Mohon tunggu...
Alya Maytsa Ismawardi
Alya Maytsa Ismawardi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Deepfake dan Tantangan Nasional: Peran Kesadaran Digital dalam Bela Negara

22 Desember 2024   13:22 Diperbarui: 22 Desember 2024   13:22 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bela negara menjadi salah satu pondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa, terutama di tengah semua tantangan nasional yang semakin hari semakin kompleks. Di era digital, ancaman yang datang tidak hanya melalui fisik tetapi juga dalam bentuk disinformasi yang sengaja disebarkan agar dapat merusak stabilitas sosial, politik, dan juga kepercayaan publik.  Salah satu ancaman terbesar yang dapat terjadi adalah deepfake, suatu teknologi yang dibuat untuk memanipulasi konten visual atau audio dengan tingkat akurasi yang tinggi. Teknologi deepfake menggunakan data berupa wajah orang yang merupakan bagian dari data pribadi dan dapat disalahgunakan untuk  propaganda, pornografi, aktivitas kriminal seperti pencurian identitas, atau masalah privasi terkait lainnya (Jufri & Putra, 2021). Menurut TEMPO, secara global, jumlah penggunaan teknologi deepfake terus  meningkat, dari  7.964 pada tahun 2018 menjadi 14.678 pada tahun 2019, 96% di antaranya merupakan konten pornografi (Sarah Amanda Uly Sijabat & Diana Lukitasari, 2024). Dalam konteks sadar berbangsa dan bernegara, kemampuan untuk memahami dan menangkal adanya ancaman seperti deepfake menjadi wujud nyata akan kontribusi dalam menjaga kedaulatan informasi serta stabilitas negara. Nilai ini menjadi semakin penting untuk diterapkan mengingat perkembangan teknologi yang terus meningkat dan membuka lebih banyak potensi ancaman baru yang semakin sulit dikenali tanpa upaya proaktif.

Pentingnya Sadar Berbangsa dan Bernegara

Sadar berbangsa dan bernegara adalah salah satu nilai bela negara yang tak kalah penting. Nilai ini mencangkup kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa. Pada nilai ini melibatkan tanggung jawab individu untuk memahami bagaimana hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Dalam era digital, sadar berbangsa dan bernegara dapat diartikan dengan melindungi stabilitas informasi serta menjaga integritas komunikasi public dari ancaman disinformasi, termasuk yang ditimbulkan oleh deepfake.

Kesadaran ini tidak hanya berlaku sebatas tingkat individu, tetapi juga pada institusi yang saling bekerja sama dalam menghadapi ancaman yang dapat melemahkan fondasi negara. Upaya ini memerlukan kerja sama pada banyak pihak, Dimana pemerintah, swasta, dan Masyarakat berbagi peran dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya.

Dengan keikutsertaan Masyarakat dalam nilai ini, Masyarakat dituntut untuk dapat lebih kritis terhadap penyaringan informasi yang diterima. Selain itu Masyarakat juga diharapkan dapat ikut serta dalam upaya kolektif untuk melawan ancaman manipulasi digital. Kritis dalam informasi dimaksudkan agar Masyarakat tidak mudah percaya terhadap konten yang mereka terima terlebih konten yang tampak mencurigakan dan proaktif melaporkannya pada pihak berwenang.

Implementasi Terkait Deepfake

            Beberapa penerapan dari nilai sadar berbangsa dan bernegara yang dapat dilakukan dalam menghadapi deepfake sebagai berikut:

  • Peningkatan literasi digital, Masyarakat perlu dibekali dengan kemampuan untuk dapat mengenali konten palsu seperti deepfake. Edukasi tentang ciri-ciri dan dampak dari deepfake harus menjadi bagian kampanye literasi digital yang lebih luas. Kegiatan seperti pelatihan leterasi digital di sekolah, kampus, maupun komunitas dapat menjadi salah satu cara yang efektif untuk dapat meningkatkan kemampuan tersebut.
  • Pengembangan teknologi deteksi deepfake, Pemerintah dan sektor swasta harus dapat bekerja sama dalam rangka mengembangkan dan terus memperbarui teknologi khususnya untuk deteksi deepfake. Algoritma pendeteksi dapat digunakan untuk menganalisis konten digital secara real-time dan dapat mencegah penyebarannya sebelum dapat memberikan dampak yang besar.
  • Kerja sama lintas sektor, Adanya kolaborasi antara pemerintah, akademis, dan Perusahaan teknologi diperlukan agar dapat menciptakan kebijakan dan Solusi teknis yang efektif. Institusi Pendidikan juga dapat berkontribusi melalui riset dan pengembangan. Kerjasama internasional juga sangat penting, mengingat deepfake adalah suatu bentuk dari ancaman global.
  • Regulasi yang tegas, Peraturan terkait penggunaan dan penyebaran konten deepfake harus diberikan Tindakan yang tegas untuk dapat mencegah adanya penyalahgunaan teknologi tersebut. Hukuman yang jelas bagi pelaku penyebaran disinformasi akan menjadi Langkah preventif yang kuat. Pemerintah juga dapat menggunakan teknologi untuk mendeteksi deepfake sebagai bagian dari system pengawasan konten digital. Beberapa peraturan yang dapat diterapkan terkait dengan tindak pidana  deepfake yang ada di Indonesia (Noerman & Ibrahim, 2024):
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Dampak yang Diharapkan

Dari implementasi tadi, diharapkan dalam menangani deepfake dapat memberikan setidaknya beberapa dampak seperti berikut:

  • Meningkatkan kepercayaan publik: Teknologi pendeteksi deepfake yang efektif nantinya dapat menjaga kepercayaan dari Masyarakat terhadap informasi yang mereka terima, khususnya informasi yang mereka terima melalui media digital.
  • Melindungi stabilitas sosial dan politik: Dengan meminimalkan penyebaran disinformasi, potensi dari konflik sosial maupun ketegangan politik dapat dicegah. Hal ini juga memastikan bahwa proses demokrasi berjalan secara transparan.
  • Meningkatkan kesadaran kolektif: Edukasi dan literasi digital akan menciptakan Masyarakat yang lebih kritis dan aktif dalam melaporkan konten yang bersifat manipulative. Kesadaran kolektif ini nantinya akan menjadi benteng pertahanan yang kokoh bagi negara.
  • Memperkuat ketahanan nasional: Kolaborasi lintas sektor nantinya akan dapat menghasilkan Solusi yang lebih kokoh dalam menghadapi ancaman digital di masa yang akan mendatang. Ketahanan nasional dalam era digital tidak hanya dalam bentuk keamanan fisik melainkan juga berbentuk stabilitas informasi.

Teknologi deteksi deepfake adalah salah satu dari sekian banyak contoh nyata bagaimana kontribusi keilmuan dalam ranah teknologi dapat mendukung bela negara dalam era digital. Dengan menerapkan nilai sadar berbangsa dan bernegara, individu maupun institusi memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga stabilitas sosial, politik, dan informasi. Upaya tersebut tidak hanya melindungi keutuhan bangsa dari ancaman disinformasi tetapi juga dapat memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya kontribusi untuk dapat menciptakan ekosistem digital yang aman dan dapat dipercaya.

            Dalam era yang terus berkembang, menjaga kebenaran dalam informasi adalah suatu bentuk bela negara yang paling relevan. Dengan teknologi terus berkembangnya teknologi, kolaborasi yang baik antar sektor, dan kesadaran kolektif, bangsa Indonesia pastinya akan dapat menghadapi ancaman digital dengan lebih efektif dan percaya diri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun