Mohon tunggu...
Akbar Pangestu Sapurba
Akbar Pangestu Sapurba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis Handal

Streamer at Facebook Gaming

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajib Tau! Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia

21 Desember 2021   18:49 Diperbarui: 22 Desember 2021   19:19 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yang berat mungkin contoh pelanggaran yang berat Mungkin dia korupsi. Pegawai itu korupsi kemudian dia divonis hukum lebih dari lima tahun bahkan 10 tahun mungkin kita beri sanksi yang berat dia melakukan pelanggaran  integritas misalnya integritas berargumen korupsi melakukan pungli dan dan terbukti itu kategori adalah pelanggaran-pelanggaran murah bahkan bisa saja dipecahkan diberhentikan tidak hormat dan sebagainya sesuai dengan peraturan yang berlaku tetapi mereka jika pegawai itu dipastikan informasi kepegawaian di Mahkamah Agung bagian sumber daya manusia begitu luar biasa diantaranya sistem informasi kepegawaian kita punya aplikasi yang dulunya bekas pegawai itu.

Dengan adanya sistem ini kepegawaian  khususnya  pada umumnya itu  semua data pegawai mulai dari kartu-kartu nya motif pendudukannya Oke transfernya dan sebagainya tentang keluarganya pokoknya yang baru-baru data kependudukan kepegawaian itu ada di sebuah aplikasi. 

Kemudian diaplikasi  ini juga ada absen nah absennya itu pegawai bisa absen di aplikasi ini berbasis GPS.  Jadi lokasinya ada di mana bisa ketahuan. Jadi bisa yang tahu pegawai tersebut dengan adanya aplikasi ini selain untuk kebutuhan organisasi kebutuhan pegawai tersendiri sendiri pun bisa bisa terbantu dengan bisanya pegawai itu ada urusan. 

Kemudian pengembangan kompetensi kita laksanakan pelatihan-pelatihan. Dengan mengikutkan pegawai-pegawai kemudian kita ukur pencapaian kinerja nya seperti apa kemudian kita berikan reward dan sanksi untuk pegawai-pegawai yang melanggar disiplin dan yang berprestasi.Kemudian juga kita terapkan sistem informasi kepegawaian berbasis digital.

Sekian saya selaku pembuat artikel ini mohon maaf atas segala kekurangan sampai jumpa selanjutnya..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun