Mohon tunggu...
Ravie Fawwaz
Ravie Fawwaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Proses Penegakan Penyalahgunaan Miras Tanpa Izin di Pengadilan Negeri Sidoarjo

26 Juni 2024   02:02 Diperbarui: 26 Juni 2024   02:02 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa PKL Universitas Trunojo Madura memberi kenang-kenagan kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo 

Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang dapat menimbulkan kesenangan semu namun memiliki dampak buruk apabila dikonsumsi secara berlebihan dan terus-menerus seperti merugikan dan membahayakan kesehatan jasmani, rohani maupun bagi kepentingan perilaku dan cara berfikir kejiwaan sehingga akibat lebih lanjut akan mempengaruhi kehidupan keluarga dan hubungan dengan masyarakat sekitar. Menurut Soekanto (2014), bahwa masalah minuman beralkohol dalam kehidupan sebagian besar masyarakat kita umumnya tidak terletak pada apakah minuman beralkohol boleh atau di larang dikonsumsi. Masalah pokok adalah siapa yang boleh konsumsi, di mana, kapan, dalam kondisi apa, dan dalam takaran yang bagaimana.

Hal ini akan merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan penjualan minuman keras yang tidak sesuai dengan standar mutu, dan juga dapat mengakibatkan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional.

Minuman keras (miras) telah menjadi bagian dari sejarah dan budaya berbagai masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Miras telah digunakan dalam berbagai konteks, mulai dari ritual keagamaan, perayaan, hingga sebagai bagian dari konsumsi sehari-hari. Namun, dampak negatif dari konsumsi miras, terutama ketika digunakan secara berlebihan atau disalahgunakan, tidak dapat diabaikan. Penyalahgunaan miras dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, sosial, dan ekonomi yang serius. Di Indonesia, pemerintah telah berupaya mengendalikan dan mengawasi peredaran miras melalui berbagai regulasi dan kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Penyalahgunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di dunia remaja dan menunjukan kecenderungan yang meningkat dari tahun ketahun, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan-kenakalan, perkelahian, munculnya geng-geng remaja, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme pada kalangan remaja.

Menurut Fajar (2007) Penyalahgunaan alkohol adalah pengkonsumsian alkohol yang penggunaannya secara berbahaya terhadap alkohol. Penyalahgunaan alkohol adalah mereka yang mempunyai masalah sosial, interpersonal dan masalah hukum berkaitan dengan penggunaan alkohol. Sedang Istiqomah (2005) berpendapat bahwa penyalahgunaan alkohol adalah pemakaian alkohol tanpa petunjuk medis atau penggunaan yang tidak pada tempatnya yang akan membahayakan diri penggunanya maupun orang lain.

Menurut WHO Penyalahgunaan minuman keras menyebabkan 1,8 juta kematian di seluruh dunia Penggunaan alkohol adalah salah satu faktor risiko kesehatan utama secara global kematian akibat konsumsi alkohol sekitar 3,3 juta di seluruh dunia pada tahun 2012 atau 5,9% dari seluruh kematian, diperkirakan terkait konsumsi alkohol.Konsumsi alkohol per kapita Indonesia tercatat sebesar 7,1 liter per kapita per tahun. Pengkonsumsi alkohol pria sebesar 9,4 liter per kapita per tahun sedangkan perempuan 1,7 liter per kapita per tahun (Ilham & Azham M, 2020).

Penyalahgunaan minuman keras ini disebabkan beberapa faktor antara lain motif ingin tau, kesempatan, sarana dan prasarana, rendah diri, emosional, dan mental. Penyebab orang terutama remaja melakukan perilaku minum minuman keras di atas, sungguh tragis memang bila melihat dan mendengar para remaja yang dianggap sebagai agen perubahan, harus mengenal dan menyalahgunakan minuman keras. Padahal pada kenyataannya perilaku penggunaan minuman keras ini merupakan salah satu bentuk kegiatan yang menyimpang dari moral, melanggar norma-norma, sosial dan norma-norma agama. Penyalahgunaan minuman keras dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Untuk itu dengan semakin meluasnya penjualan minuman keras tanpa izin atau tidak sesuai standar mutu di Daerah, perlu diatur ketentuan larangan, pengawasan dan penertiban peredarannya terutama ancaman hukuman terhadap penjualnya.

Faktor penyebab orang menjual minuman keras tanpa izin dapat disebabkan oleh berbagai macam factor dan faktor utamanya ialah fakor ekonomi, orang yang memiliki ekonomi yang tidak stabil dan mencari pendapatan tambahan dengan menjual minuman keras tanpa izin dan tidak memperhatikan standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Serta keterbatasan pengawasan dan kendala dalam melaksanakan sanksi terhadap penjual minuman keras tanpa izin dapat mempengaruhi penjualan minuman keras tanpa izin.

Penjualan minuman keras tanpa izin atau tidak sesuai standar mutu merupakan tindak pidana karena dapat menyebabkan timbulnya kriminalitas, juga dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat disekeliling, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan-kenakalan, pembunuhan, pemerkosaan, penganiyaan, dan maraknya premanisme pada kalangan remaja. Sehingga menjual minuman keras tanpa izin atau tidak sesuai standar mutu diancam dengan pidana. untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan penjualan minuman keras tanpa izin atau tidak sesuai standar mutu yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat khususnya remaja, perlu adanya tindakan tegas baik dari aparat penegak hukum agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku maupun penjualnya. Pengaturan tindak pidana menjual minuman keras diatur didalam KUHP, Pasal 300 ayat (1) angka 1, 537 dan 538. Konsepsi tindak pidana menjual minuman keras menurut KUHP, sebagaimana tertuang dalam pasal 300 ayat (1) angka 1 yang diartikan sebagai sengaja menjual membikin mabuk, Pasal 537 diartikan menjual atau memberikan minuman keras diluar kantin tentara dan Pasal 538 diartikan menjual minuman keras kepada anak dibawah umur.

Penjualan miras tanpa izin merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, penjualan miras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda. Namun, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini seringkali menghadapi berbagai tantangan, termasuk korupsi, kurangnya sumber daya, dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji "PROSES PENEGAKAN PENYALAHGUNAAN MIRAS SERTA ANCAMAN HUKUMAN BAGI PENJUAL TANPA IZIN DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO"

Proses Penegakan Penyalahgunaan Miras
Dari penelitian yang dilakukan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, penegekan penyalahgunaan miras yang telah diteliti melalui beberapa tahapan-tahapan, dianatarnya yakni :
1. Pengaduan oleh Masyarakat
Dalam pembrantasan penyalahgunaan minuman keras peran serta masyarakat tidak bisa diabaikan. Peran masyarakat dalam penegakan penyalahgunaan minuman keras sangat penting dan tidak dapat diabaikan. Berikut beberapa hal yang menunjukkan peran masyarakat dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan minuman keras:
a. Laporan Tindak Pidana : Masyarakat dapat memberikan laporan tentang tindak pidana yang terjadi sehubungan dengan penyalahgunaan minuman keras. Hal ini sangat penting karena masyarakat memiliki informasi yang lebih luas tentang kegiatan-kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah mereka.
b. Pendidikan dan Pengawasan : Masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan pendidikan dan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja tentang bahaya penyalahgunaan minuman keras. Mereka dapat memberikan informasi tentang dampak negatif minuman keras dan membantu mencegah penyalahgunaan minuman keras.
c. Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum : Masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti polisi dan kejaksaan, untuk memberantas penyalahgunaan minuman keras. Mereka dapat memberikan laporan tentang tindak pidana yang terjadi dan membantu dalam proses penegakan hukum.
d. Pengawasan Ekstern : Masyarakat dapat memberikan laporan tentang adanya tempat-tempat yang melakukan tindak pidana peredaran miras illegal, sehingga aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Dengan demikian, peran masyarakat dalam penegakan penyalahgunaan minuman keras sangat penting dan dapat membantu dalam menghentikan penyalahgunaan minuman keras serta mencegah dampak negatifnya terhadap masyarakat.
 
2. Polisi
Peran polisi dalam penegakan penyalahgunaan minuman keras (miras) sangat penting dan beragam. Polisi sebagai salah satu sub sistem dalam sistim peradilan pidana bertugas untuk mengoperasikan hukum pidana yang abstrak menjadi nyata di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHAP, sebagai bagian suatu sistim, maka aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya berpegang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pihak Kepolisian Negara. Polisi sebagai aparat penegak hukum menempati posisi terdepan, polisi yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Polisi pada hakekatnya bisa dilihat sebagai hukum yang hidup, karena memang di tangan polisi hukum pidana mengalami perwujudan, melalui polisi itulah hal-hal yang bersifat filsafat dalam hukum pidana bias ditransformasikan menjadi ragawi dan manusiawi dalam posisinya yang demikian polisi berhak berhubungan dengan masyarakat dan menanggung resiko mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat yang dilayani. Berikut adalah beberapa contoh peran polisi yang terkait dengan penegakan penyalahgunaan miras:
a. Pengawasan dan Pengendalian : Polisi berperan sebagai pengawas dan pengendali penyalahgunaan minuman keras. Mereka melakukan operasi miras, penyelidikan, penggeledahan, dan penangkapan untuk menghentikan peredaran miras yang ilegal.
b. Pengayoman dan Pendidikan : Polisi juga berperan sebagai pengayom dan pendidik masyarakat. Mereka melakukan penyuluhan bersama dengan Polres Sidoarjo dan Dinas Sosial untuk memberikan arahan tentang bahaya miras dan mengajak masyarakat untuk andil dalam membantu mengawasi peredaran miras.
c. Penegakan Hukum : Polisi memiliki dua cara dalam penegakan hukum, yaitu tindakan persuasif dan tindakan represif. Tindakan persuasif dilakukan dengan melakukan penyuluhan dan mengajak masyarakat untuk andil dalam membantu mengawasi peredaran miras, sedangkan tindakan represif dilakukan dengan melakukan penyelidikan, penggeledahan, dan penangkapan jika terjadi indikasi peredaran miras.
d. berkomunikasi, dan menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat. Mereka mendidik dan mengajarkan cara-cara yang benar dalam menanggulangi setiap masalah yang mungkin dapat menjadi gangguan bagi masyarakat.
e. Pengawasan dan Pengawasan : Polisi melakukan pengawasan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan minuman keras, termasuk melakukan operasi miras setiap 1-2 kali per minggu, serta mengawasi peredaran miras yang ada di wilayah Kota Sidoarjo.
f. Pengembangan Sistem : Polisi juga berperan dalam pengembangan sistem penegakan hukum yang efektif dan efisien. Mereka bekerja sama dengan pemerintah untuk merevisi perda yang ada dan meningkatkan sanksi yang diberikan untuk penyalahgunaan miras.
Dalam keseluruhan, peran polisi dalam penegakan penyalahgunaan minuman keras sangat penting dan beragam, termasuk pengawasan, pengayoman, penegakan hukum, kemitraan dengan masyarakat, pengawasan, dan pengembangan sistem.
 
3. Pengadilan Negeri Sidoarjo
Lembaga pengadilan Negeri Sidoarjo mempunyai tugas untuk memeriksa serta memutuskan suatu perkara dengan memberikan keputusan. Di dalam perkara-perkara pidana, pengadilan memberikan keputusan yang berupa pembebasan atau penjatuhan hukuman pada terdakwa akan ditentukan dalam proses peradilan. Dalam memutuskan perkara kekuasaan di bidang peradilan harus merupakan kekuasaan yang bebas dan tidak memihak. Hal ini memang sangat penting bagi suatu Negara hukum, yang dimaksudkan dalam peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah kekuasaan peradilan yang dilakukan oleh hukum (Badan Peradilan) untuk menyelesaikan suatu perkara atau pelanggaran hukum baik dari alat-alat Negara sendiri maupun dari warga Negara harus bebas dari segala macam pengaruh dan campur tangan dari manapun datangnya dalam bentuk apapun.  Berikut adalah beberapa peran yang diperankan Pengadilan Negeri dalam penegakan penyalahgunaan miras:
a. Penyidikan dan Penuntutan: Pengadilan Negeri memiliki peran penting dalam proses penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana penyalahgunaan miras. Masyarakat dan Polisi bekerja sama untuk mengumpulkan bukti dan mengadakan penyidikan. Pengadilan Negeri kemudian menuntut terhadap pelaku dan mengadili mereka sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
b. Pengawasan dan Pengawasan : Pengadilan Negeri juga memiliki peran dalam pengawasan dan pengawasan terhadap penjualan miras yang tidak sesuai dengan aturan. Mereka dapat melakukan pengawasan terhadap penjualan miras dan mengambil tindakan hukum terhadap penjual yang tidak memenuhi standar mutu dan ijin yang diperlukan.
c. Pendidikan dan Kampanye : Pengadilan Negeri dapat berperan dalam memberikan pendidikan dan kampanye terhadap masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan miras. Mereka dapat melakukan edukasi dan kampanye untuk mencegah penyalahgunaan miras dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum.
d. Penegakan Hukum : Pengadilan Negeri memiliki peran penting dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan miras. Mereka dapat mengadili pelaku dan menghukum mereka sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, serta memberikan hukuman yang sesuai dengan tingkat keparahan tindak pidana yang dilakukan.
Dalam penegakan penyalahgunaan miras, peran Pengadilan Negeri Sidoarjo sangat penting untuk mencegah dan menghentikan penjualan miras yang tidak sesuai dengan aturan, serta memberikan hukuman yang sesuai terhadap pelaku.
2. Ancaman Hukuman Bagi Penjual Tanpa Izin atau Tidak Sesuai Standar Mutu Peraturan
Pengaturan hukuman menyangkut tindak pidana menjual minuman keras diatur dalam Pasal 300 ayat (1) angka 1, Pasal 537, dan Pasal 538 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berikut ini di uraikan menyangkut tindak pidana menjual minuman keras tersebut di atas sebagai berikut:
a. Pasal 300 ayat (1) angka 1 KUHP, berbunyi sebagai berikut: (l) Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah : 1. Barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh jual minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 300 KUHP di atas merupakan salah satu tindak pidana yang sifatnya harus dipandang sebagai tindakan pidana yang membahayakan bagi nyawa dan kesehatan. Dan tindak pidana yang dimaksiidkan dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 300 KUHP lebih tepat digolongkan dalam pengertian delik-delik yang dapat menimbulkan bahaya, karena adanya bahaya yang ditimbulkan oleh minum minuman yang sifatnya memabukan bagi orang-orang yang meminumnya.
Berdasarkan rumusan Pasal 300 ayat (1) angka 1 KUHP, maka dapat dikemukakan beberapa rumusan yaitu:
1) Unsur subjektif : dengan sengaja (pembuat mengkehendaki untuk melakukan perbuatan menjual dan atau memberikan, pembuat mengetahui bahwa yang diberikan itu adalah suatu minuman yang memabukkan, pembuat menyadari dan mengetahui bahwa orang yang dijual atau yang diberi itu adalah orang yang telah nyata mabuk)
2) Unsur objektif : menjual, memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk. Perbuatan menjual hanya terjadi dalam hal perbuatan hukum jual beli. Perbuatan jual beli adalah suatu perjanjian yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda, dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan. Ada dua perbuatan hukum jual beli yaitu, pertama; berupa perbuatan menjual yang dilakukan oleh si penjual, kedua; adalah membeli yang dilakukan pihak pembeli. Jadi pelaku kejahatan dalam ketentuan Pasal 300 ayat (1) angka 1, adalah si penjual yang melakukan perbuatan menjual sehingga dibebani tanggung jawab pidana dalam kejahatan yang dilakukan. Objek benda yang dijual atau yang diberikan oleh si pembuat adalah minuman yang memabukkan. Minuman yang memabukkan misalnya : arak, anggur, brandy, whisky dan sebagainya.
b. Pasal 386 ayat (1) KUHP berbunyi bahwa barang siapa menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun
c. Pasal 537 KUHP Pasal 537 KUHP, berbunyi sebagai berikut: Barang siapa yang menjual atau memberi minuman keras atau tuak keras diluar kantin tentara kepada seorang prajurit dari angkatan darat, yang pangkatnya dibawah perwira rendah, atau kepada isteri, anak atau bujang prajurit itu, dipidana kurungan selamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya seribu lima ratus rupiah. Yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah : Orang yang menjual atau memberi minuman keras atau tuak keras diluar kantin tentara kepada seorang prajurit angkatan darat dengan pangkat bintara kebawah, atau kepada isteri, anak atau bujangnya prajurit itu. Berdasarkan rumusan Pasal 537 KUHP, maka dapat dikemukakan beberapa rumusan yaitu : a. Perbuatan : menjual, memberikan b. Objek : minuman keras atau arak c. Diluar kantin tentara d. Kepada : anggota TNI berpangkat dibawah Letnan, istrinya, anaknya, dan pelayannya.
d. Pasal 538 KUHP, berbunyi sebagai berikut: Penjual minuman keras atau wakilnya, yang pada waktu menjalankan pencahariannya itu menjual atau memberi minuman keras atau tuak keras kepada anak-anak yang umurnya kurang dari enam belas tahun, dipidana dengan pidana kurungan selamalamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya seribu lima ratus rupiah.
e. Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
1) Pasal 140 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dinyatakan bahwa, "Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
2) Pasal 141 menyatakan; "Setiap orang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam lebel kemasan pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
3) Pasal 142 berbunyi bahwa, "Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
f. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 62 ayat (1)  mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
g. Pasal 27 Jo Pasal 17 ayat 1 huruf (a) Perda Kab. Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 tentang ketertiban hmum dan ketentraman masyara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun