Kemudian warga masyarakat Kecamatan  Laubaleng dan Mardinding sebagai Keluarag Penerima Manfaat Bansos PKH Sembako Tahap-I Tahun 2024 juga diberi arahan dan saran oleh Kepala Desa dan perangkat desa serta pihak Pemerintah Kecamatan Laubaleng daan Mardinding maupun Babinsa yaitu agar bantuan dana ini digunakan dan manfaatkan sebaik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang sangat penting, seperti membeli Sembako terutama beras, minyak goreng, telur juga untuk membeli bahan bakar masak yaitu LPG maupun ikan untuk pemenuhan gizi. (Bayu.W GATUBIMA_PENDIM 0205/TK)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!