Dalam kasus dugaan pelanggaran oleh Bank Victoria Syariah (BVS) yang melibatkan PT Bumiputera Sekuritas dan PT Pool Advista Finance Tbk, BVS telah melanggarÂ
1. Norma Perlindungan Hak Konsumen (UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999). Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang adil, perlindungan atas hak-haknya, dan kejelasan terkait produk atau jasa yang mereka gunakan. Norma ini mengatur bahwa nasabah memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas, serta hak untuk menuntut tanggung jawab bank jika terjadi kerugian akibat kelalaian atau pelanggaran hukum.
2. Norma kepercayaan
Dalam hukum Islam, hubungan antara nasabah dan bank syariah didasarkan pada amanah, yaitu kepercayaan bahwa dana yang disimpan akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku. Pemblokiran rekening tanpa alasan yang sah dianggap melanggar norma kepercayaan
PANDANGAN HUKUM DARI YURISPRUDENCE
Sociological jurisprudence ialah melihat hukum bukan hanya sebagai kumpulan aturan tertulis, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial dan melindungi hak-hak masyarakat. Dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Victoria Syariah (BVS) terhadap PT. Bumiputera Sekuritas dan PT. Pool Advista Finance, hukum perbankan dan perlindungan konsumen tidak hanya harus dilihat dari sisi normatif saja, tetapi juga dari bagaimana peraturan-peraturan ini berdampak pada masyarakat, terutama nasabah yang dirugikan. Pemblokiran rekening oleh Bank Bictoria Syariah tanpa penjelasan yang memadai dan transparansi bertentangan dengan fungsi hukum untuk melindungi kepentingan sosial masyarakat. Dari perspektif ini, hukum harus memastikan bahwa nasabah sebagai bagian dari masyarakat mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak dari tindakan sewenang-wenang oleh bank.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!