Mohon tunggu...
Agung Setiawan
Agung Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Pengurus Yayasan Mahakarya Bumi Nusantara

Pribadi yang ingin memaknai hidup dan membagikannya. Bersama Yayasan MBN memberi edukasi penulisan dan wawasan kebangsaan. "To love another person, is to see the face of God." http://fransalchemist.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ada Tugas Negara untuk Wujudkan Keadilan di Setiap Kecelakaan

26 Mei 2024   10:08 Diperbarui: 27 Mei 2024   17:59 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi jelas, Negara tidak hadir saat kecelakaan sudah terjadi. Justru Negara hadir untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi kecelakaan. Negara hadir untuk memastikan semua moda laik jalan karena sudah melalui pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat boleh berpartisipasi dengan kritis memilih moda transportasi, tapi tanggung jawab utama ada di Negara.

Jika Negara sungguh menjalankan perannya, maka semua warga negara akan tenang saat memilih bus biasa atau bus "branded." Saat Negara hadir dengan menegakkan hukum, maka keadilan terwujud baik untuk si miskin maupun si kaya. Karena semua kendaraan yang tersedia memenuhi hukum atau sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM).

SPM juga ada landasan hukummya. SPM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Di Pasal 3 dikatakan:

(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.

(2) Sebagian substansi Pelayanan Dasar pada urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai SPM.

(3) Penetapan sebagai SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang: a. bersifat mutlak; dan b. mudah distandarkan, yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.

Penyelenggaraan transportasi bus termasuk yang harus memenuhi SPM karena terkait dengan prinsip ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Secara sederhana, SPM yang kita terima saat naik bus adalah mendapat jaminan keselamatan. Entah itu busnya warna baru atau lama, bermerek terkenal atau tidak, jenis deck normal, double decker, high decker, high decker double glass, kursi tegak, setengah tegak, slipper, atau apapun yang penting bus tersebut laik jalan, memenuhi hukum dan memberi jaminan keselamatan.

Sebelumnya kendaraan PO Bus Minanga dengan nopol BE 7431 BU yang membawa rombongan study tour SDN 1 Harisan Jaya mengalami kecelakaan ketika menabrak sebuah truk fuso yang berhenti di jalan karena kecelakaan. Bus mengangkut 29 orang terdiri dari perempuan dewasa 8 orang, laki-laki dewasa 2 orang, anak laki-laki 11 orang dan anak perempuan 8 orang. Dua di antaranya meninggal dunia, yakni: Husna (48) guru dan Plora (13) siswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun