Manusia hidup di dunia diliputi oleh beragam ancaman bahaya yang selalu memancing rasa takut dan cemas. Kita khawatir tentang rezeki, kesehatan, dan keselamatan keluarga. Sehingga manusia terus menciptakan inovasi dan rekayasa untuk mendapatkan rasa aman dan tentram serta menghindari ancaman bahaya yang mengintai kehidupan mereka. Salah satu inovasinya yaitu mendirikan perusahaan jasa asuransi syariah yang mengedepankan prinsip tolong-menolong (ta`awun). Tahukah kamu konsep tolong menolong dalam asuransi syariah?
Apa Itu Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta'min yang berarti memberi perlindungan dan rasa aman. Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi antara orang-orang dengan cara mengumpulkan dana untuk menghadapi risiko tertentu. Dana ini dikelola sesuai dengan prinsip syariah, yang artinya tidak boleh mengandung unsur yang dilarang, seperti ketidakpastian, perjudian, riba, atau hal-hal yang haram.
Sedangkan Menurut UU No. 40 tahun 2014, asuransi syariah adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, serta antar pemegang polis untuk saling membantu. Ini termasuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami dan memberikan pembayaran atas meninggalnya peserta.
Dasar Hukum
Salah satu dasar hukum yang menjadi landasan asuransi syariah dalam al-Qur'an adalah pada QS. al-Hasyr ayat 18:
Artinya: " Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."
Dalam firman Allah tersebut jelas bahwa Allah memerintahkan hambanya untuk senantiasa melakukan persiapan menghadapi hari esok atau masa depan. Oleh karena itu, sebagian dari kita banyak yang berusaha untuk menabung atau berasuransi guna mempersiapkan masa depan yang belum diketahui akan seperti apa. Selain QS. al-Hasyr ayat 18 adapun hadits riwayat Bukhari dan hadits riwayat at-Tirmidzi nomor 989, yaitu:
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah menceritakan kepada kami Abu Daud telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari 'Utsman bin Abdullah bin Mauhab berkata; saya telah mendengar Abdullah bin Abu Qatadah menceritakan dari Bapaknya bahwa; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam didatangkan padanya, seorang laki-laki agar beliau menshalatinya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalatilah teman kalian ini, dia memiliki hutang." Abu Qatadah berkata; "Saya yang akan membayarnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kamu mau melunasinya?" Dia mengiyakannya lalu beliau menshalatinya." (HR. Tirmidzi)
Konsep Tolong-Menolong Dalam Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki prinsip dasar yang disebut ta'awun, yang berarti tolong-menolong. Dalam konteks ini, ta'awun hanya dapat diterapkan jika peserta asuransi memberikan kontribusi berdasarkan akad tabarru'. Akad tabarru' adalah perjanjian yang bersifat hibah, di mana peserta saling membantu untuk kebaikan bersama.