Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Dilema Penghulu KUA Ketika Tidak Lockdown Corona

17 Maret 2020   17:51 Diperbarui: 2 Oktober 2020   14:10 4915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penghulu saat menghadiri dan memandu acara akad nikah | Foto: Dokumentasi Pribadi

Physical Distancing, Rajin Cuci Tangan, dan Kerja dari Rumah
Menjaga jarak fisik atau jaga jarak aman (physical distancing), membatasi dan mengurangi aktivitas-aktivitas di luar rumah jika tidak penting dan mendesak, menghindari keramaian dan kerumunan massa, adalah langkah-langkah dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran penularan virus corona ini.

Konsekuensinya, jika bisa, lakukan pekerjaan di rumah saja, tidak perlu berangkat ke tempat kerja atau ke kantor, dan proses belajar mengajar diliburkan sementara, sampai batas waktu yang sudah ditentukan, minimal 14 hari.

Jaga jarak dan kontak langsung setidaknya satu meter dengan penderita, dan orang yang batuk, bersin, atau demam, agar tidak terkena droplet atau tetesan cairan dari percikan pernapasan.

Hindari menyentuh permukaan benda-benda yang dikhawatirkan terkontaminasi virus corona. Rajin cuci tangan setidaknya dua puluh detik dengan air dan sabun, atau pakai cairan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer). Usahakan tidak perlu jabat tangan atau salaman, apalagi pelukan dengan siapa pun yang tidak jelas asal usulnya.

Dilema bagi yang Bekerja pada Pelayanan Publik
Ini yang menjadi persoalan, ketika tidak diberlakukan lockdown untuk penyebaran penularan virus corona. Bagaimana nasibnya bagi orang-orang yang bekerja pada pelayanan publik, seperti di rumah sakit, bandara, transportasi, termasuk pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), terutama pegawai pencatat nikah atau penghulu KUA?

Pegawai-pegawai pada KUA harus tetap masuk. Karena tidak mungkin menyetop pendaftaran dan pelayanan pernikahan untuk beberapa bulan ke depan.

Orang yang mau nikah itu tidak ada liburnya. Selalu ada calon pengantin yang daftar nikah. Sudah ada pendaftaran nikah secara daring, tapi tidak berfungsi.

Belum lagi ada bulan-bulan tertentu yang menjadi semacam musimnya kawin atau nikah. Kecuali Bulan Ramadan, suka sepi, dan jarang ada nikah. Meskipun ada, paling banter satu dua pasangan calon pengantin yang melaksanakan pernikahan.

Diundur atau ditunda sementara tanpa batas waktu yang ditentukan, adalah mustahil. Bisa menimbulkan problem. Sudah bisa dipastikan, tidak ada yang mau calon pengantin melakukan itu.

Ada juga kasus pindah tempat acara akad nikah dan resepsinya. Karena rencana awal digelar di gedung. Pengelola gedung membatalkannya, karena sesuai intruksi pemerintah, bahwa tidak boleh menggelar acara yang mengundang banyak orang.

Terpaksa acara akad nikah dipindah ke balai nikah KUA. Aneh makanya, di gedung dilarang, tapi di balai nikah KUA kok boleh, dan tidak bisa dilarang. Padahal sama-sama gedung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun