Jadi jelas, Negara tidak hadir saat kecelakaan sudah terjadi. Justru Negara hadir untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi kecelakaan. Negara hadir untuk memastikan semua moda laik jalan karena sudah melalui pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat boleh berpartisipasi dengan kritis memilih moda transportasi, tapi tanggung jawab utama ada di Negara.
Jika Negara sungguh menjalankan perannya, maka semua warga negara akan tenang saat memilih bus biasa atau bus "branded." Saat Negara hadir dengan menegakkan hukum, maka keadilan terwujud baik untuk si miskin maupun si kaya. Karena semua kendaraan yang tersedia memenuhi hukum atau sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM).
SPM juga ada landasan hukummya. SPM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Di Pasal 3 dikatakan:
(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.
(2) Sebagian substansi Pelayanan Dasar pada urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai SPM.
(3) Penetapan sebagai SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang: a. bersifat mutlak; dan b. mudah distandarkan, yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.
Penyelenggaraan transportasi bus termasuk yang harus memenuhi SPM karena terkait dengan prinsip ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Secara sederhana, SPM yang kita terima saat naik bus adalah mendapat jaminan keselamatan. Entah itu busnya warna baru atau lama, bermerek terkenal atau tidak, jenis deck normal, double decker, high decker, high decker double glass, kursi tegak, setengah tegak, slipper, atau apapun yang penting bus tersebut laik jalan, memenuhi hukum dan memberi jaminan keselamatan.
Sebelumnya kendaraan PO Bus Minanga dengan nopol BE 7431 BU yang membawa rombongan study tour SDN 1 Harisan Jaya mengalami kecelakaan ketika menabrak sebuah truk fuso yang berhenti di jalan karena kecelakaan. Bus mengangkut 29 orang terdiri dari perempuan dewasa 8 orang, laki-laki dewasa 2 orang, anak laki-laki 11 orang dan anak perempuan 8 orang. Dua di antaranya meninggal dunia, yakni: Husna (48) guru dan Plora (13) siswa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H