Mohon tunggu...
005 REZA RIFALDY
005 REZA RIFALDY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Reza Rifaldy (201520005)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lawan Kekerasan Seksual

6 Desember 2021   10:53 Diperbarui: 6 Desember 2021   11:01 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: pngwing.com

Belakangan ini komisi penyiaran indonesia telah menjadi sorotan di berbagai media dan ramai di perbincangkan. Kali ini bukan karena sebuah aturan yang dianggap nyeleneh melainkan adanya dugaan perundungan dan pelecehan di dalam lembaga tersebut. Ditambah lagi kekerasan seksual ini telah berlangsung lama, hingga surat terbuka yang dikirim kepada bapak presiden muncul di media sosial. Membuat masalah ini menjadi sorotan dari berbagai pihak tak hanya itu saja peran komisi penyiaran indonesia kembali menjadi sorotan. Pasalnya bagaimana mungkin sebagai lembaga yang mengatur siaran dapat kebobolan dengan penampilan sebuah pelaku kekerasan seksual di televisi.

Selain itu lambannya penanganan hukum serta sifat penduduk yang selalu mem permisivisme kekerasan seksual. Sehingga mudahnya kekerasan seksual ini terjadi di Indonesia, ditambah stigma masyarakat yang dapat mempengaruhi kondisi psikis korban. Karena lambannya penanganan hukum ini, terkadang korban yang merasa capek atas perlakuan yang dia alami membuat dia berani untuk mengungkapkan apa yang ia alami tersebut di media sosial agar mendapat perhatian dari negara.

1. Kurang Pedulinya Pemerintah dan Masyarakat

           Kekerasan seksual kini harus menjadi perhatian yang sangat penting untuk kita. Karena kurangnya perhatian kita dan anggapan yang permisivisme terhadap kejahatan ini membuat dampak yang sangat mendalam terhadap pelaku, dan menjadi catatan penting untuk kita. Agar lebih memahami kondisi ketika ada korban kekerasan seksual di lingkungan kita untuk tidak memberikan stigma yang buruk kepada korban dan selalu membantu korban untuk melaporkan atas apa yang dia alami. 

           Dampak yang dirasakan oleh korban kekerasan seksual mungkin secara fisik terlihat baik. Namun secara psikis mereka mengalami gangguan yang sangat parah semua itu tergantung dari tingkat kekerasan yang dialami, namun kebanyakan dari mereka memiliki luka dalam yang parah. Di mana para korban mengalami trauma dan rasa ketakutan yang terus ada sehingga mempengaruhi tingkat emosional korban dan ketidak tenangan dalam bersosialisasi karena trauma tersebut.

           Tak jarang korban mendapat stigma yang buruk dari lingkungan, tapi kemudian pelakunya kalau menyangkut orang terkenal kerap kali mendapat pemakluman atau stigma yang baik dari masyarakat. Jika kita melihat miris sekali pemberlakuan lingkungan terhadap korban dan pelaku ini. Dikarenakan mata masyarakat yang terkadang tertutup pada seseorang yang mereka idolakan.

            Terkadang masyarakat hanya memikirkan suatu keputusan yang sangat singkat. Dalam menangani permasalahan ini tanpa memikirkan kondisi korban. Dimana masyarakat kerap kali melakukan pernikahan antara korban dengan pelaku yang akan memberikan trauma tambahan yang lebih dalam. Seharusnya korban mendapat perlindungan dari pelaku justru harus bersama pelaku yang akan mengembalikan trauma yang lama.

            Korban kekerasan seksual seringkali dikucilkan di masyarakat. Seharusnya korban mendapat dorongan, dukungan serta motivasi agar dapat membantu korban dalam mengatasi trauma yang ada. Masyarakat menganggap bahwa yang terjadi itu adalah sebuah aib dan stigma korban sebagai seseorang yang tidak baik. Bahkan tak bisa kita pungkiri akibat pengucilan dan kurangnya dukungan moral membuat pelaku membuat keputusan sendiri untuk mengakhiri hidupnya. Dikarenakan merasa tidak mendapat dukungan dari siapapun dan terus berada di dalam depresi yang semakin parah.

2. Lambatnya penegakkan hukum di Indonesia

             Lambatnya penegakan hukum ini sering terjadi, apalagi pelaku dari kekerasan seksual adalah orang penting. Terkadang korban tidak diberi kepastian malah seperti pengemis, bukan pengemis jalanan tetapi mengemis meminta keadilan yang tak kunjung didapatkan. Belakangan ini dari kasus yang terjadi di lembaga komisi penyiaran Indonesia menjadi bukti lambannya penegak kan hukum. Di mana diketahui korban telah mengalami kekerasan seksual selama dua tahun yang penyelesaiannya hanya berupa pemindahan tempat.

            Setelah terluntang-lantung mencari keadilan, korban hanya mendapatkan pemindahan ruangan yang membuat korban semakin takut untuk bersuara. Karena merasa negara tidak ada untuknya, setelah pemindahan tersebut ternyata korban masih mendapat kekerasan seksual. Di mana korban ditelanjangi membuat luka korban semakin dalam. Namun hal tersebut terjadi lagi ketika komisi penyiaran Indonesia melakukan diklat di bogor, ternyata korban kembali mendapat perlakuan yang tidak baik. Di mana korban yang sedang tidur diceburkan di dalam kolam renang.

            Hingga surat terbuka yang dikirim ke presiden, tersebar di media sosial yang menjadi perbincangan belakangan ini. Menjadi sorotan betapa lambatnya penegakan hukum. Sangat disayangkan ketika kasus ini menjadi sorotan barulah para penegak hukum seakan menjemput bola yang pernah beliau tolak berapa tahun lalu. Untuk diproses, namun pemrosesan kasus ini masih terus berlanjut hingga saat ini. Namun pelaku merasa telah dicemarkan nama baiknya dan ingin melaporkan korban kembali dengan berlandaskan pencemaran nama baik. UU ITE yang kembali menjadi senjata para pelaku yang di mana undang-undang ini telah menghantui masyarakat yang kesekian kalinya untuk mengeluarkan pendapat.

            Sistem hukum yang tidak menyambut baik masalah ini membuat tidak semua laporan kekerasan seksual di terima. Dan pembuktian berupa visum seringkali dibebankan kepada korban dan kuasa hukum yang tidak sedikit memakan biaya. Di mana korban yang mengalami kekerasan harus membiayai belum lagi ketika ada potensi kriminalisasi yang dia alami. Akibat dari keterbukaannya mengenai apa yang dia alami.

            Dengan sistem yang sangat lambat ini akan sangat berdampak kedepannya. Di mana akan semakin banyak kasus kekerasan seksual nantinya dan akan semakin takut para korban ketika melihat bagaimana penanganan yang kian tidak ada penyelesaian. Namun malah berakhir di jeruji besi dengan di landaskannya pelanggaran pasal UU ITE yang telah menjadi pasal yang begitu menakutkan di negara demokrasi ini. Di mana nantinya mereka akan takut untuk bersuara jika sistem hukum ini tidak segera diatasi.

3. Perayaan pembebasan pelaku yang berlebihan

            Baru-baru ini kita dihebohkan dengan penyambutan seorang pelaku kekerasan seksual yang baru saja bebas. Berbeda dari yang lainnya dia disambut dengan antusiasnya dan diarak sembari dielu-elukkan. Mungkin kita sebagian orang bertanya mengapa peristiwa tersebut menjadi sebuah masalah? Peristiwa tersebut menjadi sebuah masalah karena penyambutan yang begitu berlebihan. Sehingga ditakutkan pemikiran masyarakat akan adanya kekerasan seksual sebagai sesuatu yang biasa, sehingga membuat kita tidak malu lagi dalam melakukan hal itu.

            Dampak dari hal tersebut juga berdampak kepada korban di mana korban akan merasa takut dan enggan untuk terbuka lagi. Karena kekhawatirannya akan adanya pemberitaan yang berpihak kepada pelaku. Akibatnya beberapa selebriti ikut menanggapi penyambutan yang berlebihan tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Najwa Shihab "Merayakan bebasnya pedangdut saipul jamil setelah lima tahun mendekam di penjara bukan perkara sembarangan, perilaku ini lama kelamaan bisa membuat "pemakluman" atas kekerasan seksual terhadap dua remaja yang dilakukannya".

            Dengan adanya masalah ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak pernah menutup mata atas tindakan yang dilakukan oleh kalangan atas atau publik figur. Karena terkadang kita terlalu sering memaklumi pelaku kejahatan terutama ketika pelaku tersebut adalah orang yang mempunyai pengaruh yang sangat penting yang membuat kita seakan lupa dengan apa yang dia lakukan. Sehingga mereka seakan tidak pantas untuk mendapatkan sanksi sosial. Dengan hal tersebut juga memberikan gambaran pada kita mengenai betapa buruknya siaran yang kian hari tampil di televisi.

            Kini upaya yang dapat kita lakukan yaitu dengan mulai untuk memilih siaran yang dapat memberikan kita suatu dampak positif. Selain itu dengan memberikan teguran pada pihak televisi dapat membantu untuk memberikan sebuah evaluasi dalam menayangkan suatu tayangan. Namun untuk melakukan hal tersebut kita membutuhkan peran masyarakat dalam mendukung hal tersebut terutama para perusahaan yang menaruh iklan agar mereka dapat menaruh iklan ke siaran yang lebih positif. Sehingga dapat menarik siaran lain untuk melakukan siaran positif sehingga dapat menanggulangi siaran yang kurang bermanfaat.

            Kemudian kita dapat memberikan sebuah edukasi kepada masyarakat agar selalu memberikan dukungan kepada korban dan tidak memberikan stigma kepada korban. Agar korban dapat pulih dengan baik dan dapat melakukan aktivitasnya kembali. Selain itu perlunya sebuah edukasi kepada anak agar dapat mengetahui batasan dalam mengidolakan sebuah figur publik. Untuk dijadikan sebuah contoh di mana mereka akan diarahkan untuk mengambil nilai positif dari sebuah figur publik dan membuang sisi negatif sebagai sebuah pelajaran yang akan datang bagi kehidupan sang anak.

           

            Kesimpulan    

            Dengan adanya peristiwa telah menjadi teguran berbagai pihak dan telah memberikan kita gambaran mengenai betapa buruknya sistem hukum di negara kita ini. Di mana penegakan hukum hanya berlaku pada kalangan atas sedangkan rakyat terkadang sering terluntang lantung meminta keadilan. Seakan masyarakat mendapatkan penanganan seadanya sesuai statusnya sebagai masyarakat biasa. Dengan terbukanya peristiwa tersebut ke media sosial dan menjadi sorotan masyarakat. Secara tidak langsung akan memberikan gambaran kepada masyarakat akan pentingnya memahami kekerasan seksual. Sehingga dapat merubah pola pikir masyarakat atas stigma yang buruk pada korban dan dapat sebagai sebuah dorongan bagi korban yang lain untuk dapat terbuka lagi. Karena dukungan masyarakat tersebut terhadap para korban. Sehingga dapat menjadi sebuah perhatian bagi penegakan hukum untuk selalu memeratakan hukum ke semua kalangan jangan ketika masalah itu telah menjadi sebuah sorotan baru datang sebagai pelindung masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun