Mohon tunggu...
002alfariziputraprawira
002alfariziputraprawira Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa UIN SATU semester 7 jurusan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muslim Tidak Tahu Asuransi Syariah? Rugi Dong!!!

2 Desember 2024   05:30 Diperbarui: 2 Desember 2024   07:08 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Liga Asuransi

Koh Dennis Lim selaku pendakwah muda & Tatang Nurhidayat selaku Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) yang akan kupas tuntas hukum asuransi syariah menurut pandangan IslamSobat pasti sudah tahu asuransi syariah kan? tapi kalau asuransi syariah tahu tidak?. Walaupun Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim dengan populasi yang sangat besar, tetapi jumlah pengguna asuransi syariah masih terbilang sedikit dibandingkan dengan asuransi jiwa umum atau konvensional. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2002 memiliki jumlah aset sebesar 5,6% dibandingkan dengan aset asuransi jiwa umum.  Maka dari itu simak artikel ini dengan baik ya sobat!

Apa itu Asuransi Syariah?

Dikutup dari laman Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, ada beberapa pengertian dari  asuransi syariah

Pengertian Asuransi Syariah Secara Bahasa

Dalam bahasa Arab Asuransi disebut dengan at-ta'min yang diambil dari kata amana yang berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut sebagaimana Allah berfirman:
"... Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan". (QS. Al-Quraisy : 106)

Istilah lain yang merujuk pada asuransi syariah adalah takaful yang berasal dari kafala-yatakafalu yang berarti menjamin atau saling menanggung. Sebetulnya tidak ada satu ayatpun dalam Al-Quran maupun hadits yang mencantumkan kata takaful secara tersurat. Namun, kata tersebut secara umum mengarah pada makna “memelihara” dan “memikul risiko”.

 

Pengertian Asuransi Syariah Secara Istilah

Secara istilah asuransi syariah atau yang disebut sebelumnya dengan ta'min dapat diartikan dengan “men-ta'minkan sesuatu”, artinya: seseorang membayar/menyerahkan uang iuran agar ia dan ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, dikatakan seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya, atau mobilnya" 

 

Pengertian Asuransi Syariah Menurut UU No. 40 Tahun 2014

Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara  perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para  pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara: 

  1. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun