Mohon tunggu...
Ravie Fawwaz
Ravie Fawwaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Proses Penegakan Penyalahgunaan Miras Tanpa Izin di Pengadilan Negeri Sidoarjo

26 Juni 2024   02:02 Diperbarui: 26 Juni 2024   02:02 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa PKL Universitas Trunojo Madura memberi kenang-kenagan kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo 

Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang dapat menimbulkan kesenangan semu namun memiliki dampak buruk apabila dikonsumsi secara berlebihan dan terus-menerus seperti merugikan dan membahayakan kesehatan jasmani, rohani maupun bagi kepentingan perilaku dan cara berfikir kejiwaan sehingga akibat lebih lanjut akan mempengaruhi kehidupan keluarga dan hubungan dengan masyarakat sekitar. Menurut Soekanto (2014), bahwa masalah minuman beralkohol dalam kehidupan sebagian besar masyarakat kita umumnya tidak terletak pada apakah minuman beralkohol boleh atau di larang dikonsumsi. Masalah pokok adalah siapa yang boleh konsumsi, di mana, kapan, dalam kondisi apa, dan dalam takaran yang bagaimana.

Hal ini akan merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan penjualan minuman keras yang tidak sesuai dengan standar mutu, dan juga dapat mengakibatkan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional.

Minuman keras (miras) telah menjadi bagian dari sejarah dan budaya berbagai masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Miras telah digunakan dalam berbagai konteks, mulai dari ritual keagamaan, perayaan, hingga sebagai bagian dari konsumsi sehari-hari. Namun, dampak negatif dari konsumsi miras, terutama ketika digunakan secara berlebihan atau disalahgunakan, tidak dapat diabaikan. Penyalahgunaan miras dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, sosial, dan ekonomi yang serius. Di Indonesia, pemerintah telah berupaya mengendalikan dan mengawasi peredaran miras melalui berbagai regulasi dan kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Penyalahgunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di dunia remaja dan menunjukan kecenderungan yang meningkat dari tahun ketahun, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan-kenakalan, perkelahian, munculnya geng-geng remaja, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme pada kalangan remaja.

Menurut Fajar (2007) Penyalahgunaan alkohol adalah pengkonsumsian alkohol yang penggunaannya secara berbahaya terhadap alkohol. Penyalahgunaan alkohol adalah mereka yang mempunyai masalah sosial, interpersonal dan masalah hukum berkaitan dengan penggunaan alkohol. Sedang Istiqomah (2005) berpendapat bahwa penyalahgunaan alkohol adalah pemakaian alkohol tanpa petunjuk medis atau penggunaan yang tidak pada tempatnya yang akan membahayakan diri penggunanya maupun orang lain.

Menurut WHO Penyalahgunaan minuman keras menyebabkan 1,8 juta kematian di seluruh dunia Penggunaan alkohol adalah salah satu faktor risiko kesehatan utama secara global kematian akibat konsumsi alkohol sekitar 3,3 juta di seluruh dunia pada tahun 2012 atau 5,9% dari seluruh kematian, diperkirakan terkait konsumsi alkohol.Konsumsi alkohol per kapita Indonesia tercatat sebesar 7,1 liter per kapita per tahun. Pengkonsumsi alkohol pria sebesar 9,4 liter per kapita per tahun sedangkan perempuan 1,7 liter per kapita per tahun (Ilham & Azham M, 2020).

Penyalahgunaan minuman keras ini disebabkan beberapa faktor antara lain motif ingin tau, kesempatan, sarana dan prasarana, rendah diri, emosional, dan mental. Penyebab orang terutama remaja melakukan perilaku minum minuman keras di atas, sungguh tragis memang bila melihat dan mendengar para remaja yang dianggap sebagai agen perubahan, harus mengenal dan menyalahgunakan minuman keras. Padahal pada kenyataannya perilaku penggunaan minuman keras ini merupakan salah satu bentuk kegiatan yang menyimpang dari moral, melanggar norma-norma, sosial dan norma-norma agama. Penyalahgunaan minuman keras dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Untuk itu dengan semakin meluasnya penjualan minuman keras tanpa izin atau tidak sesuai standar mutu di Daerah, perlu diatur ketentuan larangan, pengawasan dan penertiban peredarannya terutama ancaman hukuman terhadap penjualnya.

Faktor penyebab orang menjual minuman keras tanpa izin dapat disebabkan oleh berbagai macam factor dan faktor utamanya ialah fakor ekonomi, orang yang memiliki ekonomi yang tidak stabil dan mencari pendapatan tambahan dengan menjual minuman keras tanpa izin dan tidak memperhatikan standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Serta keterbatasan pengawasan dan kendala dalam melaksanakan sanksi terhadap penjual minuman keras tanpa izin dapat mempengaruhi penjualan minuman keras tanpa izin.

Penjualan minuman keras tanpa izin atau tidak sesuai standar mutu merupakan tindak pidana karena dapat menyebabkan timbulnya kriminalitas, juga dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat disekeliling, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan-kenakalan, pembunuhan, pemerkosaan, penganiyaan, dan maraknya premanisme pada kalangan remaja. Sehingga menjual minuman keras tanpa izin atau tidak sesuai standar mutu diancam dengan pidana. untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan penjualan minuman keras tanpa izin atau tidak sesuai standar mutu yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat khususnya remaja, perlu adanya tindakan tegas baik dari aparat penegak hukum agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku maupun penjualnya. Pengaturan tindak pidana menjual minuman keras diatur didalam KUHP, Pasal 300 ayat (1) angka 1, 537 dan 538. Konsepsi tindak pidana menjual minuman keras menurut KUHP, sebagaimana tertuang dalam pasal 300 ayat (1) angka 1 yang diartikan sebagai sengaja menjual membikin mabuk, Pasal 537 diartikan menjual atau memberikan minuman keras diluar kantin tentara dan Pasal 538 diartikan menjual minuman keras kepada anak dibawah umur.

Penjualan miras tanpa izin merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, penjualan miras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda. Namun, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini seringkali menghadapi berbagai tantangan, termasuk korupsi, kurangnya sumber daya, dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji "PROSES PENEGAKAN PENYALAHGUNAAN MIRAS SERTA ANCAMAN HUKUMAN BAGI PENJUAL TANPA IZIN DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun