Mohon tunggu...
Indah Novita Dewi
Indah Novita Dewi Mohon Tunggu... Penulis - Hobi menulis dan membaca.

PNS dan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Dampak Lingkungan Usaha Pembuatan Batu Bata Skala Kecil

26 April 2024   06:33 Diperbarui: 26 April 2024   06:36 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh surat pernyataan persetujuan pengelolaan lingkungan (Sumber: DLHK Polewali Mandar)

Adapun untuk limbah padat lainnya, pengusaha wajib menyediakan tempat sampah terpilah untuk memisahkan sampah organik dan non organik. Akan tetapi jarang pengusaha batu bata skala kecil yang saya temui memiliki tempat sampah. Sampah yang ada bersama sampah domestik akan ditimbun di dalam lubang dan dibakar secara berkala. 

Penanganan sampah merupakan hal yang harus diperhatikan oleh pengusaha karena masih dianggap sebagai hal yang kurang penting. Sangat diperlukan pendampingan dan sosialisasi dari instansi terkait untuk pengelolaan sampah ini.

Tumpukan limbah padat berupa abu sisa pembakaran batu bata (Sumber: dokpri)
Tumpukan limbah padat berupa abu sisa pembakaran batu bata (Sumber: dokpri)
4. Konflik/keresahan masyarakat


Usaha batu bata tak luput dari dampak konflik/keresahan masyarakat. Oleh sebab itu, pada setiap tahap proses pembuatan batu bata, sebaiknya ada sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan aparat setempat. Keresahan masyarakat sekitar lokasi usaha juga dapat dikurangi dengan menggunakan sumber daya masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja.

Pada lokasi Polewali Mandar dan Pinrang, tidak ditemui kasus pengaduan masyarakat terhadap gangguan dari usaha pembuatan batu bata. Hal ini karena usaha batu bata telah ada sejak puluhan tahun sehingga telah dianggap hal yang biasa dan lumrah oleh masyarakat sekitar. Di samping itu mayoritas kepala rumah tangga juga memiliki usaha batu bata, sehingga melakukan  pengaduan sama dengan melaporkan diri sendiri atau keluarga.

Terkait kewajiban pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, dapat ditanyakan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup  (DLH) di kabupaten. Pegawai DLH akan dengan senang hati memberikan bantuan untuk memandu pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Catatan:

SPPL = Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan

UKL-UPL = Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan

Amdal = Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun