Disisi lain , ada juga Penegakan Hukum terkait batas wilayah dan yurisdiksi negara merupakan hal yang sangat penting dan strategis sekaligus sensitif, karena berkaitan dengan permasalahan kedaulatan (sovereignity), hak-hak berdaulat (sovereign rights) dan yurisdiksi (jurisdiction) suatu negara terhadap zona-zona maritim sebagaimana diatur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) atau yang lebih dikenal dengan ”Hukum Laut Internasional”. Indonesia telah mepunyai landasan hukum sendiriyang jelas dalam upaya penegakan hukum di Perairan Natuna Utara yaitu berdasar pada United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan dan Pengundangan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEE Indonesia) dan dukung pula berdasarkan Keputusan Permanent Court of Justice terkait Sengketa Laut China Selatan antara Filipina dan China dimana klaim China atas Laut China dari segi Historical dengan menggunakan prinsip Nine Dash Line tidak mempunyai dasar hukum dan bertentangan dengan UNCLOS 1982.
Dalam hal bersejarah, bahwa laut sangat terbukti telah mempunyai berbagai fungsi, antara lain sebagai sumber makanan bagi umat manusia, sebagai jalan raya perdagangan, sebagai sarana untuk penaklukan, sebagai tempat pertempuran-pertempuran, sebagai tempat bersenang-senang dan rekreasi, dan sebagai alat pemersatu atau pemisah antar bangsa Sebagai salah satu kawasan dengan tingkat heterogenitas yang tinggi, kawasan Asia Pasifik seringkali dianggap sebagai kawasan yang sangat rentan terhadap konflik dengan dasar keseimbangan kawasan yang tergoong rapuh. Salah satu konflik teritorial di Asia Pasifik adalah konflik Laut China Selatan yang melibatkan beberapa negara diantarnya China, Taiwan, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam (Redaktur, 2016).
Dalam pembahasan ini , penulis memiliki pandangan bahwasannya China memiliki kepentingan yang tepat dan padat atas kepentingan China didasarkan dalam 3 pokok penting yaitu ekonomi, politik serta kebutuhan pertahanan dan keamanan negara bagi China.
Kekayaan alam yang dimiliki oleh Laut China Selatan seperti memiliki hasil Minyak bumi yang berlimpah dan dengan kekayaan minyak yang dimiliki oleh Laut China Selatan dan China yang memiliki prospek kedepan dimana penduduk China yang memiliki pertumbuhan yang cepat karena pada kisaran tahun 1970-an China sempat mengalami kemerosotan tentang kebutuhan minyak negara dan juga mempengaruhi perekonomian China, sehingga dengan pengalaman turunnya persediaan minyak China pun memulai untuk mulai gencar dalam meningkatkan persediaan minyak untuk memenuhi pemanfaatan pertumbuhan penduduk di negara China. dengan ini China memanfaatkan minyak di Laut China Selatan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Dengan melihat sikap China yang terbilang sangat agresif dalam permasalahan sengketa di Laut China Selatan dengan negara-negara kawasan Asia Tenggara, penulis mampu melihat bahwasannya ini ada kepentingan nasional yang dimiliki oleh Republik Rakyat China. Dimana dalam pembelajaran ini penulis yang menempuh gelar farmasi dengan dukungan jurnal intenasional, bahwasannya untuk mencapai kelangsungan hidup suatu negara harus memenuhi kebutuhannya dengan memenuhi kepentingan nasional . Dengan pencapaian yang didapatkan melalui kepentingan Nasional Negara tersebut maka kehidupan Negara secara otomatis akan berlangsung stabil, baik dari segi politik, dari segi ekonomi hingga dari segi sosial dan pertahanan keamanan yang dimiliki oleh negara itu juga membaik.
Cina pun tidak merasa telah melakukan pelanggaran hukum internasional terhadap wilayah ZEE Indonesia karena Cina tetap menganggap bahwa wilayah tersebut adalah wilayah traditional fishing ground Cina dengan dasar peta nine-dash line. Di sisi lain, Pemerintah Indonesia tidak mengakui nine-dash line klaim sepihak yang dilakukan Cina karena wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan berdasarkan UNCLOS 1982. Jadi, yang dipermasalahkan oleh Pemerintah Indonesia adalah Bukanlah Kedaulatan Negara, melainkan Hak Berdaulat di wilayah ZEE Indonesia yang seharusnya menjadi hak pemerintahan Indonesia, namun kapal nelayan Cina diduga telah mengambil ikan-ikan yang ada di wilayah perairan laut Natuna Utara. Oleh karena itu permasalahan ini harus segera diselesaikan karena hal ini dinilai penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan.
Simpulan dari uraian artikel diatas , Aksi yang dilakukan China di kawasan Laut China Selatan bukan hanya mengklaim secara kawasan tetapi juga mengelola dan mengeksploitasi pulau-pulau dan sumber daya alam yang berada di LCS. China membangun kawasan tersebut lengkap dengan kekuatan pertahanan didalamnya, disini China sangat menunjukan hegemoninya di kawasan Laut China Selatan. Bahkan di Natuna, China melangsungkan hegemoninya dengan melayarkan kapal-kapal nelayan dan melakukan illegal fishing dikawasan perairan yang melewati batas negara Indonesia melainkan sebuah penyampaian maksud ingin menguasai sebagian perairan Natuna yang di klaimnya dalam peta Nine-Dash Line sebagai kedaulatan negara China.
Untuk mengatasi hal ancaman ini, Indonesia perlu adanya melakukan hal negosiasi dan dialog dengan China serta dapat memperkuat dn memperkokoh klaimnya melalui hukum internasional dan kerjasama internasional. Selain itu, adanya peningkatan kapasitas militer dan diplomatik serta kerjasama dengan negara-negara lain juga penting untuk menjaga kedaulatan di wilayah ini. Indonesia telah mengambil beberapa tindakan hukum dan diplomatik untuk menegaskan klaim teritorialnya di Laut Cina Selatan, khususnya terkait Kepulauan Natuna dan sengketa maritim yang lebih luas dengan Cina.
Dalam menjaga kepentingan pertahanan kedaulatan di wilayah Indonesia, Presiden Joko Widodo merespon aksi China ini dengan bertahap, mulai dari meningkatkan sistem keamanan Natuna dengan membuat pangkalan militer pertahanan di wilayah Natuna dan menggelar latihan militer, mengirim nota protes kepada kedutaan besar China di Indonesia, sampai mengeluarkan peta baru dengan nama Laut Natuna Utara yang menggantikan Laut China Selatan serta tanda penegasan batas wilayah Indonesia. Terakhir, Presiden Joko Widodo mengunjungi Natuna untuk ke-Tiga kalinya dan dapat meninjau langsung serta dalam rangka penegasan sikap Indonesia atas ketetapan kedaulatannya. Sejak dulu hingga pada masa pemerintahan Joko Widodo kini, Indonesia adalah negara penengah dengan sikap yang netral dan tidak memihak pada blok tertentu sesuai dengan arah politik luar negeri Indonesia.
Refrensi