Menjelang Pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur walikota dan wakil walikota serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Kontestasi politik yang masih terus berlangsung pada setiap tahapannya terutama saat ini sudah pada tahap kampanye yang mana para calon terus membangun branding diri mereka kepada masyrakat untuk meraup suara sebanyak-banyaknya di saat pencoblosan nantinya.
Bawaslu Kota Tasikmalaya telah melakukan agenda sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara yang dihadiri oleh ASN seperti Camat, Lurah, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan ,Dinas Kesehatan dan lain sebagainnya. Bawaslu Kota Tasikmalaya menjelang pemilihan serentak tahun 2024, acara ini berlangsung yang pada tanggal 15 Oktober 2024 di Hotel Aston Tasikmalaya.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab ASN dalam menjaga integritas pemilu. Menurut perwakilan PJ Walikota Gungun Gunawan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan wujudkan nyata kita tentang pentingnya menjaga netralitas ASN.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Rida Fahlevi, SE dalam sambutanya yang menjadi salah satu titik rawan pihak-pihak atau tidak memperkenankan ASN/P3K dalam netralitas. Beliau juga menyampaikan batasan apa saja yang boleh dan tidak boleh seperti tidak mempublis dukungannya pada media sosial atau secara langsung, perkara like dan komen di salah satu media sosial, dan juga harapan beliau bahwa demokrasi ini berjalan lancar tanpa ada yang merugikan kita semua.
Pada pilkada serentak tahun 2024 ini yang sudah memasuki tahapan kampanye  Menurut Enceng Fuad Syukron M.Pd.I tahapan kampanye merupakan tahapan yang sangat krusial bagi peserta pemilihan yang mana dilarang melibatkan pejabat BUMN,Aparatur Sipil Negara, TN, POLRI, Kepala Desa.
Agenda sosialisasi ini juga melakukan pembacaan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dipimpin oleh Bapak Gungun Gunawan yang berisi dengan menyatakan:
- Berjanji untuk menjaga netralitas sebaimana peraturan perundang undangan.
- Berjanji untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota.
- Berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan merugikan dan menguntungkan salah satun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota.
Deklarasi ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara yang menghadiri agenda sosialisasi ini. Dalam hal ini sebagai ASN memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Acara ini juga menghadiri narasumber dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Siliwangi Rino Sundawa Putra, S.IP., M.Si. yang menjelaskan tentang Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024 beliau menjelaskan tentang faktor yang mempengaruhi sikap kepala daerah atau politisi (incumbent) yang tidak negarawan. Beliau menjelaskan kenapa ASN harus netral? Diatur dalam UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, hukum etika dan Administratif, larangan, etika dan profesionalisme selanjutnya hukum pidana UU 1 Tahun 2015 dan UU 8 Tanun 2015. Rino juga menjelaskan bahwa menempatkan demokrasi, ASN sebagai Kekuatan Politik untuk kemenangan electoral, budaya patron client yang membuat keinginan memberikan pelayanan yang (ABS) bagi para atasannya termasuk memberikan dukungan politik tentu ada symbiosis mutualisme yang diharapkan. Menjelaskan juga variabel potensi pelanggaran Netalitas ASN local strongman, kekuatan finansial, politik uang, adanya calon pertahanan, pelanggaran Netralitas ASN, adanya calon berlatar belakang birokrat/ASN, selanjutnya membahas pemahaman tentang UU Pilkada 2024 pserta diberikan informasi mengenai hal-hal yang bersifat normatif lainnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu berharap bahwa ASN di Kota Tasikmalaya dapat berkontribusi positif terhadap pelaksanaan pemilihan serentak 2024 mendatang, dalam menjaga netralitas ASN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H