Hadirnya media sosial di Indonesia adanya UU N0 9 Tahun 1998, UU NO 11 Tahun 2008, UU NO.14 Tahun 2008 jadi sudah ada payung hukumnya di Indonesia, Media Sosial regulasinya Pemerintah Republik Indonesia dan dalam penggunaan media sosial tanggung jawabnya pada dirinya sendiri apabila bersalah dalam penggunaan media sosial contoh menyebarkan berita informasi bohong, tidak nyata (HOAX),disalah gunakan oleh orang tidak bertanggung jawab maka Hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!