Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

3 Kebijakan Jokowi yang Paling Dikaitkan dengan Orde Baru

30 Juni 2019   05:09 Diperbarui: 1 Juli 2019   13:15 3049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi bersama prajurit TNI. Foto: KOMPAS.com/Fabian Januarius Kuwado

Keberadaan Perpres 37/2018 semakin kurang tepat di tengah isu kembalinya rezom Orde Baru yang didengungkan sejumlah pihak menjelang dan selama proses Pilpres 2019. Terlebih sebelumnya sudah ada 2 kebijakan Presiden Jokowi yang juga dikaitkan dengan kebangkitan Orba.

Pertama, pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tahun 2018. BPIP merupakan pengembangan dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). Keberadaan lembaga yang digawangi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah ini sebagai jawaban atas keprihatinan terhadap pengikisan ideologi Pancasila, penguatan paham politik agama, radikalisme dan sikap intoleransi yang bertentangan dengan semboyang Bhinneka Tunggal Ika.

Pembentukan BPIP sempat menuai kritik tajam karena mirip Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) di masa Orde Baru dengan program andalan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4).

Presiden Soeharto mewajibkan setiap warga negara yang ingin berkiprah di lembaga publik, mengikuti penataran P4. Siapa pun yang mengkritik Soeharto, baik program kerja maupun sepakterjang keluarganya, diberi label anti-Pancasila, anti pembangunan dan- label pamungkas: antek PKI.

Saat ini, labelisasi anti-Pancasila kembali mencuat bersamaan dengan label kilafah, teroris, makar dan lain-lain sebagaimana juga pernah dikatakan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma.

Kedua, pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI yang memiliki tugas utama memburu terduga teroris pasca revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme di mana pengaturan operasionalnya melalui perpres.

Koopsusgab merupakan gabungan personel TNI dari seluruh satuan elit yang ada di TNI, baik matra darat, laut, maupun udara. Satuan elit yang dimaksud yakni Satuan Penanggulangan Teror 181, Koprs Pasukan Khas, Bataliyon Intai Amfibi dan Detasemen Jala Mengkara.

Dengan adanya revisi UU Anti-Terorisme, maka Koopsusgab TNI dapat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris yang dikoordinasikan dengan Detasemen Khusus 88 Anti-Teror milik Polri.

Keberadaan Koopsusgab lantas dikaitkan dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di masa Orba. Kopkamtib awalnya hanya mandat dari Presiden Soekarno kepada Pangkostrad Mayjen Soeharto untuk memulihkan situasi keamanan usai terjadinya peristiwa G30S/PKI.

Namun dalam perkembangannya, terutama setelah Soeharto menjadi presiden, Kopkamtib menjadi instrumen ABRI untuk "mencampuri" urusan sipil secara represif. Hal ini sempat dikeluhkan Jenderal Soemitro saat menjadi Pangkopkamtib sehingga meminta agar Kopkamtib dibubarkan. Bukannya dibubarkan, Kopkamtib justru semakin "liar" usai Soemitro mengundurkan diri. Setelah sempat dipegang sendiri, Soeharto kemudian mempercayakan tongkat Kopkamtib kepada Laksamana Sudomo.

Sepakterjang Sudomo selama mengendalikan Kopkamtib sangat melegenda karena "menyapu bersih" semua musuh Soeharto berdasar penafsiran tunggal terhadap Pancasila.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun