Mohon tunggu...
021_Siti Aisyah Nur Fadlilah
021_Siti Aisyah Nur Fadlilah Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa UIN Malang

Hari ini harus lebih baik dari hari sebelumnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaplikasian Akad Wakalah dalam Transaksi Shopee Food

10 Juni 2023   23:40 Diperbarui: 10 Juni 2023   23:43 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad wakalah dalam fikih muamalah mengacu pada prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan keagenan antar individu. Akad wakalah adalah akad perwakilan atau akad keagenan yang memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atau transaksi atas nama dan untuk kepentingan orang yang diberi kuasa.

Akad wakalah juga memiliki beberapa syarat sebelum terjadinya akad ini, yaitu adanya Muwakkil (prinsip) yaitu pihak yang memberi kuasa kepada agen untuk melakukan perbuatan atau transaksi tertentu atas namanya dan untuk keuntungannya. Muwak berhak menentukan ruang lingkup, pedoman dan batas kewenangan akad wakalah. Dalam hal ini wakil adalah orang yang diberi wewenang oleh muwakkili untuk melakukan perbuatan atau transaksi atas nama dan untuk kepentingan muwakkili. Perwakilan bertindak sesuai dengan instruksi dan kepentingan muwakkil dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diberikan kepadanya. Dan ruang lingkup kewenangan akad wakalah harus secara jelas menetapkan tugas atau fungsi yang diberikan kepada wakil. Yurisdiksi dapat mencakup transaksi jual beli, pembayaran, penandatanganan dokumen hukum atau kegiatan lain yang diarahkan oleh Muwakkil.

Namun, banyak contoh kegiatan akad wakalah dalam berbagai kegiatan transaksional seperti wakalah dalam bisnis, wakalah dalam perbankan dan wakalah dalam perwakilan hukum. Akad wakalah dalam bisnis, seperti kegiatan niaga, dapat menunjuk seorang agen untuk membeli atau menjual barang atas namanya. Perwakilan bertindak sebagai broker atas nama orang yang berwenang. Misalnya, dalam akad wakalah di bidang perbankan, seseorang dapat memberi wewenang kepada wakilnya untuk mengelola rekening banknya, mentransfer uang, membayar tagihan, atau melakukan investasi atas namanya. Perwakilan bertindak dengan wewenang dan perintah kepala sekolah. Dan contoh perjanjian wakala di bidang perwakilan hukum adalah seseorang dapat memberikan kuasa hukum wakala untuk mewakilinya dalam proses hukum, termasuk menandatangani dokumen hukum, berpartisipasi dalam proses pengadilan atau bernegosiasi atas namanya.

Setelah penjelasan dan contoh hhh akad wakalah, artikel ini membahas penerapan akad wakalah pada transaksi Shopee Food. Dalam konteks transaksi Shopee Food, akad wakalah berlaku untuk hubungan antara pengguna aplikasi (muwakkil) dengan driver atau kurir (agen) Shopee Food yang mengantarkan pesanan makanan atau restoran kepada pelanggan. Namun hal ini sesuai dengan ketentuan akad wakalah, sehingga transaksi Shopee Food dinyatakan halal dan sesuai dengan syariat Islam.

Menggunakan contoh berikut, pengguna aaa Shopee Food (muwakkil) menggunakan aplikasi untuk memesan makanan dari restoran tertentu. Selanjutnya, pelanggan menentukan pesanan dan alamat pengiriman di aplikasi Shopee Food dan memilih opsi pembayaran melalui aplikasi e-money seperti melalui bank atau shopeepay atau bahkan secara tunai setelah pesanan sampai. Setelah pesanan dikonfirmasi, Shopee Food akan mencari driver atau kurir Shopee Food di dekat restoran secara online untuk mengambil pesanan dan mengirimkannya ke alamat. pelanggan. Pengemudi Shopee Food atau kurir (perwakilan) yang menerima penugasan mengambil pesanan dari restoran sesuai dengan instruksi iii dan memastikan bahwa pesanan dikemas dengan baik. Perwakilan mengirimkan makanan ke alamat pelanggan yang ditentukan. Dalam hal ini, pengemudi atau kurir Shopee Food  bertindak sebagai agen pengantaran makanan atas nama pengguna aaa (muwakkil). Saat makanan tiba di alamat pengguna, pengguna menerima pesanan dan dapat melakukan pembayaran sesuai dengan metode yang telah dipilih sebelumnya aaa .

Pada contoh di atas, seorang pelanggan Shopee Food (muwakkil) memberikan wewenang kepada pengemudi Shopee Food atau kurir (wakil) untuk menerima dan mengantarkan pesanan makanan dari restoran. Pengemudi atau kurir Shopee Food bertindak sebagai wakil pelanggan dalam transaksi tersebut. Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pengiriman yang benar dan pengiriman makanan yang benar ke alamat pelanggan. Dan seorang pelanggan boleh memberikan bil ujrah kepada wakil atau driver Shopee Food atau kurir.

Penawaran Wakalah di acara Shopee Food memudahkan pelanggan untuk memesan dan mengambil tanpa harus pergi ke restoran sendiri. Melalui akad Wakalah, pelanggan dapat mempercayakan tugas pengantaran kepada pengemudi Shopee Food atau kurir sebagai wakil yang dapat bertindak atas nama pelanggan. Dan dapat keuntungan bagi iii pelanggan seperti efisiensi waktu dan tenaga, kemudahan akses, pemilihan pembayaran yang fleksibel, keamanan dan jaminan kualitas makanannya dijelaskan dalam ratting bintang di aplikasi Shopee food.

Dengan demikian, penerapan nnn  akad wakalah pada transaksi Sgopee Food memberikan pengguna kemudahan, efisiensi, dan kemudahan untuk memesan dan menerima makanan dari restoran. Dengan bertindak sebagai agen driver atau kurir Shopee Food, pelanggan dapat mempercayakan tugas persiapan dan pengiriman kepada pihak yang lebih berpengalaman dan memastikan pengalaman transaksi yang lancar dan menguntungkan. Karena dalam akad di fiqih muamalah harus adanya manfaat antara dua belah pihak, makanya transaksi Shopee Food ini iii sangat dianjurkan untuk digunakan karena juga sudah terbukti kehalalannya dalam transaksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun