Masih banyak daerah lain seperti di Jalan Kramat Raya. Tentu ada 1001 alasan mengapa masalah klasik soal parkir terus mengemuka. Tapi intinya, Perda Transportasi yang mewajibkan pemilik mobil harus punya garasi dan pendapat saya soal gedung perkantoran dan tempat umum harus punya lahan parkir yang berbanding lurus dengan kapasitas gedung, sama-sama ingin membuat akses jalan lancar. Karena masyarakat Jakarta memiliki mobilitas bersama dengan kendaraannya, maka persoalan ini harus dilihat lebih luas. Tidak hanya menegakkan aturan untuk mengamankan jalan lokal dan jalan lingkungan, tetapi juga harus menyentuh jalan arteri dan jalan kolektor.
Konkretnya bagaimana? Terbitkan aturan yang mewajibkan pemilik gedung menyediakan tempat parkir yang berbanding lurus dengan kapasitas gedungnya sebagai syarat untuk mendapatkan IMB. Gedung boleh dibangun, jika persyarakat tempat parkir telah dipenuhi. Hal ini "terdengar adil" jika diterapkan seiring dengan aturan STNK akan diberikan jika memiliki bukti kepemilikan garasi. Â
*Opini ini juga dimuat di blog pribadi saya di sini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H