Mohon tunggu...
Arif permana putra
Arif permana putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mashasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Arif Permana Putra Mashasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Manajemen Risiko pada Sistem Asuransi Jiwa Syariah

9 Juni 2024   17:30 Diperbarui: 9 Juni 2024   17:33 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Arif Permana Putra

Nim : 212111016

Kelas : HES 6A

Matkul : Asuransi Syariah (UAS)

Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Judul Skripsi : ANALISIS MANAJEMEN RISIKO PADA SISTEM ASURANSI JIWA SYARIAH DI PT ASURANSI JIWA SYARIAH AL-AMIN CABANG MEDAN

Penulis Skripsi : Yona Rizkiyanda

PENDAHULUAN

Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam. Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi dapatlah diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko. Asuransi syariah sudah dijamin Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah.

Perusahaan asuransi merupakan suatu bentuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi. Asuransi bertujuan memberikan perlindungan (protection) atas kerugian (financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya. Asuransi juga merupakan sarana untuk mengurangi dampak finansial dari peristiwa tertentu, baik dalam menghadapi risiko yang mendasar seperti risiko kematian atau risiko yang mengancam jiwa seseorang.

Menurut Peraturan OJK No.1/POJK.05/2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Keuangan Non Bank Pasal 1, manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun