Mohon tunggu...
Agung Setiawan
Agung Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Pengurus Yayasan Mahakarya Bumi Nusantara

Pribadi yang ingin memaknai hidup dan membagikannya. Bersama Yayasan MBN memberi edukasi penulisan dan wawasan kebangsaan. "To love another person, is to see the face of God." http://fransalchemist.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Langkah Perum Bulog di Tengah Ancaman "Perang Pangan"

22 Mei 2018   13:36 Diperbarui: 22 Mei 2018   13:46 1180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Urusan perut sepertinya menjadi salah satu bidang yang memiliki dampak yang sangat luas. Tidak hanya masuk ranah pribadi, tetapi juga bisa menggunjang sebuah negara. Bahkan bisa menjadi pemicu penggulingan pemerintahan, atau bisa memicu peperangan antarnegara.

Beberapa orang meyakini penyebab perang di masa depan bukan lagi rebutan ladang minyak atau sumber tambang lainnya tetapi soal makanan dan air. Bumi semakin tua dan tidak semua negara dianugerahi tanah serta iklim yang mendukung untuk pertanian sebagai sumber pangan. Indonesia adalah sedikit negara yang memiliki sumber pangan yang melimpah. Jika kita tidak bisa mengelolanya, anugerah ini bisa menjadi bencana bagi kita semua.

Sadar akan potensi luar biasa ini, Pemerintah Republik Indonesia memiliki Perum Bulog. Menurut Tri Wahyudi Saleh, Direktur Komersial Perum Bulog, landasan hukum Perum Bulog adalah UU Pangan No. 18 Tahun 2012. Bulog diberi amanah untuk memastikan terpenuhinya unsur ketersediaan, keterjangkauan, kestabilan, dan kualitas pangan nasional.

Amanah tersebut dipertajam melalui Prepres 48/ 2016 yang salah satunya memberi mandat Bulog untuk melakukan pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen, serta mengelola cadangan pangan Pemerintah. Selain itu, melalui Inpres 5/2015, Bulog diminta untuk melaksanakan program pengadaan DN dengan menggunakan HPP; Menyalurkan beras bersubsidi untuk masyarakat berpendapatan rendah; Dan mengelola CBP untuk stabilitas harga.

Secara umum, Bulog memiliki tugas ganda, yaitu menjalankan tugas negara untuk menjaga kestabilan harga sehingga terkait dengan kucuran subsidi. Tugas lainnya adalah mencari pendapatan dari menjual bahan pangan ke masyarakat sebagai upaya untuk menghidupi organisasi secara mandiri. Dua hal ini tampaknya bertentangan tetapi sejatinya sama-sama melayani masyarakat, yang di dalamnya adalah karyawan Bulog sendiri, demi terpenuhinya "urusan perut."

Menurut saya, modal yang dimiliki Bulog untuk mengendalikan pangan nasional supaya aman, berkeadilan, berkualitas, dan terjangkau. Bulog sudah punya SDM yang melimpah dan tersebar di seluruh Indonesia. Memiliki jejaring ke petani untuk mendapatkan sumber pangan dari sumber pertama/ produsen. Bulog juga memiliki jejaring yang sangat dekat dengan BUMN terkait, misalnya terkait pendanaan, bahan baku dari Perkebunan Nusantara, pengolahan bahan makanan dari RNI, pupuk, pusat penelitian bibit, dan lain sebagainya. Coba bayangkan, adakah perusahaan swasta yang memiliki jejaringan yang kuat seperti ini?

Tri Wahyudi Saleh, Direktur Komersial Perum Bulog sedang memberi paparan strategi bisnis komersial institusinya.
Tri Wahyudi Saleh, Direktur Komersial Perum Bulog sedang memberi paparan strategi bisnis komersial institusinya.
Sebagai gambaran, berikut adalah beberapa bidang usaha komersial yang ada di Perum Bulog sebagaimana disampaikan oleh Tri Wahyudi. Pertama UB. Opaset, yakni Unit Stuktural Otonom yang dibentuk untuk menyelenggarakan kegiatan usaha optimalisasi asset, meningkatkan asset menjadi lebih produktif, sehingga mengurangi beban biaya perusahaan dan memberikan kontribusi bagi perusahaan guna mendukufng tujuan perusahaan.

Kedua, UB. Jastasma, yakni Unit Stuktural Otonom yang dibentuk untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa survei kualitas, jasa sistem penyimpanan dan jasa pemberantasan hama.

Ketiga, UB Ritel, yakni Unit Stuktural Otonom yang dibentuk untuk menyelenggarakan kegiatan usaha Perdagangan komoditi pangan dan produk turunannya melalui mekanisme pengembangan jaringan distribusi penjualan dalam bentuk Rumah Pangan Kita dan sejenisnya.

Keempat, UB-Industri, adalah Unit Stuktural Otonom yang dibentuk untuk menyelenggarakan kegiatan usaha yang meliputi produksi, Perdagangan dan jasa:

Petani, Poktan/ Gapoktan, Koprasi, BUMD/BUMDes

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun