Mohon tunggu...
lutfi ayu damayanti
lutfi ayu damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mahasiswa hukum ekonomi syariah uin raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Raib nya Dana Miliyaran Milik Nasabah di Bank Victoria Syariah: Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Marak Terjadi

30 September 2024   13:10 Diperbarui: 30 September 2024   13:14 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Lutfi Ayu Damayanti
Kelas  : HES 5E
NIM     : 222111167

KASUS DANA NASABAH RAIB MILIYARAN RUPIAH DI BANK VICTORIA SYARIAH, PT BUMIPUTERA SEKURITAS JADI KORBAN


KASUS HUKUM

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan mantan Kepala Cabang PT Bank Victoria Syariah cabang Bekasi Mini Sumandari atas dugaan kecurangan. Kasus ini menyeret sejumlah nasabah seperti  PT. Bumiputera Sekuritas dan PT. Pool Advista Finance Tbk sebagai korban.

Awal kronologi saldo raib bermula pada PT. Bumiputera Sekuritas (BPS) yang merupakan nasabah Bank Victoria Syariah sejak tahun 2014 memiliki 2 rekening tabungan di BVS. Singkat cerita, saat Februari 2023, BPS ingin menarik dana dari 2 rekening tersebut namun tidak bisa, terlebih lagi mereka memperoleh informasi bahwa rekening BVIS nya sudah diblokir. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menilai BVS telah sewenang-wenang karena tanpa dasar yang jelas melakukan pemblokiran dan penahanan saldo terhadap BPS sebagai nasabahnya.

Ada tiga bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan Bank Vicrotia Syariah. Pertama, secara sepihak melakukan pemblokiran pada akun rekening milik BPS tanpa mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. Kedua, memberikan syarat tambahan penarikan dana milik BPS. Serta ketiga, tidak memberikan penjelasan detail yang disertai dokumen-dokumen resm alasan melakukan pemblokiran rekening tersebut.

PT. Bumiputera Sejahtera dan Pool Advista pun menyurati BVS dan telah mengadukan BVS ke Otoritas Jasa Keuangan (PJK) pada Februari 2023. Pool Advista juga telah meminta BVS untuk mematuhi aturan OJK tentang pertanggung jawaban apabila terjadi masalah yang menimbulkan kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

KAIDAH KAIDAH HUKUM YANG BERKAITAN

Dalam kasus pemblokiran rekening dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Victoria Syariah (BVS) melibatkan dua sistem hukum yaitu hukum positif yang berlaku di Indonesia dan hukum Islam yang dianut oleh lembaga perbankan syariah.

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Bank Syariah harus beroperasi sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban bank dalam melindungi hak-hak nasabahnya

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Mengatur tentang kewajiban lembaga keuangan dalam memberikan layanan yang transparan dan adil. Bank wajib memberikan informasi yang jelas terkait alasan pemblokiran dan menyediakan dokumen pendukung. Pelanggaran terhadap hal ini bisa menjadi landasan pengaduan ke OJK.

3. KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.
Jika terbukti bahwa pemblokiran dilakukan dengan itikad buruk, seperti upaya untuk menggelapkan dana atau menipu nasabah, BVS bisa dikenakan sanksi pidana

NORMA NORMA HUKUM

Dalam kasus dugaan pelanggaran oleh Bank Victoria Syariah (BVS) yang melibatkan PT Bumiputera Sekuritas dan PT Pool Advista Finance Tbk, BVS telah melanggar 

1. Norma Perlindungan Hak Konsumen (UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999). Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang adil, perlindungan atas hak-haknya, dan kejelasan terkait produk atau jasa yang mereka gunakan. Norma ini mengatur bahwa nasabah memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas, serta hak untuk menuntut tanggung jawab bank jika terjadi kerugian akibat kelalaian atau pelanggaran hukum.
2. Norma kepercayaan
Dalam hukum Islam, hubungan antara nasabah dan bank syariah didasarkan pada amanah, yaitu kepercayaan bahwa dana yang disimpan akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku. Pemblokiran rekening tanpa alasan yang sah dianggap melanggar norma kepercayaan

PANDANGAN HUKUM DARI YURISPRUDENCE

Sociological jurisprudence ialah melihat hukum bukan hanya sebagai kumpulan aturan tertulis, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial dan melindungi hak-hak masyarakat. Dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Victoria Syariah (BVS) terhadap PT. Bumiputera Sekuritas dan PT. Pool Advista Finance, hukum perbankan dan perlindungan konsumen tidak hanya harus dilihat dari sisi normatif saja, tetapi juga dari bagaimana peraturan-peraturan ini berdampak pada masyarakat, terutama nasabah yang dirugikan. Pemblokiran rekening oleh Bank Bictoria Syariah tanpa penjelasan yang memadai dan transparansi bertentangan dengan fungsi hukum untuk melindungi kepentingan sosial masyarakat. Dari perspektif ini, hukum harus memastikan bahwa nasabah sebagai bagian dari masyarakat mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak dari tindakan sewenang-wenang oleh bank.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun