Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

PPDB Sistem Zonasi dan Penjaminan Mutu Pendidikan

15 Juni 2019   07:54 Diperbarui: 22 Juni 2019   16:06 1398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antara/Adeng Bustomi

(1) minimnya sosialiasi POS PPDB kepada masyarakat khususnya kepada para orang calon peserta didik,
(2) masih kuatnya stigma sekolah favorit di kalangan masyarakat,
(3) tidak meratanya sebaran sekolah sekolah negeri dalam sebuah zona,
(4) masih adanya warga masyarakat yang memaksakan diri memasukkan anaknya ke sekolah yang dituju walau tidak memenuhi syarat, dan
(5) masih adanya kerancuan berkaitan dengan definisi zonasi, apakah zonasi wilayah antardaerah atau zonasi berdasarkan jarak rumah (tempat tinggal) dengan sekolah yang dituju.

Dengan adanya PPDB berbasis zonasi, siswa-siswa unggulan yang awalnya berada di sekolah-sekolah tertentu, menjadi tersebar ke banyak sekolah. Hal ini sebenarnya bisa membuat sekolah-sekolah lebih kompetitif. 

Selain itu, peserta didik dari kalangan ekonomi tertentu, utamanya menengah ke atas yang biasanya berada di sekolah-sekolah "bonafide" bisa lebih tersebar juga ke sekolah-sekolah yang biasa-biasa saja. 

Oleh karena itu, saat ini tidak heran kalau ada sekolah dengan label "sekolah favorit" di kota-kota tetapi justru banyak peserta didiknya yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Setiap orang tua pastinya ingin menyekolahkan anaknya di sekolah terbaik menurut mereka. Oleh kerana itu, mereka berlomba-lomba mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah-sekolah "favorit" dengan tidak memperdulikan zonasi, bahkan mereka ada yang siap "membeli bangku" yang penting anaknya bisa diterima di sekolah yang dituju.

Mengapa orang tua banyak yang ingin menyekolahkan anaknya ke sekolah terbaik? Karena mereka ingin anaknya mendapatkan layanan pendidikan terbaik. Apa ukuran sekolah yang berkualitas menurut mereka? setidaknya hal ini bisa dilihat dari kualitas sarana dan prasarana, kualitas guru, prestasi akademik dan nonakademik siswa, dan kualitas lulusannya.

Memang tidak dapat dipungkiri saat ini masih terjadi kesenjangan kualitas sekolah, sehingga hal ini dapat mempengaruhi minat orang tua menyekolahkan anaknya. Di satu sisi ingin menyekolahkan anak ke sekolah negeri yang berkualitas, sedangkan disisi lain terkena oleh kebijakan zonasi dimana mau tidak mau pilihannya terbatas hanya sekolah-sekolah terdekat dengan tempatnya tinggalnya.

Idealnya memang kualitas sekolah merata, sehingga label sekolah favorit dan nonfavorit hilang. Kemanapun orang tua menyekolahkan anaknya, mereka mendapatkan jaminan layanan pendidikan yang berkualitas. 

Namun, faktanya, banyak sekolah yang belum mencapai 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi; (a) standar isi; (b) standar proses; (c) standar kompetensi lulusan; (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e) standar sarana dan prasarana; (f) standar pengelolaan; (g) standar pembiayaan; dan (h) standar penilaian pendidikan.

Menyadari hal tersebut Kemendikbud melaksanakan berbagai program peningkatan mutu pendidikan.  Penjaminan mutu pendidikan adalah amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal ayat (3) dinyatakan bahwa "Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional." 

Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun