IDENTITAS BUKU
Judul Buku    : Sosiologi Hukum
Penulis       : Dr. Fithiatus Shalihah, S.H., M.H.
Penerbit      : PT. Raja Grafindo Persada
Tahun Terbit : 2017
Cetakan      : 1, Januari 2017
ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â : 978-602-425-281-6
Halaman     : 128  Halaman
PEREVIEW BUKU
Nama       : Lutfi Ayu Damayanti
Kelas        :HES 5E
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â : 222111167
SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum adalah ilmu yang bertujuan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku, artinya isi dan bentuknya berubah-ubah menurut waktu dan tempat karena faktor masyarakatan. Berikut pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:
1. Soerjono Soekanto, mendefiniskan sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
2. Satjipto Raharjo, mengemukakan sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
3. R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
4. H.L.A Hart, mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah konsep hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.
Objek kajian sosiologi hukum mencakup hukum dalam wujudnya atau government social control. Dalam hal ini, sosiologi mengkaji seperangkat aturan khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sosiologi hukum berfungsi sebagai sarana untuk melindungi dan mewujudkan tingkah laku masyarakat dengan mencerminkan nilai-nilai yang baik.
Aliran yang menaungi sosiologi hukum ada aliran positif dan aliran normatif. Aliran positif sosiologi hukum di pelopori oleh Donald Black. Aliran ini hanya membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni dengan tidak memasukan hal-hal yang tidak dapat diamati dari luar, seperti nilai dan tujuan. Sedangkan menurut aliran normatif hukum mengandung nilai-nilai dan bekerja untuk mengekspresikan nilai-nilai tersebut dalam masyarakat.
Dalam madzab dewasa ini, sosiologi hukum dibedakan menjadi empat, yakni sosiologi hukum kritis, teoritis, deskriptif, dan genetis. Sosiologi hukum kritis memperhatikan pelaksanaan norma dalam perilaku kolektif. Sosiologi hukum teoritis menganalisis pengaruh faktor spiritual, morfologi, dan ekonomi terhadap struktur hukum. Sosiologi hukum deskriptif berfungsi untuk mengumpulkan fakta hukum, serta sosiologi hukum genetis untuk menyelidiki hukum sesuai lingkungan.
Pendekatan sosiologi terhadap hukum terjadi pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, pada saat itu hukum mulai mendekatkan diri kepada masyarakat. Perubahan tersebut, mempunyai dampak yang sangat penting terhadap munculnya sosiologi hukum. Pemikiran sosiologi hukum mengacu pada bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat, bukan lagi sekadar kumpulan aturan atau undang-undang yang tertulis.
Kajian sosiologi hukum melihat bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh berbagai hubungan sosial, seperti hubungan antar bangsa, konsumen, dan keluarga. Di Indonesia, kajian di bidang sosiologi hukum diperlukan untuk lebih memahami permasalahan yang ada saat ini.
Sosiologi hukum dikaji berdasarkan kajian normatif, kajian filosofis, dan kajian empiris. Â Kajian nomatif memandang hukum sebagai kaidah untuk menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan serta menentukan apa yang salah dan apa yang benar, hal ini berlaku pada hukum pidana positif, hukum tata negara positif dan hukum perdata positif. Kajian filosofis menitikberatkan pada seperangkat nilai-nilai ideal yang senantiasa menjadi rujukan dalam setiap pembentukan, pengaturan dan pelaksanaan kaidah hukum. Kajian ini diperankan oleh filsafat hukum. Kajian empiris adalah kajian yang memandang ilmu hukum sebagai kenyataan sosial. Objek kajiannya meliputi bentuk-bentuk interaksi sosial yang ada di masyarakat, struktur sosial.
TOKOH TOKOH SOSIOLOGI HUKUM
1. Karl Marx (1818-1883). Pokok pemikiran Marx dalam sosiologi hukum ialah hukum bukan merupakan alat integrasi tetapi merupakan pendukung ketidaksamaan dan ketidakseimbangan yang dapat membentuk perpecahan kelas.
2. Henri S Maine (1882-1888). Pemikirannya dalam sosiologi hukum ialah masyarakat bukanlah masyarakat yang serba laten melainkan yang bersifat contigen, hal ini berarti masyarakat yang progresif adalah masyarakat yang bergerak dari status ke kontrak.
3. Oliver Wendell Holmes (1841-1935). Pikiran utama Holmes dalam sosiologi hukum ialah hakim bertanggung jawab memformulasi hukum lewat keputusan-keputusannya di pengadilan.
BUDAYA HUKUM DAN PENEGAKANNYA
Manusia akan selalu membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Perilaku tersebut menimbulkan keinginan untuk menjadi satu dengan masyarakat sekelilingnya sehingga terjadi kelompok sosial yang saling mempengaruhi satu sama lain. Interaksi manusia diatur oleh norma-norma yang bertujuan menciptakan kehidupan yang tertib dan tentram. Terdapat norma atau kaidah yang mengatur manusia dalam bertindak seperti kaidah kepercayaan yang bertujuan mencapai kehidupan yang beriman, kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia berakhlak baik, kaidah kesopanan bertujuan menciptakan pergaulan yang menyenangkan, serta kaidah hukum ditujukan untuk perdamaian dalam hubungan antarmanusia. Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat juga lembaga lembaga kemasyarakatan yang berfungsi memberikan pedoman kepada para warga masyarakat tentang bagaimana mereka bersikap dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat terutama yang menyangkut kebutuhan pokok, serta untuk memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
Hukum tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga merupakan fenomena yang dapat diamati di kehidupan masyarakat melalui pola perilaku mereka. Hukum sangat dipengaruhi oleh nilai, sikap, dan pandangan masyarakat serta budaya yang ada. Perbedaan dalam penegakan hukum di masyarakat disebabkan karena perbedaan nilai, sikap dan kultur budaya yang ada. Perkembangan hukum di Indonesia tidak selalu diikuti oleh perkembangan masyarakatnya. Ketidaksesuaian antara nilai modern yang diadopsi pemerintah dengan nilai tradisional yang ada di masyarakat mengakibatkan sistem hukum sulit diterima di masyarakat.
Penegakan hukum berfungsi untuk menyelaraskan nilai-nilai hukum dengan sikap dan tindakan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Faktor penentu penegakan hukum meliputi kesesuaian dengan aturan hukum dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Penegakan hukum tidak hanya tergantung pada aturan hukum saja, melainkan juga pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Maka dari itu penting untuk memperhatikan kebutuhan sarana agar hukum dapat ditegakkan dengan baik.
Hukum sebagai nilai-nilai masyarakat yang seharusnya dilindungi dan dijunjung tinggi. Tidak dapat disebut hukum kecuali didasarkan pada moral tertentu. Namun, hukum bisa dianggap gagal jika tidak memenuhi standar moral, seperti kegagalan dalam mengeluarkan aturan atau membuat aturan yang bertentangan. Roscoe Pound memperkenalkan program aliran hukum sosiologis pada tahun 1912. Program tersebut menekankan penggunaanhukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial, bukan sekadar sebagai aturan yang kaku. Penggunaan hukum sebagai rekayasa sosial bertujuan untuk memajukan dan mengarahkan usaha manusia menuju keadilan dan kebaikan masyarakat. Keseluruhan, aturan hukum sosial memainkan peran penting dalam memajukan masyarakat.
Buku ini memberikan penjelasan secara rinci mengenai berbagai definisi dan pandangan dari para ahli, memberikan pembaca pemahaman yang komprehensif tentang sosiologi hukum. Â Dengan menyertakan pemikiran tokoh-tokoh seperti Karl Marx, Henri S. Maine, dan Oliver Wendell Holmes, buku ini menambah pemahaman kita mengenai sejarah dari sosiologi hukum. Buku ini juga menggabunggkan kasus-kasus sosiologi hukum yang mudah dipahami dan ada didalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa konsep tulisan dari buku sosiologi karya Dr. Fithiatus Shalihah, S.H., M.H. menggunakan teori-teori yang sulit dipahami pembaca, Â kata kata asing yang tidak dimuat penjelasannya, serta kalimat dalam penulisan buku ini sangat sulit dipahami pembaca. Dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan, buku ini relevan untuk dipelajari untuk menambah wawasan dibidang sosiologi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H