Skema pembiayaan keenam yaitu creative financing, dimana disebutkan bahwa salah satu bentuknya adalah crowdfunding. Istilah crowdfunding lebih umum dikenal dengan istilah urun dana. Dalam praktiknya, urun dana lebih umum dikenal pada dunia filantropis atau sebagai bentuk upaya "gotong royong" masyarakat untuk membantu masyarakat lainnya yang lebih membutuhkan. Alternatif urun-dana ini adalah kesempatan dan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan mempunyai rasa memiliki di IKN. Pendanaan dari urun-dana bisa dialokasikan untuk jenis-jenis fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu dengan skala tertentu. Namun, apabila kemudian skema urun dana masyarakat coba kita hubungkan dengan pembangunan IKN, tentu ini bukan bentuk "gotong royong" yang tepat untuk dibebankan kepada masyarakat alih-alih sebagai bentuk partisipasi publik. Hal ini dianggap tindakan mengalihkan sebagian tanggung jawab Pemerintah kepada masyarakatnya sendiri. Kemudian, skema urun dana sebagai model creative financing justru menunjukkan bahwa pemerintah tidak secara optimal memanfaatkan pendanaan yang bersifat eksternal sebagaimana yang digadang-gadang selama ini. Selain itu, model creative financing sendiri perlu digaris bawahi adalah model pembiayaan kreatif yang umumnya ditujukan pada badan usaha ataupun pihak ketiga yang memiliki kesepahaman dengan pemerintah. Pemerintah sudah sepatutnya mengkaji kembali kompleksitas dari ambiguitas skema urun dana masyarakat untuk pembangunan IKN.
Dari penjelasan diatas, penulis berupaya untuk memberikan gagasan saran bahwa skema pembiayaan pembangunan IKN sebaiknya diutamakan pada peningkatan peran para investor, swasta, BUMN dan skema KPBU agar tidak terus menerus menambah beban APBN. APBN cukup difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar beserta penjaminan saja. Hal ini dikarenakan semenjak pandemi, APBN mengalami penurunan drastis dan rentan mengalami defisit. Dalam kondisi saat ini, APBN difokuskan pada pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Sehingga akan lebih baik apabila memprioritaskan skema pembiayaan lainnya.
Dari segi keseluruhan pemerintah masih perlu melakukan kajian studi kelayakan mengenai pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini bertujuan untuk mendapatkan strategi-strategi pembiayaan pembangunan yang tepat untuk Ibu Kota Negara (IKN) pasca terjadinya Pandemi COVID-19. Selanjutnya dalam hal Skema pembiayaan, Â pemerintah sudah sepatutnya mengkaji kembali kompleksitas teknis pelaksanaan dari masing-masing skema pembiayaan. Masih banyak perbaikan yang perlu dilakukan dalam menunjang keberhasilan penggunaan 6 (Enam) skema pembiayaan sesuai penjelasan diatas. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembiayaan pembangunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H