Sebelumnya, Retno yang berbicara dalam kapasitasnya sebagai Co Chair COVAX AMC Engagement Group pada rangkaian acara The 2nd Pacific Exposition tanggal 28 Oktober 2021 menyebut, Pandemic Treaty dimaksudkan sebagai upaya kolektif untuk memastikan akses yang adil ke penyelesaian masalah kesehatan dan teknologi untuk negara berkembang.
Kita ingat peran COVAX saat pandemi COVID-19 adalah memastikan persebaran vaksin secara merata di seluruh dunia. Pada waktu itu, kehadiran COVAX cukup berhasil dengan lebih dari 7 miliar dosis vaksin COVID telah diberikan di seluruh dunia.Â
Namun, pada saat bersamaan ternyata masih ada 56 negara yang belum berhasil memenuhi target 10 persen populasi untuk divaksin hingga akhir September 2021.
Tentunya, segala masukan dan usulan dari Indonesia maupun Negara-Negara Anggota WHO lain masih akan dibahas dalam pertemuan INB berikutnya pada 29 April - 10 Mei 2024. Harapannya, kesepakatan dan komitmen Perjanjian Pandemi yang tertuang pada 37 pasal dapat bermanfaat untuk seluruh pihak dan masyarakat.
Pertanyaan yang membuat penasaran, apakah Indonesia nantinya menandatangani Pandemic Treaty? Ya, kita tinggal menunggu waktu saja.Â
Pemerintah pun ingin memperkuat arsitektur kesehatan sehingga bilamana terjadi pandemi sewaktu-waktu di masa depan dan ancaman penyakit lain, Indonesia punya persiapan matang. Semuanya demi melindungi kesehatan masyarakat.Â
Untuk menghadapi hal tersebut, dibutuhkan kerja sama di tingkat regional maupun global.Â
Seperti halnya ucapan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang seringkali disampaikan, no one is safe until everyone is safe (tidak ada yang aman sampai semua orang aman).Â