(3) Maling, mencuri;
(4) Madat, minum candu, bahan narkotik, ganja, dan lain-lain;
(5) Main judi bebotohan, berjudi dan bertaruh. Sebagaimana di ketahui bahwa perjudian merupakan suatu tindakan yang jelas melanggar hukum. Sebab berjudi itu membuat orang menjadi malas, tidak mengenal rasa malu, berkulit dan bermuka tebal (Kartono dalam Zurohman,2016 hal:157).
Pada artikel ini penulis akan membahas terkait dengan iklan judi online yang bertebaran di jagat maya. Berikut beberapa Pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai situs di internet yang mengiklankan perjudian online.
Pertama, Pelanggaran pertama adalah dokumen elektronik yang memuat iklan perjudian hal ini senada dengan UU nomor 11 tahun 2008 bab VII pasal 27 ayat 2 tentang perbuatan yang dilarang yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”.
Kedua, Pelanggaran kedua adalah tentang iklan yang memuat konten pornografi hal ini senada dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi BAB II Tentang Larangan dan Pembatasan Pasal 4 Ayat 2 point A yang berbunyi:
“Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;”.
Ketiga, Pelanggaran ketiga adalah tentang menawarkan janji yang belum pasti hal ini senada dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Bab IV tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha pasal 9 ayat 1 point k yang berbunyi:
“menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”
Selidik Kasus