Mohon tunggu...
Bayu Wibisana
Bayu Wibisana Mohon Tunggu... Tentara - kompasiana memang KREN

Tinggal di Kota Berastagi Kab. Karo sekitar -/+ 65 KM dari Kota Medan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dituding selewengkan anggaran 2023 ,Sekretariat DPRD Karo Bantah Tuduhan

18 Desember 2024   22:22 Diperbarui: 18 Desember 2024   22:36 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KARO, Kompasiana Grup Kompas.com- Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo membantah informasi yg beredar di masyarakat terkait  adanya penyalahgunaan wewenang dan mark up anggaran di DPRD Karo tahun 2023. Alur realisasi anggaran di lembaga legislatif ini sudah dilaksanakan sesuai standar keuangan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Karo, Eva Angela, SS, MM Selasa (17/12/2024). Menurutnya, tuduhan kepada pihaknya sangat tidak berdasar. Hal ini dikarenakan, hingga keluarnya LHP BPK-RI pada sekitar bulan Mei 2024 , tidak ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran dalam hal pelaksanaan  pengunaan anggaran di DPRD Karo tahun 2023.

"Tentu, LHP BPK RI yang dikeluarkan di pertengahan tahun 2024 kemarin menjadi dasar bagi kami dalam merespon informasi negatif yang kini beredar luas di tengah -- tengah masyarakat. Disana tidak ada disebutkan adanya indikasi mark up atau sejenisnya,"ucapnya

Sebagaimana diketahui, alokasi anggaran sebesar empat puluh tiga milyar rupiah yang diperuntukkan di DPRD Karo tahun 2023 adalah biaya keseluruhan beban kerja. Anggaran itu memuat gaji dan tunjangan Anggota DPRD Karo serta Sekretariat DPRD Karo. Selain itu, seluruh kegiatan yang ada di DPRD Karo, termasuk biaya perjalanan dinas, rapat, reses, dan perawatan lainnya juga masuk ke dalam anggaran tadi.

"Dari hasil audit BPK RI, yang menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran maka, dari darasar audit ini kita membantah tuduhan yang tidak mendasar, " Tagasnya

Pihak Sekretariat DPRD Karo melalui organisasi perangkat kerja, baik itu bagian umum, bagian fasilitasi dan persidangan, secara aturan hanya menyampaikan skema penggunaan anggaran. Sedangkan yang menyangkut pembayaran, semuanya dilakukan non tunai. Tidak ada transaksi keuangan secara fisik. 

Dalam hal penggunaan anggaran sekali lagi kita mengacu kepada standar keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun