Pada penerapan prinsip-prinsip good governance merupakan bentuk implementasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara Indonesia. Kehadiran tata pemerintahan yang lebih baik menjadi hasil dari penolakan terhadap sistem pemerintahan yang sangat tidak demokratis, di mana semua keputusan penting ditentukan secara eksklusif oleh presiden. Hal ini merupakan suatu reformasi penting yang dilakukan oleh pemerintahan baru. Sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, diperlukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk memastikan kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintahan provinsi Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum, memajukan pendidikan masyarakat, serta berkontribusi dalam menciptakan tatanan dunia yang didasarkan pada kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial. Namun, misi tersebut terancam tidak tercapai karena pemerintah Indonesia gagal menerapkan prinsip-prinsip good governance.
tata kelola yang baik telah menjadi fokus di Indonesia dalam rangka menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, adil, dan bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme, serta meningkatkan partisipasi masyarakat. Ini didukung oleh peraturan hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan di Indonesia. Memastikan tata kelola pemerintahan yang baik adalah syarat penting untuk mencapai aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan nasional. Untuk mencapai hal ini, pentingnya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam proses tata kelola menjadi prioritas, terutama di negara yang mendorong partisipasi masyarakat, khususnya dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance. Prinsip partisipasi masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang baik diwujudkan melalui pelayanan publik yang melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kepentingan mereka secara langsung maupun tidak langsung. Satu aspek penting dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah prinsip transparansi. Transparansi mengacu pada sistem pemerintahan yang terbuka dan jujur terhadap masyarakat dalam pelaksanaannya, memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang komprehensif terhadap informasi tentang bagaimana pemerintah menanggapi kebutuhan mereka. Penerapan prinsip ini memungkinkan masyarakat untuk dengan mudah menentukan apakah mereka akan mendukung atau mengkritik pemerintah. Dalam kerangka prinsip transparansi, pelaksanaan pelayanan publik tidak dapat dipisahkan dari penerapan sistem akuntabilitas publik. Tata kelola pemerintahan yang baik, jika dijalankan dengan baik, menandakan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan, konsisten dengan tujuan pembangunan nasional secara keseluruhan, dan mencapai tingkat efektivitas, efisiensi, dan integritas tertentu, menunjukkan tingkat kearifan.
Menerapkan prinsip-prinsipPemerintahan yang terpusat dan birokrasi yang turun-temurun, penyelenggara negara yang independen terhadap kontrol sosial, kontrol politik atas struktur dan infrastruktur politik, serta ideologi pembangunan yang tidak didasarkan pada perekonomian nasional mempunyai implikasi yang luas terhadap korupsi. Krisis yang dihadapi negara Indonesia erat kaitannya dengan ketidakmampuan negara untuk pulih dari krisis dan ketidakmampuan negara mengembangkan sistem pengelolaan dan pembangunan nasional yang tidak menghormati prinsip-prinsip good governance. Upaya mewujudkan pemerintahan tersebut juga tertuang dalam TAP MPR No. XI/MPR/1999 tentang Penataan Keadaan Bersih dan Bebas KKN.
Paradigma ini muncul sebagai pembaharuan sistem pemerintahan yang harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, profesionalisme, transparansi, partisipasi, efektivitas dan efisiensi, serta terwujudnya rasa keadilan dalam masyarakat. Lebih lanjut, di Indonesia, sejak awal era reformasi pada tahun 1998, good governance telah menjadi paradigma yang mencerminkan keinginan setiap masyarakat untuk melakukan perubahan pada sistem pemerintahannya. Dari perspektif sosial, tata kelola yang baik diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Dengan kata lain, Indonesia telah berada di bawah pemerintahan Orde Baru selama 32 tahun dan mempunyai sistem pemerintahan yang sentralistik dan dominan, yang diperkirakan akan berubah seiring dengan diterapkannya paradigma good governance. Tidak hanya jumlah lembaga dan badan independen yang dibentuk pasca reformasi saja yang bertambah, namun seperangkat peraturan, termasuk undang-undang dan peraturan lain yang besarnya sama atau lebih kecil, diciptakan untuk mewujudkan cita-cita dan aspirasi masyarakat, yaitu kepemimpinan yang baik.Â
 Paradigma ini muncul sebagai pembaharuan sistem pemerintahan yang harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, profesionalisme, transparansi, partisipasi, efektivitas dan efisiensi, serta terwujudnya rasa keadilan dalam masyarakat. Lebih lanjut, di Indonesia, sejak awal era reformasi pada tahun 1998, good governance telah menjadi paradigma yang mencerminkan keinginan setiap masyarakat untuk melakukan perubahan pada sistem pemerintahannya. Dari perspektif sosial, tata kelola yang baik diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Dengan kata lain, Indonesia telah berada di bawah pemerintahan Orde Baru selama 32 tahun dan mempunyai sistem pemerintahan yang sentralistik dan dominan, yang diperkirakan akan berubah seiring dengan diterapkannya paradigma good governance. Tidak hanya jumlah lembaga dan badan independen yang dibentuk pasca reformasi saja yang bertambah, namun seperangkat peraturan, termasuk undang-undang dan peraturan lain yang besarnya sama atau lebih kecil, diciptakan untuk mewujudkan cita-cita dan aspirasi masyarakat, yaitu kepemimpinan yang baik.Â
Penerapan prinsip kepemimpinan demokratis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik menjadi bagian penting karena banyak alasan. Pertama, kepemimpinan demokratis, yang melibatkan partisipasi aktif dari bawahan, komunikasi terbuka, mendengarkan secara aktif, pemecahan masalah bersama, dan pengambilan keputusan bersama, dikenal dapat meningkatkan produktivitas dan moral tim. Kasus ini menunjukkan bahwa kepemimpinan demokratis berpengaruh terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini karena kepemimpinan demokratis lebih menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan memastikan bahwa seluruh anggota organisasi mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi dan berkontribusi. Beberapa prinsip utama yang mendasari kepemimpinan demokratis termasuk partisipasi aktif, komunikasi terbuka dan transparan, mendengarkan secara aktif, pemecahan masalah secara kolektif, dan pengambilan keputusan secara kolektif. Untuk menciptakan lingkungan yang mendorong pertumbuhan dan partisipasi bawahan, prinsip-prinsip ini penting. Ini sangat penting untuk tata kelola yang baik. Karakter pemimpin, sifat bawahan, lingkungan organisasi, dan tujuan dan misi organisasi adalah faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan prinsip kepemimpinan demokratis.Â
Oleh karena itu, diperlukan inovasi kebijakan baru yang secara signifikan dapat mendukung upaya mengatasi permasalahan masyarakat. Untuk mencapai tata kelola yang baik, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kapabilitas inovasi pelayanan dari perspektif pendekatan manajemen publik. Studi ini didasarkan pada tinjauan literatur dan mengumpulkan informasi tentang bagaimana inovasi meningkatkan kinerja organisasi dalam menerapkan inovasi layanan, mendorong budaya inovasi di sektor publik, dan mencapai transformasi birokrasi. Temuan penelitian ini adalah urgensi penerapan budaya inovatif, urgensi inovasi pelayanan publik untuk meningkatkan kinerja organisasi, dan urgensi penerapan inovasi sektor publik untuk mencapai transformasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H