuni dapat membangun perekonomian daerah? 

Dengan pembangunan kembali dan perluasan Pasar Kedungwuni yang telah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Pekalongan, hal tersebut tentu dapat menjadi pemicu munculnya peluang para penjual dalam membuka usaha didalamnya. Sehingga dari situlah dapat dikatakan bahwa Pasar Kedungwuni mampu membuka lapangan pekerjaan serta kemungkinan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat disekitarnya. 

Wilayah Kedungwuni juga memiliki beberapa lahan pertanian, sehingga diharapkan bahwa produk yang dihasilkan oleh para petani dapat didistribusikan secara langsung kedalam pasar Kedungwuni. Jika hal tersebut terjadi secara terus menerus, maka pertumbuhan ekonomi daerah Kedungwuni khususnya pada sektor bahan pangan dapat meningkat juga, dan memungkinkan turunnya angka pengangguran yang ada disekitar Wilayah Kedungwuni.

Namun, berdasarkan pemaparan terkait persaingan antar penjual yang ketat, menurut penulis perlu adanya pemantauan agar dapat tercipta persaingan yang baik dan sehat. Dalam upaya perwujudan persaingan yang sehat salah satunya perlu adanya transparasi informasi terkait harga yang ditetapkan. Sehingga seluruh penjual mengetahui batasan harga yang hendak ditetapkannya. Kemudian pada sisi pembeli, transparasi informasi harga juga dapat membantu pembeli dalam melakukan perbandingan produk pada penjual satu dengan penjual yang lainnya sehingga pembeli dapat membuat keputusan pembelian yang baik.

Baca juga: Belajar dari

Selain itu, dengan adanya persaingan yang ketat ini, pemerintah juga perlu ikut andil dalam pemantauan pasar Kedungwuni ini, agar terhindar dari praktik monopoli atau oligopoli yang dapat mempengaruhi persaingan dalam pasar Kedungwuni. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun