Mohon tunggu...
lutfi ayu damayanti
lutfi ayu damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mahasiswa hukum ekonomi syariah uin raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber dan L.H.A Hart dalam Sosiologi hukum

27 Oktober 2024   16:04 Diperbarui: 27 Oktober 2024   16:05 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Weber mendefinisikan sosiologi sebagai kajian yang dapat digunakan untuk memahami tindakan sosial. Ia berpendapat bahwa sosiologi harus mampu menjelaskan sebab akibat dari fenomena sosial yang ada di masyarakat. Salah satu kontribusi utama Weber adalah teori tindakan sosial, di mana ia menekankan bahwa setiap tindakan individu memiliki motif dan tujuan. Tindakan sosial tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan interpretasi individu terhadap situasi yang dihadapi.

Weber mengidentifikasi rasionalitas sebagai elemen kunci dalam perkembangan masyarakat modern, terutama dalam konteks kapitalisme. Ia berargumen bahwa kapitalisme merupakan bentuk masyarakat yang ideal karena mampu memanfaatkan rasionalitas.

Weber juga berusaha untuk menghubungkan sejarah dengan ilmu pengetahuan, menekankan bahwa pemahaman tentang tindakan sosial harus mempertimbangkan konteks historis dan sosial di mana tindakan tersebut terjadi.

Pokok-pokok ini menunjukkan bahwa pemikiran Max Weber memiliki pendekatan yang komprehensif dalam memahami fenomena sosial yang masih relevan dalam kajian sosiologi hingga saat ini.

Hubungan hukum dan moralitas menurut L.H.A Hart  karya Pertus, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 No.3 Juli-September 2014.

Pokok-pokok pemikiran L.H.A Hart dalam jurnal ini meliputi:

H.L.A. Hart merupakan salah satu pemikir hukum terkemuka abad ke-20 yang memberikan kontribusi signifikan dalam memahami hubungan antara hukum dan moralitas. Dalam karyanya The Concept of Law yang sangat terkenal, Hart mengajukan beberapa pertanyaan mendasar mengenai hakikat hukum dan posisinya dalam konteks moralitas.

Hart mendefinisikan hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku individu, sedangkan aturan sekunder memberikan kerangka untuk pengakuan, perubahan, dan penegakan hukum. Dalam konteks sosiologi hukum, pemahaman ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai struktur yang memungkinkan interaksi sosial yang lebih kompleks.

Salah satu kontribusi utama Hart adalah argumennya untuk memisahkan hukum dan moralitas. Ia berpendapat bahwa hukum tidak bergantung pada kesesuaian moralitas. Dengan kata lain, hukum yang sah dapat ada meskipun bertentangan dengan nilai-nilai moral. Pemisahan ini penting untuk menjaga objektivitas hukum dan memungkinkan dilakukannya kritik moral terhadap hukum tanpa mengaburkan batas antara keduanya.

Hart mengkritik konsep hukum yang hanya menerima hukum yang sejalan dengan moralitas. Ia menyebut konsep ini sebagai sempit dan tidak memadai untuk menjelaskan hakikat hukum. Dengan demikian, hukum yang secara formal valid tetapi tidak sesuai dengan moralitas tidak seharusnya diabaikan, karena hal ini dapat mengarah pada ketidakadilan.

PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HLA HART DI MASA SEKARANG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun