NIM Â Â Â Â Â Â Â Â : 222111167
SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum adalah ilmu yang bertujuan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku, artinya isi dan bentuknya berubah-ubah menurut waktu dan tempat karena faktor masyarakatan. Berikut pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:
1. Soerjono Soekanto, mendefiniskan sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
2. Satjipto Raharjo, mengemukakan sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
3. R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
4. H.L.A Hart, mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah konsep hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.
Objek kajian sosiologi hukum mencakup hukum dalam wujudnya atau government social control. Dalam hal ini, sosiologi mengkaji seperangkat aturan khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sosiologi hukum berfungsi sebagai sarana untuk melindungi dan mewujudkan tingkah laku masyarakat dengan mencerminkan nilai-nilai yang baik.
Aliran yang menaungi sosiologi hukum ada aliran positif dan aliran normatif. Aliran positif sosiologi hukum di pelopori oleh Donald Black. Aliran ini hanya membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni dengan tidak memasukan hal-hal yang tidak dapat diamati dari luar, seperti nilai dan tujuan. Sedangkan menurut aliran normatif hukum mengandung nilai-nilai dan bekerja untuk mengekspresikan nilai-nilai tersebut dalam masyarakat.
Dalam madzab dewasa ini, sosiologi hukum dibedakan menjadi empat, yakni sosiologi hukum kritis, teoritis, deskriptif, dan genetis. Sosiologi hukum kritis memperhatikan pelaksanaan norma dalam perilaku kolektif. Sosiologi hukum teoritis menganalisis pengaruh faktor spiritual, morfologi, dan ekonomi terhadap struktur hukum. Sosiologi hukum deskriptif berfungsi untuk mengumpulkan fakta hukum, serta sosiologi hukum genetis untuk menyelidiki hukum sesuai lingkungan.
Pendekatan sosiologi terhadap hukum terjadi pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, pada saat itu hukum mulai mendekatkan diri kepada masyarakat. Perubahan tersebut, mempunyai dampak yang sangat penting terhadap munculnya sosiologi hukum. Pemikiran sosiologi hukum mengacu pada bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat, bukan lagi sekadar kumpulan aturan atau undang-undang yang tertulis.