Mohon tunggu...
Ridha Afzal
Ridha Afzal Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

If I can't change the world, I'll change the way I see it

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Perawat Bukan Paramedis, Bukan Pula Pembantu Dokter

10 Juni 2020   07:17 Diperbarui: 7 April 2021   17:54 13026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi perawat yang tengah menangani pasien Covid-19 (sumber: shutterstock via kompas.com)

Inilah tantangan yang dihadapi perawat. Jika perawat belum mampu mengambil keputusan apa yang harus dilakukan terhadap pasiennya, maka yang terjadi adalah profesi kesehatan lain yang lebih tinggi pangkat dan jabatannya yang akan 'mengambl alih' dengan cara 'memberi perintah' kepada orang yang pangkat dan golongannya lebih rendah.

Dengan sendirinya, perawat-perawat yang notabene berpangkat di level bawah, harus patuh terhadap perintah atasannya ini. Jika komunikasi atasan dan bawahan ini terjadi di depan public (dalam hal ini pasien dan atau keluargaya) maka opini yang beredar berkembang di tengah masyarakat, jelas tidak bisa dihindari. Perawat dianggap sebagai pembantu dokter. Padahal, mestinya tidak demikian.

Dokter adalah dokter. Perawat adalah perawat. Tugas Perawat bukan pengobatan walaupun dalam kerjanya perawat terlibat langsung dalam proses penyembuhan pasien. Perawat membantu memberikan obat-obatan, karena itu bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) nya. Itu tidak salah. 

Yang salah adalah jika diketahui ada perawat yang memberikan pengobatan. Ini disebut sebagai kategori malpraktik. Hanya saja, yang perlu dikritik adalah, bagaimana jika ditemukan dokter yang melakukan pekerjaan perawat? 

Katakanlah 'memandikan pasien' atau memberikan kompres panas atau dingin. Apakah hal ini bisa disebut juga sebagai malpraktik karena dokter mengerjakan hal-hal yang mestinya dilakukan oleh perawat?

Anyway....

Perawat adalah seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di uar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Permenkes 1796/2011; UUK, 2014). 

Baca Juga: Apa Kebanggaanmu Menjadi Perawat?

Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, baik yang sehat maupun sakit, yang mencakup seluruh siklus hidup manusia (Lokakarya Nasional tentang Keperawatan, 1983). Sedangkan istilah Paramedis, tidak disebutkan definisinya dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Sementara yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan dalam UU tersebut adalah Tenaga Kesehata dan Asisten Tenaga Kesehatan (Pasal 8). Pasal 11 (ayat 1) mengelompokkan Tenaga Kesehatan ke dalam: tenaga medis, psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biokimia, kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lain. 

Tenaga medis meliputi: dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis (Pasal 11: 2). Sedangkan yang dimaksud kelompok tenaga keperawatan sebagaimana disebut pada Ayat 1, terdiri atas berbagai jenis perawat (Pasal 11: 4). Tidak disebutkan di sana tentang tenaga Paramedis.

Paramedis berasal dari kata 'paramedic' (Bahasa Inggris). 'Para' berarti : similar to but not fully qualified (Oxford Advance Leaner's Dictionary, 2015, Hal. 1080). Artinya: mirip namun tidak sepenuhnya kualified. 'Paramedic' pada kamus yang sama berarti: 'a person whose job is to help people who are sick or injured, but who is not a doctor or a nurse' (Hal. 1082). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun