Mohon tunggu...
Novanda Fatih Hardanti
Novanda Fatih Hardanti Mohon Tunggu... Freelancer - Writing Enthusiast

Menjaga akal dan rasa dengan menulis. Terbuka untuk diskusi berbagai macam topik dan menerima saran melalui nfhardanti@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

KENDALI: Kenali, Hindari, Peduli! Perilaku Ekonomi Rumah Tangga Cerdas di Tengah Covid-19

27 Mei 2020   08:50 Diperbarui: 27 Mei 2020   08:52 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi milik pribadi

Konsumsi rumah tangga korban PHK juga harus disesuaikan dengan dana yang dimiliki tersebut. Pada kondisi sekarang, tidak disarankan untuk berinvestasi menggunakan dana pesangon. Rumah tangga lebih disarankan berinovasi untuk mencari sumber penghasilan baru, misal membuka usaha kecil atau mencari pekerjaan baru. 

2.    Kenali Kebutuhan & Rencana Pengeluaran 

Susunlah daftar pengeluaran prioritas utama mulai dari kebutuhan primer sampai tagihan-tagihan rutin dan cicilan kredit yang dimiliki. Pastikan perencanaan pengeluaran dana efektif dan efisien untuk memenuhi basic living cost terlebih dalam kondisi Covid-19, kebutuhan primer bertambah terutama untuk kebersihan dan vitamin. Kemudian untuk pos-pos pengeluaran yang awalnya untuk kebutuhan tersier dapat dialihkan ke simpanan dana darurat. Pengeluaran yang direncanakan harus dipastikan untuk memenuhi kebutuhan bukan sekedar keinginan.

3.    Kenali Rasio Hutang

Rasio hutang dalam rumah tangga yang sehat tidak lebih dari 30% penghasilan utama setiap bulan. Lalu bagaimana dengan rumah tangga korban PHK yang sudah terlanjur memiliki hutang? 

Disarankan untuk meminimalisir keberadaan barang yang membebani keuangan dengan:

  • Menjual aset konsumtif yang tidak produktif, seperti kendaraan yang jarang digunakan

  • Menjual barang cicilan yang membebani pengeluaran setiap bulan (over-credit) 

Bagi rumah tangga yang memiliki KPR/Kredit lainnya, OJK memberikan keringanan untuk restrukturisasi kredit sesuai ketentuan pada peraturan Nomor 11/POJK.03/2020. Restrukturisasi kredit diajukan ke Bank bersangkutan, kemudian Bank akan mengkaji kelayakan dan cara restrukturisasi yang dapat diberikan kepada kreditur. 

4.    Kenali Alokasi Dana Darurat

Dana darurat wajib dimiliki setiap rumah tangga. Jumlah dana darurat yang disarankan: 

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Money Selengkapnya
    Lihat Money Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun